Kewenangan PTUN Mengadili Keputusan Ketua Pengadilan dan Status Hukum Pejabat Tata Usaha Negara di Lingkungan Yudikatif
22/11/16
Oleh : Nic***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Istilah "Mafia Peradilan" bukan hal yang asing bagi masyarakat, Penanya telah berusaha menyelesaikan secara hukum praktek "Mafia Peradilan" di PTUN, dengan menguji keputusan ilegal yang diterbitkannya, namun PTUN tidak menerima permohonan pemeriksaan sengketa keputusan ilegal. Mohon sosialisasi atas hal sebagai berikut :
1. Apakah pada Orga Yudikatif, tidak terdapat fungsi eksekutif.
2. Apakah fungsi Pemerintahaan (melaksanakan UU) pada Organ Yudikatif, kebal hukum.
3. Bagaimanakah masyarakat dapat menyelesaikan sengketa keputusan ilegal Ketua Pengadilan, mengingat Pengawas Melekat dan Pengawasan Fungsional beranggapan bahwa Ketua Pengadilan mempunyai kekuasaan yang absolut.
Demikian agar maklum, apabila pertanyaan kurang jelas, Penanya bersedia menjelaskan dan melengkapi dengan bukti-bukti.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nic************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Mugiyati, S.H., M.H
.
1. Apakah pada organ Yudikatif terdapat fungsi ekskutif
Badan Yudikatif Indonesia berfungsi menyelenggarakan kekuasaan kehakiman dengan tujuan menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman di Indonesia, menurut konstitusi, berada di tangan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya (peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tatausaha negara) serta sebuah Mahkamah Konstitusi. Undang-undang Nomor 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, khususnya Pasal 5.Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 4.
Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pasal 18
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir (sifatnya final) atas pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Mahkamah Konstitusi juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden/Wapres diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penkhianatan terhadap negara, korupsi, tindak penyuapan, tindak pidana berat atau perbuatan tercela. Atau, seputar Presiden/Wapres tidak lagi memenuhi syarat untuk melanjutkan jabatannya. Mahkamah Konstitusi hanya dapat memproses permintaan DPR untuk memecat Presiden dan atau Wakil Presiden jika terdapat dukungan sekurang-kuranya dua per tiga dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah anggota DPR.
1. Dalam Lembaga Yudikatif fungsi eksekutif; sebagai institusi pemerintah maka dalam lembaga yudikatif terdapat fungsi eksekutif sebagaimana diamanatkan dalam UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan.
Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintah.
Dalam Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan dimaksudkan sebagai salah satu dasar hukum bagi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan, Warga Masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan Administrasi Pemerintahan dalam upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
2. Fungsi Pemerintahan (melaksanakan UU) pada organ yudikatif, kebal hukum
Sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum
Jaminan persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum telah ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum papa yang bergumul dengan kemiskinan, harus dilayani secara sama di depan atau dalam hukum. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum baik hukum privat maupun publik. Kedua kelompok hukum tersebut dalam pengertian sebagai alat hukum, sudah mencakup segi-segi keperdataan dan kepidanaan. Selain itu juga mencakup cabang-cabang hukum publik lainnya, seperti hukum tata negara, hukum tata pemerintahan, dan hukum acara pidana atau perdata.Di Indonesia tidak ada (yang) kebal hukum.
UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur mengenai kewenangan pengambilan diskresi oleh pejabat pemerintahan.
Diskresi dilakukan bertujuan untuk: melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberikan kepastian hukum, dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Adapun persyaratan diskresi yaitu: sesuai dengan tujuan diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan Konflik Kepentingan, dan dilakukan dengan iktikad baik.
3. Organ yang kebal hukum, tidak ada satu organ pun yang kebal hukum sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945
Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum
Suatu asas dimana setiap orang atau individu itu memiliki kedudukan yang sejajar antara satu dengan yang lainnya didepan hukum, dan pengadilan didalam mengadili seseorang tidak boleh membeda-bedakan orang satu dengan yang lainnya.sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman pasal 5 ayat (1), dan KUHAPdalam penjelasan umum butir 3a.
Jaminan persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1). Pasal tersebut memberikan makna bahwa setiap warga negara tanpa harus melihat penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum papa yang bergumul dengan kemiskinan, harus dilayani secara sama di depan atau dalam hukum. Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum baik hukum privat maupun publik. Kedua kelompok hukum tersebut dalam pengertian sebagai alat hukum, sudah mencakup segi-segi keperdataan dan kepidanaan. Selain itu juga mencakup cabang-cabang hukum publik lainnya, seperti hukum tata negara, hukum tata pemerintahan, dan hukum acara pidana atau perdata.
4. Bagaimana masyarakat dapat menyelesaikan keputusan illegal Ketua Pengadilan, mengingat Pengawasan melekat pengawasan fungsional beranggapan bahwa ketua Pengadilan mempunyai kekuasaan yang absolut .
Putusan Harus di sertai Alasan-alasan
- Asas praduga rechtmatig (benar menurut hukum, presumptio iustea causa),asas ini menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan. Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986);
- Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat (erga omnes)”. Sengketa TUN adalah sengketa hukum publik. Dengan demikian putusan pengadilan berlaku bagi siapa saja-tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa;
- Asas para pihak harus didengar (audi et alteram partem), para pihak mempunyai kedudukan yang sama;
Semua putusan peradilan harus memuat alasan-alasan yang menjadi dasar untuk mengadili (Pasal 23 UU No.14/1970; Pasal 84 ayat (1), 319 HIR, 195,681 Rgb). Alasan-alasan tersebut dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya terhadap masyarakat, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai-nilai objektif. Karena adanya alasan-alasan itulah, putusan mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang menjatuhkan.
Dalam melaksanakan tugasnya hakim secara struktural maupun fungsional senatiasa mendapat pengawasan melekat dari atasannya maupun dari Badan Pengawas Mahkamah Agung,dan hakim dalam menjalankan tugasnya juga akan di awasi oleh komisi yudisial sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 18 tahun 2011.
Pengertian Pengawasan dan kode etik hakim memantau kinerja para hakim agung
1. pengawasan Pengawasan Internal adalah pengawasan dari dalam lingkungan peradilan sendiri yang mencakup 2 (dua) jenis pengawasan yaitu :
2. Pengawasan Melekat, adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian yang terus menerus, dilakukan oleh atasan terhadap bawahannya secara preventif dan represif, agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3. Pengawasan Fungsional, adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawasan yang khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tersebut dalam satuan kerja tersendiri yang diperuntukkan untuk itu. Di lingkungan lembaga peradilan, pengawasan fungsional dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI;
4. Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung , pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama secara rutin terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Ruang lingkup pengawasan Meliputi penyelenggaraan, pelaksanaan dan pengelolaan organisasi, administrasi dan finansial peradilan.
• Managemen peradilan yang terdiri dari program kerja, pelaksanaan tugas, pengawasan dan pembinaan, serta evaluasi kegiatan.
• Administrasi peradilan yang terdiri atas administrasi perkara, administrasi persidangan dan pelaksanaan eksekusi, serta administrasi umum.
• Terwujudnya tertib administrasi pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan APBN dan dana/bantuan pihak ketiga.
Dalam pelaksanaan pengawasan melekat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, berada pada Pimpinan Pengadilan Tinggi, Pejabat Kepaniteraan dan Pejabat Struktural dilingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.Dan sebagai tindak lanjut tanggung jawab pengawasan pada pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara telah dikeluarkan Surat keputusan antara lain :
- Masing-masing Hakim Tinggi bertugas untuk melakukan pengawasan satu bidang di lingkungan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai koordinator adalah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang meliputi : Kepaniteraan Perkara, Kepaniteraan Hukum, Sub Bagian Keuangan Dan Pelaporan, Sub Bagian Tata Usaha Dan Rumah Tangga, Sub Bagian Kepegawaian dan IT, Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran.
Komisi Yudsial Melakukan Pengawasan Terhadap Prilaku Hakim.
Dalam praktek pengawasan yang sering terjadi, aspek profesionalitas tugas hakim dalam menjalankan tugasnya juga akan di awasi oleh komisi yudisial. Dalam rangka untuk membangun karakter bangsa diera globalisasi sekarang ini komisi yudisial juga ikut andil didalamnya karena memantau kinerja para hakim agung. Hal ini tercantum dalam undang-undang No. 18 tahun 2011 yaitu:
• Melakukan pemantauan dan pengawasan mengenai tugas dan fungsi hakim agung.
• Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
• Melakukan verifikasi klasifikasi dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan atau pedoman perilaku hakim secara tertutup dimana hal ini bertujuan untuk mengurangi penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan.
• Memutus bener tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan atau pedoman perilaku hakim
• Mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!