Perhitungan Sisa Masa Pidana 5 Tahun 3 Bulan Setelah Menjalani 2 Tahun 3 Bulan dan Status Justice Collaborator Tanpa Remisi
04/02/21Oleh : fan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya sudah menjalani pidana 2 tahun 3 bulan vonis saya 5 tahun sub 3 bulan.berapa lama lagi saya menjalani hukuman saya.belum di kurang remisi saya sudah JC
Terima kasih atas pertanyaan saudara fan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Sebelumnya untuk diketahui bahwa arti Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat:
a. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan:
1.tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
2.telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dengan predikat baik.
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.
Remisi ini dibedakan jadi remisi umum dan remisi khusus, dengan rincian:
1. Remisi umum, diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Besaran remisi umum yaitu 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan dan 2 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Pelaksanaan pemberian remisi umum:
1. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas;
2. pada tahun kedua diberikan remisi 3 bulan;
3. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 bulan;
4. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 bulan; dan
5. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 bulan setiap tahun;
2. Remisi khusus, diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Besaran remisi khusus adalah 15 hari bagi yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan dan 1 bulan bagi yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Pelaksanaan pemberian remisi khusus:
1. Pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas;
2. Pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 bulan;
3. Pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 bulan 15 hari; dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 bulan setiap tahunnya.
Kedua remisi di atas dapat ditambah dengan remisi tambahan jika narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana:
1.berbuat jasa kepada negara;
2.melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; atau
3.melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas.
Besarnya remisi tambahan adalah:
a. 1/2 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau sosial; dan
b. 1/3 dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau LPKA sebagai pemuka atau koordinator kegiatan.
Jadi, jika telah memenuhi syarat-syarat di atas, seseorang bisa mendapatkan remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan sehingga dari perhitungan dapat diketahui sisa masa tahanan yang bersangkutan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!