Hak Waris Kakak Kandung atas Tanah Bawaan Adik yang Meninggal Dunia Tanpa Anak dan Meninggalkan Istri
04/02/21Oleh : Bab***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bila si adik meninggal dunia punya istri tapi tidak punya anak dan memiliki sebidang tanah sebelum menikah, apakah seorang kakak kandung yg meninggal itu berhak memiliki tanah itu,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bab** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pembagian warisan di Indonesia menggunakan 3 (tiga) aturan pembagian waris yaitu untuk orang yang beragama Islam diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan untuk orang yang beragama selain Islam diatur di dalam Buku II (Pasal 830 sampai dengan Pasal 1130) Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), juga waris adat yang dalam prakteknya masih diterapkan.
Pembagian waris menurut Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu sebagai berikut:
Kelompok-kelompok ahli wari terdiri dari:
Menurut hubungan darah:
Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki saudara laki-laki, paman dan kakek;
Golongan perempuan terdiri dari: Ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah :
Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris.
Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut:
Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW)
Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya.
Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,.
Golongan IV adalah:
Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Menjawab pertanyaan anda bahwa adik meninggal hanya meninggalkan istri tidak mempunyai anak maka sebagaimana dijelaskan di dalam waris perdata orang tua dan saudara kandung dapat mendapatkan warisan dari harta saudaranya, hal tersebut masuk dalam golongan II.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Pasal 181 juga dijelaskan:
“bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian”
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!