Pembatalan Permohonan Cerai di Pengadilan Agama dan Dampaknya terhadap Proses Sidang serta Hak Asuh Anak
04/02/21
Oleh : Sla***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau pertanyakan tentang perceraian.
Saya sudah datang di sidang pertama,dan sudah mediasi,pas soal hak asuh anak saya merasa keberatan tentang jawaban istri,yg ikut hak asuh anak.sedangkan perjanjian sebelum daftar,istri bilang anak saya(suami)yg asuh klo sudah daftar perceraian di pengadilan agama.tp saya juga tidak egois klo saya asuh anak,bila istri mw bertemu atau di bawa nginap di rumah istri saya persilakan.
Saya merasa di bohongi atas omongan istri pas mediasi yg ingin hak asuh anak dan menyuruh saya secepat mungkin daftar perceraian tanpa memikirkan keuangan saya.
1.Saya mw pertanyakan klo saya batalkan perceraian di pengadilan hasilnya seperti apa ?
2.apakah saya berhak membatalkan setelah istri tidak konsisten dalam perjanjian sebelum daftar perceraian.?
3.apakah di lanjutkan sidang lanjutan walau saya tidak datang(pemohon)?
Terimakasih semoga sukses dan di beri kesehatan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sla********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Slamet Arifin kepada Badan Pembinaan
Hukum Nasional terkait pembatalan gugatan cerai. Dalam kasus saudara ingin
membatalkan gugatan cerai yang sedang dalam proses persidangan. Terkait
dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa menurut M. Yahya
Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa baik
Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR) maupun dalam
Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG) tidak mengatur soal
pencabutan gugatan. Karena kekosongan tersebut landasan hukum yang
valid terkait hal itu terdapat dalam Reglement of de Rechtsvordering (Rv) .
Pencabutan gugatan merupakan hak yang melekat pada diri penggugat. Pasal
271 Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”) alinea pertama menegaskan
bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya;dengan syarat, pencabutan
perkara dilakukan sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Penyampaian
jawaban dalam proses pemeriksaan perdata berlangsung pada tahap sidang
pertama atau sidang kedua atau sidang berikutnya apabila pada sidang-sidang
yang lalu diundur tanpa menyampaikan jawaban dari pihak tergugat. Dalam hal
yang seperti ini, meskipun para pihak telah hadir di persidangan, dianggap
pemeriksaan belum berlangsung.
Di Pengadilan Agama perihal pencabutan perkara juga berpedoman
kepada ketentuan yang terdapat dalam pasal 271 Rv dengan tata cara sebagai
berikut:
Yang mengajukan permohonan pencabutan perkara adalah
penggugat/pemohon atau kuasanya,
Jika gugatan/permohonan belum dibacakan maka pencabutan
gugatan/permohonan tidak perlu mendapatkan persetujuan
tergugat/termohon.
Jika gugatan/permohonan sudah dibacakan dan tergugat/termohon telah
memberikan jawaban, maka pencabutan gugatan/permohonan hanya dapat
dilakukan apabila telah mendapat izin/persetujuan dari tergugat.
Dengan demikian dalam kasus saudara karena sudah melewati proses mediasi
dan telah dilakukan persidangan, sehingga untuk mencabut gugatan harus
mendapat izin atau persetujuan dari istri saudara selaku tergugat/termohon.
Selanjutnya, pengadilan secara teknis dapat melakukan dua cara dalam
penanganan pelaksanaan pencabutan perkara, yaitu :
Pertama : Jika pencabutan perkara terjadi setelah perkara didaftar di
kepaniteraan, maka pencabutannya cukup dilaksanakan oleh
Panitera dengan mengeluarkannya dari register perkara, tidak
perlu dibuat penetapan.
Kedua : Jika terjadi pencabutan perkara sesudah disidangkan,
pencabutannya tidak cukup dilaksanakan oleh panitera, tetapi harus
dicatat oleh panitera yang ikut bersidang dalam Berita Acara Sidang
dan Majelis Hakim membuat produk pengadilan berupa penetapan
yang menyatakan bahwa perkara yang sedang disidangkan itu dicabut.
Dalam penyelesaian pencabutan gugatan cerai saudara pengadilan akan
melakukan cara kedua sebagaimana tersebut diatas.
Tentunya hal tersebut akan dilakukan pengadilan setelah saudara selaku
penggugat melakukan pencabutan dengan surat :
Ditujukan dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan
Berisi penegasan pencabutan gugatan. Pencabutan yang dilakukan dengan
lisan pada prinsipnya tidak sah dan harus ditolak. Akan tetapi dapat juga
dibenarkan dengan syarat:
1) Pencabutan dilakukan di depan Ketua Pengadilan atau panitera.
2) Atas pencabutan itu dibuat akta pencabutan yang ditandatangani
penggugat dan Ketua Pengadilan atau panitera
Tujuan utama pencabutan harus berbentuk surat atau akta agar tercipta dan
terbina kepastian hukum (legal certainty) dan sekaligus menjadi bukti tentang
kebenaran pencabutan. Dengan demikian, perkara gugatan cerai saudara tidak
dilanjutkan/ditutup.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga
dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum
dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
- Reglement of de Rechtsvordering (“Rv”)
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!