Potensi Tanggung Jawab Pidana Perantara (Korwil) dalam Dugaan Penipuan Investasi oleh Pihak Utama
04/02/21
Oleh : Ver***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Nama Saya Dana, disini saya mewakili dari ibu saya. Jadi, ibu saya memiliki kakak (paman saya). Paman saya memiliki program dengan modus (investasi, 100000 bisa menjadi 1000.000) dan berbagai program lainnya, Karena peminatnya banyak, ibu saya diangkat menjadi korwil untuk daerah di salah satu kota Jawa timur.
Ibu saya menjadi perantara pihak ke 3 (customer) dan Pihak ke 1 (paman) tanpa mengetahui bahwa program tersebut terpercaya atau tidak. Ibu saya tidak pernah mengambil 1 rupiah pun untuk kepentingan pribadi, jadi ketika ada konsumen yang ingin bergabung uang dikirim ke rekening ibu saya, dan ibu saya mengirim ke rekening paman saya.
Pada suatu hari, program investasi bermasalah sehingga banyak orang ingin pengembalian uang. Orang yang daftar melalui ibu saya, malah menuntut ke ibu saya, bukan ke paman saya (pihak ke 1) alasannya terlalu jauh, dan tidak ada respon. Ibu saya dipaksa untuk mengembalikan uang oleh para customer paman saya dengan uang pribadi, karena customer paman saya menganggap ibu saya terlibat.
Pertanyaannya : dalam kasus tersebut apakah ibu saya bisa dilaporkan ke pihak kepolisian? Saat ini ibu saya hanya bisa mengangsur pengembalian uang atas customer dari paman saya, yang sudah tidak percaya lagi.
Terimakasih, semoga sehat selalu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ver********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ivo Hetty Novita, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang
disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kegiatan
mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di
antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah
pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya Apabila peserta arisan telah
sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu
tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk apabila
kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner. Masing-masing pihak di dalam
arisan, baik member maupun owner memiliki hak dan kewajiban yang telah disepakati
sebelumnya. Hak yang dimiliki biasanya untuk memperoleh pembayaran sejumlah tertentu
apabila gilirannya untuk menarik arisan tiba, dan kewajibannya adalah untuk membayar setoran
tertentu dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari
para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Menurut Pasal 1313 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) dijelaskan bahwa perjanjian adalah suatu
perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Selanjutnya, syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPer) tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online,
berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi sebagai berikut :
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-
undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Terkait permasalahan yang Saudara sampaikan, dimana Ibu Saudara sebagai admin atau
perpanjangan tangan dari owner (paman Saudara) dituntut oleh para anggota arisan untuk
mengembalikan uang yang telah mereka setorkan, maka dengan memperhatikan informasi yang
Saudara berikan, dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Sebagaimana telah disampaikan sebelumnya bahwa menurut KUHPerdata, apa yang telah
disetujui oleh para pihak di dalam arisan online merupakan sebuah perjanjian bagi para pihak
yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Mengingat begitu pentingnya sebuah perjanjian, agar tidak timbul permasalahan di kemudian
hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian, maka kami akan
menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan
mengikat para pihak. Pasal 1320 KUH Perdata menyebutkan adanya 4 (empat ) syarat sahnya
suatu perjanjian, yakni:
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
Persyaratan yang pertama dan kedua disebut syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek
perjanjian. Sedangkan, persyaratan yang ketiga dan keempat berkenan dengan objek
perjanjian dinamakan syarat objektif.
Perbedaan kedua persyaratan tersebut dikaitkan pula dengan masalah batal demi hukumnya (nieteg
atau null and ab initio) dan dapat dibatalkannya (vernietigbaar = voidable) suatu perjanjian. Apabila
syarat objektif dalam perjanjian tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut batal demi hukum atau
perjanjian yang sejak semula sudah batal, hukum menganggap perjanjian tersebut tidak pernah ada.
Apabila syarat subjektif tidak terpenuhi maka Perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau sepanjang
perjanjian tersebut belum atau tidak dibatalkan pengadilan, maka perjanjian yang bersangkutan masih
terus berlaku.
Kata sepakat didalam perjanjian pada dasarnya adalah para pihak yang membuat perjanjian harus
sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu
harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan.
Seseorang dikatakan memberikan persetujuannya atau kesepakatannya (Toestemming) jika ia memang
menghendaki apa yang disepakati. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (Offerte).
Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Misalnya, sepakat
untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dan
sebagainya.
Di dalam perjanjian terdapat kesepakatan, kesepakatan inilah yang kemudian di dalam
permasalahan Saudara, terjadi gagal bayar terhadap hak para anggota yang seharusnya menerima
pembayaran. Biasanya dalam kesepakatan awal arisan online sering dibuat ketentuan sesuai
dengan keinginan para pihak, misalnya apabila ada member yang kabur maka si owner
bertanggung jawab untuk menutupi kerugian tersebut. Namun setiap kegiatan arisan online
memiliki aturan main masing-masing sesuai dengan kesepakatan di awal.
Apabila dari penjelasan Saudara bahwa Ibu Saudara ditagih untuk membayar hak para anggota
arisan yang jatuh tempo dan telah dilakukan pembayaran dengan cara mencicil, maka terhadap
kondisi tersebut, ibu Saudara sudah tidak dapat dilaporkan atas dasar penipuan karena sudah ada
niat untuk membayar dengan cara mencicil. Adanya pembayaran sejumlah uang yang masih
kurang dengan cara mencicil membawa hubungan antara ibu saudara dengan para anggota arisan
menjadi hubungan utang piutang. Hubungan hukum tersebut akan berakhir pada saat seluruh
tunggakan pembayaran telah lunas. Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai
perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
Di dalam hukum apabila salah satu pihak dalam perjanjian tidak melaksanakan kewajibannya,
hal tersebut dinamakan dengan wanprestasi. Apabila sampai pada saat jatuh tempo salah satu
pihak belum juga melakukan pembayaran, maka dia dapat digugat secara perdata atas dasar
wanprestasi atau ingkar janji. Ada beberapa bentuk wanprestasi, yaitu dalam hal :
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan/atau
4. Melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Untuk memastikan bahwa salah satu pihak di dalam perjanjian telah melakukan wanprestasi,
maka pihak lainnya dapat melakukan teguran terlebih dahulu. Teguran ini disebut juga sebagai
somasi.
Terkait dengan pertanyaan Saudara apakah ibu saudara dapat dilaporkan, Pasal 19 ayat 2
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi: Tidak seorang pun
atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan
ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat
dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum
yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!