Kelayakan Pengajuan Asimilasi bagi Narapidana dengan Masa Hukuman 6 Tahun

03/02/21

Oleh : Asl***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah bisa mengajukan asimilasi dgn hukuman 6 thn

Terima kasih atas pertanyaan saudara Asl*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sebagai berikut : Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya, semua Narapidana dan Anak dapat diberikan asimilasi, kecuali: a. Yang terancam jiwanya; atau b. Yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup. Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat: a. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir; b. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana. Keputusan pemberian asimilasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Syarat Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Tertentu. Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, persyaratan pemberian asimilasi berbeda dibandingkan dengan persyaratan pemberian asimilasi pada umumnya. Persyaratannya adalah sebagai berikut: a. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; b. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan c. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme juga harus memenuhi persyaratan tambahan berikut: a. Telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”) dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan b. Menyatakan ikrar: 1. Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; 2. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing. Sementara itu, syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi adalah telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Dokumen-Dokumen Persyaratan Permberian Asimilasi dibuktikan dengan melampirkan dokumen: a. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; b. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan; Dalam hal Narapidana tidak dapat membayar lunas denda sesuai dengan putusan pengadilan, Asimilasi hanya dapat dilaksanakan di dalam Lapas. c. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; d. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas; e. Salinan register F dari Kepala Lapas; f. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; g. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan: 1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Asimilasi. Dokumen-Dokumen Tambahan sebagai Persyaratan Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dijelaskan di atas, juga harus melengkapi surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus melengkapi dokumen persyaratan asimilasi, juga harus melengkapi surat keterangan telah membayar lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. Bagi Narapidana warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen persyaratan asimilasi, juga harus melengkapi dokumen: a. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: 1. Kedutaan besar/konsulat negara; dan 2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia. b. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal. Surat ini dapat dimohonkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan paling lama 12 (dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pelaksanaan Asimilasi Bagi Narapidana dan Anak dapat dilaksanakan dalam bentuk : a. Kegiatan pendidikan; b. Latihan keterampilan; c. Kegiatan kerja sosial; dan d. Pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat.   Pelaksanaan Asimilasi Bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu Bagi Narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja sosial pada lembaga sosial. Lembaga sosial merupakan lembaga pemerintah atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di bidang: a. agama; b. pertanian; c. pendidikan dan kebudayaan; d. kesehatan; e. kemanusiaan; f. kebersihan; dan g. yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat/kemanusiaan.   Jadi, menjawab pertanyaan klien, pada dasarnya semua Narapidana dapat menerima asimilasi. Namun, untuk narapidana yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup, tidak dapat menerima asimilasi. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih. Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!