Keabsahan Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa yang Tidak Mencantumkan Anak Kandung dan Upaya Hukum atas Penjualan Harta Warisan oleh Istri Pertama Ayah
04/02/21
Oleh : Nan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya beragama kristen.ayah saya meningal saya anak kandung ayah saya dr istri ke 2 tetapi ayah dan ibu saya sudah bercerai..sedangkan istri pertama ayah saya tidak memiliki anak.permasalahan nya? Ketika ayah meningal ayah banyak meninggalkan aset seperti tanah mobil dan uang di bank..ibu. ketika ayah saya meningal ibu tiri saya mengurus surat ahli waris ke aparat desa hanya membuat nama nya sendiri sedangkan nama saya tidak di ikut sertakan dalam surat ahli waris tetrsebut..sekarang ibu sudah menjual aset yg di tingal kan bapak seperti mobil.. saya tidak terima ibu tiri saya melakukan itu. Krna saya merasa memiliki hak dr harta ayah saya. Kemana saya menguat nya..apakah surat ahli waris yg dikeluarkan lurah itu sah ..saya takut dengan surat yg di keluarkan lurah tersebut ibu tiri saya menjual seluruh aset yg di tinggalkan ayah saya..ke manakah saya harus mengingat nya..apakah ada unsur pidana di dalam permasalahan saya ini..trms
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pertanyaan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara beragama kristen
2. Saudara anak dari istri ke 2, sebelum ayah saudara meninggal, ibu dan ayah
suadara sudah bercerai.
3. Ibu tiri saudara (istri pertama) membuat surat keterangan ahli waris, di
kelurahan.
4. Surat keterangan waris hanya ada nama ibu tiri saudara
5. Ibu tiri saudara tidak memiliki anak.
6. Saudara merasa memiliki Hak katas warisan ayah saudara.
Pertanyaan saudara kepada kami :
1. Kemana saudara akan menggugat masalah tersebut
2. Apakah surat keterangan ahli waris yang di keluarkan lurah sah
3. Apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.
Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam
meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum
Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Menurut
KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah:
1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata);
2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami
atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka
masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau
mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri
tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Ketentuan mengenai waris dalam KUH Perdata diatur dalam Bab XII Buku II KUH
Perdata. Pasal 832 KUH Perdata menyatakan: “Menurut undang-undang, yang berhak
menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang
maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut
peraturan-peraturan berikut ini.
Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka
semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang
orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu.”
Lebih lanjut menurut Pasal 852 KUH Perdata: “Anak-anak atau keturunan-keturunan,
sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para
orangtua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka
selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran
yang lebih dulu. Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi
kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat
pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang
demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.”
Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang
mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung
maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya.
Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat
golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852
KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak
ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris,
saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam
dihitung dari pewaris.
Mengapa ahli waris dibagi ke dalam 4 golongan ini. Golongan ahli waris ini
menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya,
ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli
waris golongan I masih ada.
Dengan demikian Saudara merupakan keturunan langsung dari orang tua Saudara, dan
saudara berhak atas harta waris sesuai dengan pembagian yang diatur KUHPerdata.
Harta warisan wajib dibagi kepada seluruh ahli waris yang sah dan tidak boleh dikuasai
oleh salah seorang saja, karena ahli waris yang lain pun mempunyai hak yang sama,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1066 KUHPerdata dinyatakan sebagai berikut: “Tiada
seorang pun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima
harta peninggalan tersebut dalam keadaan tidak terbagi.Pemisahan harta peninggalan
itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang bertentangan dengan
itu.”
Dalam kasus yang saudara sampaikan mungkin ibu tiri saudara lupa memasukan nama
saudara dalam surat keterangan hak waris. menurut pendapat kami, sebaiknya saudara
menanyakan hal tersebut kepada ibu tiri saudara, jika memang ibu tiri saudara lupa
memasukan nama saudara maka ibu tiri saudara dan saudara dapat menemui lurah
untuk merubah surat keterangan hak waris tersebut dengan membawa bukti-bukti kalau
saudara juga merupakan alih waris.
Tapi jika memang ibu tiri saudara dengan sengaja tidak ingin memasukan nama
saudara sebagai ahli waris maka, saudara dapat mengajukan gugatan pembagian harta
warisan (Gugat Waris) ke Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 834
KUHPerdata yang berbunyi : ”Tiap-tiap waris berhak mengajukan gugatan guna
memperjuangkan hak warisnya, terhadap segala mereka, yang baik atas dasar hak
yang sama, baik tanpa dasar sesuatu hak pun menguasai seluruh atau sebagian harta
peninggalan, seperti pun terhadap mereka, yang secara licik telah menghentikan
penguasaannya. Ia boleh memajukan gugatan itu untuk seluruh warisan, jika ia adalah
waris satu-satunya, atau hanya untuk sebagian jika ada berapa waris lainnya.”
Selanjutnya dari pertanyaan saudara apakah surat keterangan ahli waris yang di
keluarkan lurah sah. Menurut Surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991
No. MA/kumdil/171/V/K/1991. Surat MA tersebut telah menunjuk Surat Edaran
tanggal 20 Desember 1969 No. Dpt/12/63/12/69 yang diterbitkan oleh Direktorat
Agraria Direktorat Pendaftaran Tanah (Kadaster) di Jakarta, yang menyatakan bahwa
guna keseragaman dan berpokok pangkal dari penggolongan penduduk yang pernah
dikenal sejak sebelum merdeka hendaknya Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)
untuk Warga Negara Indonesia itu:
1. Untuk penduduk golongan eropa dan WNI keturunan tionghoa, keterangan
warisnya dibuat dihadapan Notaris;
2. Untuk penduduk WNI keturunan timur asing yang berwenang membuat
keterangan warisnya adalah Balai Harta Peninggalan (BHP); dan
3. Untuk penduduk pribumi, keterangan waris cukup dibuat di bawah tangan, yang
disaksikan dan dibenarkan (disahkan) oleh Lurah dan kuatkan oleh camat
setempat.
Bedasarkan pejelasan Surat Makamah Agung Surat keterangan waris tersebuat dapat di
buat dibawa tangan dibuat oleh lurah dan di kuatkan oleh camat. Tetapi penetapan ahli
waris di buat di pengadilan (Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri) atau akta
waris yang dibuat oleh notaris diakui secara hukum.
Selanjutnya, pertanyaan berikutnya apakah ada unsur pidana dalam kasus saudara. jika
ibu tiri saudara dengan sengaja menghilakan nama saudara sebagai ahli waris maka ibu
tiri saudara sudah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam Pasal
1365 KUHPer yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca
Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117, dalam menentukan suatu perbuatan
dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain
3. Bertentangan dengan kesusilaan
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Dan apabila ibu tiri saudara melakukan perbuatan mengalihkan harta waris tersebut
atau menjual tanpa sepengetahuan dari ahli waris (saudara), dapat dikategorikan
sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP yang
menyatakan: “barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi
berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan
dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah” Karena harta warisan sifatnya harta bersama, sehingga jika
salah satu pihak sebagai pihak yang diberikan kekuasaan untuk menguasai sementara
atas harta tersebut dan mengalihkannya tanpa sepengetahuan dari para ahli waris
lainnya, maka hal tersebut dikategorikan sebagai perbuatan penggelapan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu.
Demikin penjelasan kami semoga dapat bermanfaat, Terima kasih
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
2. Surat Mahkamah Agung (“MA”) RI tanggal 8 Mei 1991 No.
MA/kumdil/171/V/K/1991.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!