Kelayakan Pengajuan Asimilasi bagi Narapidana dengan Masa Hukuman 6 Tahun
03/02/21Oleh : Asl***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah bisa mengajukan asimilasi dgn hukuman 6 thn
Terima kasih atas pertanyaan saudara Asl*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi,
Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas,
dan Cuti Bersyarat, sebagai berikut :
Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan
dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Pada dasarnya,
semua Narapidana dan Anak dapat diberikan asimilasi, kecuali:
a. Yang terancam jiwanya; atau
b. Yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) Permenkumham 3/2018, Narapidana yang dapat
diberikan Asimilasi harus memenuhi syarat:
a. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana.
Keputusan pemberian asimilasi ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Syarat Pemberian
Asimilasi Bagi Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Tertentu. Bagi Narapidana
yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor
narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak
asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, persyaratan
pemberian asimilasi berbeda dibandingkan dengan persyaratan pemberian asimilasi pada
umumnya. Persyaratannya adalah sebagai berikut:
a. Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam
kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
b. Aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. Telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan)
bulan.
Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme juga harus memenuhi
persyaratan tambahan berikut:
a. Telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lembaga
Pemasyarakatan (“Lapas”) dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
b. Menyatakan ikrar:
1. Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi
Narapidana warga negara Indonesia;
2. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi
Narapidana warga negara asing.
Sementara itu, syarat tambahan yang harus dipenuhi oleh Narapidana yang dipidana
karena melakukan tindak pidana korupsi adalah telah membayar lunas denda dan/atau
uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Dokumen-Dokumen Persyaratan Permberian Asimilasi dibuktikan dengan
melampirkan dokumen:
a. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. Bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan
pengadilan; Dalam hal Narapidana tidak dapat membayar lunas denda sesuai dengan
putusan pengadilan, Asimilasi hanya dapat dilaksanakan di dalam Lapas.
c. Laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
d. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan
yang diketahui oleh Kepala Bapas;
e. Salinan register F dari Kepala Lapas;
f. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan
perbuatan melanggar hukum;
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, atau wali, atau lembaga sosial, atau
instansi pemerintah, atau instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah atau
kepala desa atau nama lain yang menyatakan:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar
hukum; dan
2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti
program Asimilasi.
Dokumen-Dokumen Tambahan sebagai Persyaratan Pemberian Asimilasi Bagi
Narapidana Tindak Pidana Tertentu. Bagi Narapidana yang melakukan tindak
pidana terorisme selain harus melengkapi dokumen sebagaimana dijelaskan di atas, juga
harus melengkapi surat keterangan telah mengikuti Program Deradikalisasi dari Kepala
Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi selain harus melengkapi
dokumen persyaratan asimilasi, juga harus melengkapi surat keterangan telah membayar
lunas denda dan/atau uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Bagi Narapidana warga negara asing selain memenuhi kelengkapan dokumen
persyaratan asimilasi, juga harus melengkapi dokumen:
a. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan
dari:
1. Kedutaan besar/konsulat negara; dan
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan
kegiatan Narapidana selama berada di wilayah Indonesia.
b. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin
tinggal. Surat ini dapat dimohonkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi atau Pejabat
Imigrasi. Direktur Jenderal Imigrasi menyampaikan surat keterangan paling lama 12
(dua belas) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pelaksanaan Asimilasi Bagi Narapidana dan Anak dapat dilaksanakan dalam
bentuk :
a. Kegiatan pendidikan;
b. Latihan keterampilan;
c. Kegiatan kerja sosial; dan
d. Pembinaan lainnya di lingkungan masyarakat.
Pelaksanaan Asimilasi Bagi Narapidana Tindak Pidana Tertentu Bagi Narapidana
tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi,
kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta
kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, Asimilasi dilaksanakan dalam bentuk kerja
sosial pada lembaga sosial. Lembaga sosial merupakan lembaga pemerintah atau lembaga
yang dibentuk oleh masyarakat yang bergerak di bidang:
a. agama;
b. pertanian;
c. pendidikan dan kebudayaan;
d. kesehatan;
e. kemanusiaan;
f. kebersihan; dan
g. yang berorientasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat/kemanusiaan.
Jadi, menjawab pertanyaan klien, pada dasarnya semua Narapidana dapat menerima
asimilasi. Namun, untuk narapidana yang terancam jiwanya atau yang sedang menjalani
pidana penjara seumur hidup, tidak dapat menerima asimilasi.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3
tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi
Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!