Potensi Tanggung Jawab Pidana Perantara (Korwil) dalam Dugaan Penipuan Investasi oleh Pihak Utama

04/02/21

Oleh : Ver***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Nama Saya Dana, disini saya mewakili dari ibu saya. Jadi, ibu saya memiliki kakak (paman saya). Paman saya memiliki program dengan modus (investasi, 100000 bisa menjadi 1000.000) dan berbagai program lainnya, Karena peminatnya banyak, ibu saya diangkat menjadi korwil untuk daerah di salah satu kota Jawa timur. Ibu saya menjadi perantara pihak ke 3 (customer) dan Pihak ke 1 (paman) tanpa mengetahui bahwa program tersebut terpercaya atau tidak. Ibu saya tidak pernah mengambil 1 rupiah pun untuk kepentingan pribadi, jadi ketika ada konsumen yang ingin bergabung uang dikirim ke rekening ibu saya, dan ibu saya mengirim ke rekening paman saya. Pada suatu hari, program investasi bermasalah sehingga banyak orang ingin pengembalian uang. Orang yang daftar melalui ibu saya, malah menuntut ke ibu saya, bukan ke paman saya (pihak ke 1) alasannya terlalu jauh, dan tidak ada respon. Ibu saya dipaksa untuk mengembalikan uang oleh para customer paman saya dengan uang pribadi, karena customer paman saya menganggap ibu saya terlibat. Pertanyaannya : dalam kasus tersebut apakah ibu saya bisa dilaporkan ke pihak kepolisian? Saat ini ibu saya hanya bisa mengangsur pengembalian uang atas customer dari paman saya, yang sudah tidak percaya lagi. Terimakasih, semoga sehat selalu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ver********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Masing-masing pihak di dalam arisan, baik member maupun owner memiliki hak dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Hak yang dimiliki biasanya untuk memperoleh pembayaran sejumlah tertentu apabila gilirannya untuk menarik arisan tiba, dan kewajibannya adalah untuk membayar setoran tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Menurut Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dijelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Selanjutnya, syarat sahnya perjanjian berdasarkan  Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut : Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang- undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana Ibu Saudara sebagai admin atau perpanjangan tangan dari owner (paman Saudara) dituntut oleh para anggota arisan untuk mengembalikan uang yang telah mereka setorkan, maka dengan memperhatikan informasi yang Saudara berikan, dapat kami jelaskan sebagai berikut : Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa menurut KUHPerdata, apa yang telah disetujui oleh para pihak di dalam arisan online merupakan sebuah perjanjian bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Mengingat begitu pentingnya sebuah perjanjian, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian, maka kami akan menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat para pihak. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya suatu perjanjian, yakni: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab (causa) yang halal. Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek perjanjian dinamakan syarat objektif. Perbedaan kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi hukumnya (nieteg atau null and ab initio) dan dapat dibatalkannya (vernietigbaar = voidable) suatu perjanjian. Apabila syarat objektif dalam perjanjian tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut batal demi hukum atau perjanjian yang sejak semula sudah batal, hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada. Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau sepanjang perjanjian tersebut belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian yang bersangkutan masih terus berlaku. Kata sepakat didalam perjanjian pada dasarnya adalah para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan. Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang menghendaki apa yang disepakati. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (Offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dan sebagainya. Di dalam perjanjian terdapat kesepakatan, kesepakatan inilah yang kemudian di dalam permasalahan Saudara, terjadi gagal bayar terhadap hak para anggota yang seharusnya menerima pembayaran. Biasanya dalam kesepakatan awal arisan online sering dibuat ketentuan sesuai dengan keinginan para pihak, misalnya apabila ada member yang kabur maka si owner bertanggung jawab untuk menutupi kerugian tersebut. Namun setiap kegiatan arisan online memiliki aturan main masing-masing sesuai dengan kesepakatan di awal. Apabila dari penjelasan Saudara bahwa Ibu Saudara ditagih untuk membayar hak para anggota arisan yang jatuh tempo dan telah dilakukan pembayaran dengan cara mencicil, maka terhadap kondisi tersebut, ibu Saudara sudah tidak dapat dilaporkan atas dasar penipuan karena sudah ada niat untuk membayar dengan cara mencicil. Adanya pembayaran sejumlah uang yang masih kurang dengan cara mencicil membawa hubungan antara ibu saudara dengan para anggota arisan menjadi hubungan utang piutang. Hubungan hukum tersebut akan berakhir pada saat seluruh tunggakan pembayaran telah lunas. Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Di dalam hukum apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya, hal tersebut dinamakan dengan wanprestasi. Apabila sampai pada saat jatuh tempo salah satu pihak belum juga melakukan pembayaran, maka dia dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi atau ingkar janji. Ada beberapa bentuk wanprestasi, yaitu dalam hal : 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau 4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Untuk memastikan bahwa salah satu pihak di dalam perjanjian telah melakukan wanprestasi, maka pihak lainnya dapat melakukan teguran terlebih dahulu. Teguran ini disebut juga sebagai somasi. Terkait dengan pertanyaan Saudara apakah ibu saudara dapat dilaporkan, Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: Tidak seorang pun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!