Pembatalan Permohonan Cerai di Pengadilan Agama dan Dampaknya terhadap Proses Sidang serta Hak Asuh Anak

04/02/21

Oleh : Sla***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau pertanyakan tentang perceraian. Saya sudah datang di sidang pertama,dan sudah mediasi,pas soal hak asuh anak saya merasa keberatan tentang jawaban istri,yg ikut hak asuh anak.sedangkan perjanjian sebelum daftar,istri bilang anak saya(suami)yg asuh klo sudah daftar perceraian di pengadilan agama.tp saya juga tidak egois klo saya asuh anak,bila istri mw bertemu atau di bawa nginap di rumah istri saya persilakan. Saya merasa di bohongi atas omongan istri pas mediasi yg ingin hak asuh anak dan menyuruh saya secepat mungkin daftar perceraian tanpa memikirkan keuangan saya. 1.Saya mw pertanyakan klo saya batalkan perceraian di pengadilan hasilnya seperti apa ? 2.apakah saya berhak membatalkan setelah istri tidak konsisten dalam perjanjian sebelum daftar perceraian.? 3.apakah di lanjutkan sidang lanjutan walau saya tidak datang(pemohon)? Terimakasih semoga sukses dan di beri kesehatan.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sla********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan Saudara Slamet Arifin kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait pembatalan gugatan cerai. Dalam kasus saudara ingin membatalkan gugatan cerai yang sedang dalam proses persidangan. Terkait dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa baik Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) maupun dalam Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) tidak mengatur soal pencabutan gugatan. Karena kekosongan tersebut landasan hukum yang valid terkait hal itu terdapat dalam Reglement of de Rechtsvordering (Rv) . Pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat. Pasal 271 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”) alinea pertama menegaskan bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya;dengan syarat, pencabutan perkara dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Penyampaian jawaban dalam proses pemeriksaan perdata berlangsung pada tahap sidang pertama atau sidang kedua atau sidang berikutnya apabila pada sidang-sidang yang lalu diundur tanpa menyampaikan jawaban dari pihak tergugat. Dalam hal yang seperti ini, meskipun para pihak telah hadir di persidangan, dianggap pemeriksaan belum berlangsung. Di Pengadilan Agama perihal pencabutan perkara juga berpedoman kepada ketentuan yang terdapat dalam pasal 271 Rv dengan tata cara sebagai berikut:  Yang mengajukan permohonan pencabutan perkara adalah penggugat/pemohon atau kuasanya,  Jika gugatan/permohonan belum dibacakan maka pencabutan gugatan/permohonan tidak perlu mendapatkan persetujuan tergugat/termohon.  Jika gugatan/permohonan sudah dibacakan dan tergugat/termohon telah memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan/permohonan hanya dapat dilakukan apabila telah mendapat izin/persetujuan dari tergugat. Dengan demikian dalam kasus saudara karena sudah melewati proses mediasi dan telah dilakukan persidangan, sehingga untuk mencabut gugatan harus mendapat izin atau persetujuan dari istri saudara selaku tergugat/termohon. Selanjutnya, pengadilan secara teknis dapat melakukan dua cara dalam penanganan pelaksanaan pencabutan perkara, yaitu : Pertama : Jika pencabutan perkara terjadi setelah perkara didaftar di kepaniteraan, maka pencabutannya cukup dilaksanakan oleh Panitera dengan mengeluarkannya dari register perkara, tidak perlu dibuat penetapan. Kedua : Jika terjadi pencabutan perkara sesudah disidangkan, pencabutannya tidak cukup dilaksanakan oleh panitera, tetapi harus dicatat oleh panitera yang ikut bersidang dalam Berita Acara Sidang dan Majelis Hakim membuat produk pengadilan berupa penetapan yang menyatakan bahwa perkara yang sedang disidangkan itu dicabut. Dalam penyelesaian pencabutan gugatan cerai saudara pengadilan akan melakukan cara kedua sebagaimana tersebut diatas. Tentunya hal tersebut akan dilakukan pengadilan setelah saudara selaku penggugat melakukan pencabutan dengan surat :  Ditujukan dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan  Berisi penegasan pencabutan gugatan. Pencabutan yang dilakukan dengan lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak. Akan tetapi dapat juga dibenarkan dengan syarat: 1) Pencabutan dilakukan di depan Ketua Pengadilan atau panitera. 2) Atas pencabutan itu dibuat akta pencabutan yang ditandatangani penggugat dan Ketua Pengadilan atau panitera Tujuan utama pencabutan harus berbentuk surat atau akta agar tercipta dan terbina kepastian hukum (legal certainty) dan sekaligus menjadi bukti tentang kebenaran pencabutan. Dengan demikian, perkara gugatan cerai saudara tidak dilanjutkan/ditutup. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”) Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!