Kewajiban Pembayaran dan Denda PBB atas Rumah Tanpa SPPT dari Pemilik Sebelumnya Saat Membuat SPPT Baru
03/02/21Oleh : Swa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat sore, saya swari, saya mau mengajukan pertanyaanbterkait pembayaran pbb, saya akan membeli rumah tp pemilik rumah sebelumnya tidak punya sppt/pbb. Lalu apabila saya membuat sppt baru intuk pembayaran pbb saya nnti. Apakah ada denda yg harus dibayarkan dr pemilik sebelumnya di tahun2 sebelumnya Karna pemilik sebelumnya tidak membuat sppt atau stlah saya buat baru saya hanya membayar mulai dr tahun kepemilikan atas nama saya saja. Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Swa** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Saudara Swari, di Banten. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Pajak Bumi Bangunan (PBB):
Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan
yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi
bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh
manfaat dari padanya sebagaimana ditentukan hukum pajak. Jika dilihat dari
sifatnya, PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak
terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan.
Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.
Contoh objek bumi:
Sawah.
Ladang.
Kebun.
Tanah.
Pekarangan.
Tambang.
Contoh objek bangunan:
Rumah tinggal.
Bangunan usaha.
Gedung bertingkat.
Pusat perbelanjaan.
Pagar mewah.
Kolam renang.
Jalan tol.
Subyek PBB:
Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal
berikut ini:
Mempunyai hak atas bumi.
Memperoleh manfaat atas bumi.
Memiliki bangunan.
Menguasai bangunan.
Memperoleh manfaat atas bangunan.
Tidak Termasuk Obyek PBB:
Walau bagaimanapun juga tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan
PBB. Objek pajak yang tidak terkena PBB tersebut harus memiliki kriteria
tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:
Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum
dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional,
yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis
dengan hal tersebut.
Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata,
taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan
tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan
asas perlakuan timbal balik.
Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional
yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Dasar Hukum PBB:
Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang
Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang
Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan
dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan
(PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Tarif Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima
persen). (Pasal 88 UU No. 28/2009). Dasar pengenaan pajak bumi dan
bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Menjawab Pertanyaan Anda:
Lalu apabila saya membuat SPPT baru untuk pembayaran PBB saya nanti,
apakah ada denda yg harus dibayarkan dr pemilik sebelumnya di tahun2
sebelumnya. Karena pemiliki sebelumnya tidak membuat SPPT atau stlah saya
buat baru saya hanya membayar mulai dr tahun kepemilikan atas nama nama
saya saja?
SPPT diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun
1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen
yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi
oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. SPPT hanya menentukan
bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang harus dibayarkan oleh
subjeknya. SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Namun
demikian SPPT akan melengkapi bukti kepemilikan. Jadi SPPT adalah pajak
terutang yang dapat diurus baik oleh pembeli maupun penjual atau secara
bersama-sama dengan kesepakatan/perjanjian. Mengacu Pasal 84 UU No.
28/2009, yang menentukan:
(1) Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT.
(2) Kepala Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal sebagai berikut:
a. SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak
disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh
Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah
pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung
berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Pada dasarnya SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan
besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang
sudah ditentukan. Sedangkan, saat Anda membeli rumah pemilik lama tidak
memiliki SPPT PBB yang harus dibayar pada kurun waktu yang sudah
ditentukan. Mengacu Pasal 11 UU No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan
Bangunan, menetukan:
(1) Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus dilunasi selambat-
lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan
Pajak Terhutang oleh wajib pajak.
(2) Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) harus dilunasi selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak
oleh wajib pajak.
(3) Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak
dibayar
atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua
persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari
pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(4) Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditambah
dengan hutang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan
Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh wajib pajak.
(5) Pajak yang terhutang dibayar di Bank, Kantor Pos dan Giro, dan tempat
lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(6) (6) Tata Cara pembayaran dan penagihan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1),ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri
Keuangan.
Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang tidak
dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa (Pasal 13).
Disarankan untuk lebih tepatnya mengenai pembayaran denda terkait SPPT
PBB yang belum dibayar oleh pemilik lama, maka Anda dapat menanyakan
kepada Kantor Pembayaran Pajak setempat.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!