Kewajiban Penjual dan Pembeli dalam Perjanjian Jual Beli Tanah
04/02/21Oleh : har***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apa saja kewajiban penjual dan pembeli dalam jual belli tanah
Terima kasih atas pertanyaan saudara har********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Harry Ardianto
Sebelum kita melangkah kewajiban penjual dan pembeli dalam jual beli, mari kita melihat
dasar dari unsure tersebut.
Dalam KUH Perdata, tanah dikategorikan sebagai benda-benda tidak bergerak sesuai dengan
Pasal 506 undang-undang tersebut. Oleh karena itu, ketika membeli tanah, yang berpindah
bukan objeknya, melainkan hak kepemilikan atas tanah tersebut.
KUH Perdata sendiri telah mengatur ketentuan-ketentuan umum dalam jual beli yang berlaku
juga untuk tanah. Menurut KUH Perdata jual beli harus didasarkan pada persetujuan yang
mengikat antara satu pihak yang menyerahkan barang dan pihak lain yang membayar harga
atas barang tersebut.
Dalam Pasal 1458 dikatakan bahwa Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak,
segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tertentu beserta harganya,
meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”
Transaksi jual beli baru dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat yang diatur oleh Pasal
1320 KUH Perdata, yaitu:
1. kesepakatan mereka yang mengikat dirinya,
2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
3. suatu pokok persoalan tertentu, dan
4. suatu sebab yang tidak terlarang.
Sedangkan transaksi menjadi batal bila terjadi ketidaksetujuan dalam perjanjian,
kekhilafan atau adanya paksaan dalam menyetujui (Pasal 1321 KUH Perdata).
Tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui apa saja yang perlu dilakukan dalam jual beli
tanah, sehingga banyak yang merasa dirugikan akibat transaksi tersebut.
Pertama adalah memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat
lokasi tanah Anda berada.
Kedua, buatlah Akta Jual Beli (AJB) tanah yang dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah, jangan menggunakan PPAT di luar wilayah
kewenangan kerjanya.
Ketiga, jika penjual akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau
uang muka berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu maka
diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PBJB) di hadapan Notaris, karena
PBJB yang dihadapan notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian
yang sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.
Keempat, apabila penjual sudah menikah, maka tanah dan bangunan akan menjadi harta
bersama, sehingga penjualan tanah tersebut harus atas dasar persetujuan suami/istri dengan
penandatanganan surat persetujuan khusus, atau turut menandatangani AJB. Apabila suami
atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian
dari kantor kelurahan.
Kelima, penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus membayar Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut Pajak
Penjual (PPh) = Harga Jual x 2,5 %, Pajak Pembeli (BPHTB) = {Harga Jual – Nilai Tidak
Kena Pajak} x 5%, Pembeli dan Penjual kemudian juga membayar pembuatan AJB di PPAT
yang pada umumnya akan ditanggung bersama atau jika kedua belah pihak bersepakat
ditanggung oleh salah satu pihak yang nilainya maksimal 1% dari harga transaksi tanah.
Ketentuan terkait berkas yang perlu dilengkapi ketika mengajukan permohonan ada pada Pasal
10 Permen Agraria ini, yaitu:
fotokopi surat bukti identitas;
surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;
fotokopi akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukkannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika badan hukum
yang mengajukan);
data yuridis, seperti sertifikat girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan
pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta
pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
surat ukur;
gambar situasi;
IMB (jika ada);
surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah
dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon;
surat-surat lainnya jika diperlukan.
Demikianyang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua
Dasar Hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320
2. Permen Agraria Pasal 10
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!