Ancaman Pidana Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika serta Upaya Pengurangan Masa Hukuman
04/02/21Oleh : Els***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ass
Mau tanya pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 berapa tahun hukuman penjara dan bagaimana cara mengurangi masa hukuman tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Els* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Hukuman penjara penyalahgunaan narkoba dalam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai berikut:
Pasal 114 ayat 1 menjelaskan:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.
Pasal 112 ayat 1 menjelaskan:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.
Anda tidak menyampaikan masalahnya seperti apa jadi dapat kami sampaikan jika melanggar pada Pasal 114 ayat 1 maka ada beberapa kemungkinan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dapat dipidana paling singkat 5 (lima) tahun sampai 20 (dua puluh) tahun bahkan sampai hukuman serta dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) mati tergantung barang bukti atau berat ringannya dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayati 1 Undang-Undang Narkotika, dan apabila tidak dapat mampu untuk memayar denda maka diganti dengan pidana penjara.
Sedang apabila melakukan perbuatan melawan hukum yang terdapat di dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika maka seorang terdakwa dapat diberikan hukuman penjara paling singkat adalah 4 (empat) tahun sampai paling lama 12 (dua belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), dan jika tidak mampu membayar denda akan diganti dengan pidana penjara.
Untuk mengurangi pidana yang dijalani adalah diberikannya remisi kepada narapidana, dan remisi merupakan hak narapidana apabila memenuhi persyaratan remisi. Mengenai remisi dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Dalam Pasal (1) ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tersebut menjelaskan, remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam Pasal (3) Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut bahwa remisi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari keagamaan diberikan kepada narapidana adalah Hari Besar Keagamaan yang paling utama
Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat menjelaskan syarat mendapatkan remisi yaitu sebagai berikut:
Berkelakuan baik;
Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan;
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
Remisi tidak diberikan kepada yang sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda (Pasal 6 )
Selain hal tersebut di atas pemberian remisi harus dilampirkan beberapa dokumen (pasal 7 ) yaitu:
Foto kopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas;
Surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari Kepala lapas;
Salinan register F dari Kepala Lapas;
Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
Laporan Perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas.
Besarnya remisi selanjutnya diatur dengan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi adalah sebagai berikut:
Besarnya remisi umum adalah :
pada tahun pertama diberikan :
- 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan
- 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
b. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
c. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat bulan;
d. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
e. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.
II. Besarnya remisi khusus adalah :
Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut :
a. pada tahun pertama diberikan 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan dan 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
b. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
c. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu ) bulan 15 (lima belas) hari; dan
d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya.
Besarnya remisi tambahan adalah :
a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakat sebagai pemuka.
Dari penjelasan di atas dapat kami simpulkan bahwa hukuman perbuatan melawan hukum Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 ada batas minimal yang akan dijatuhkan oleh hakim sedangkan maksimalnya/paling tinggi tergantung hasil persidangan putusan hakim, dan remisi merupakan hak yang diberikan kepada narapidana apabila memenuhi persyaratan, untuk syarat yang sangat penting adalah agar selalu berkelakuan baik dan mengikuti program yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!