Kewajiban Pembayaran dan Denda PBB atas Rumah Tanpa SPPT dari Pemilik Sebelumnya Saat Membuat SPPT Baru

03/02/21

Oleh : Swa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat sore, saya swari, saya mau mengajukan pertanyaanbterkait pembayaran pbb, saya akan membeli rumah tp pemilik rumah sebelumnya tidak punya sppt/pbb. Lalu apabila saya membuat sppt baru intuk pembayaran pbb saya nnti. Apakah ada denda yg harus dibayarkan dr pemilik sebelumnya di tahun2 sebelumnya Karna pemilik sebelumnya tidak membuat sppt atau stlah saya buat baru saya hanya membayar mulai dr tahun kepemilikan atas nama saya saja. Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Swa** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Saudara Swari, di Banten. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB): Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya sebagaimana ditentukan hukum pajak. Jika dilihat dari sifatnya, PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Artinya, besaran pajak terutang ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan/atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang. Contoh objek bumi:  Sawah.  Ladang.  Kebun.  Tanah.  Pekarangan.  Tambang. Contoh objek bangunan:  Rumah tinggal.  Bangunan usaha.  Gedung bertingkat.  Pusat perbelanjaan.  Pagar mewah.  Kolam renang.  Jalan tol. Subyek PBB: Subjek PBB adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hal-hal berikut ini:  Mempunyai hak atas bumi.  Memperoleh manfaat atas bumi.  Memiliki bangunan.  Menguasai bangunan.  Memperoleh manfaat atas bangunan. Tidak Termasuk Obyek PBB: Walau bagaimanapun juga tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan PBB. Objek pajak yang tidak terkena PBB tersebut harus memiliki kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:  Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.  Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut.  Objek pajak  merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggemkbalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.  Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.  Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan. Dasar Hukum PBB: Pungutan atas PBB didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Kemudian, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kewenangan dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). (Pasal 88 UU No. 28/2009). Dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menjawab Pertanyaan Anda: Lalu apabila saya membuat SPPT baru untuk pembayaran PBB saya nanti, apakah ada denda yg harus dibayarkan dr pemilik sebelumnya di tahun2 sebelumnya. Karena pemiliki sebelumnya tidak membuat SPPT atau stlah saya buat baru saya hanya membayar mulai dr tahun kepemilikan atas nama nama saya saja? SPPT diatur dalam UU No. 12 Tahun 1985 Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). SPPT merupakan dokumen yang berisi besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan. SPPT hanya menentukan bahwa atas objek pajak tersebut dibebankan hutang yang harus dibayarkan oleh subjeknya. SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan objek pajak. Namun demikian SPPT akan melengkapi bukti kepemilikan. Jadi SPPT adalah pajak terutang yang dapat diurus baik oleh pembeli maupun penjual atau secara bersama-sama dengan kesepakatan/perjanjian. Mengacu Pasal 84 UU No. 28/2009, yang menentukan: (1) Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT. (2) Kepala Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal sebagai berikut: a. SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Pada dasarnya SPPT PBB adalah sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang semestinya dilunasi wajib pajak pada waktu yang sudah ditentukan. Sedangkan, saat Anda membeli rumah pemilik lama tidak memiliki SPPT PBB yang harus dibayar pada kurun waktu yang sudah ditentukan. Mengacu Pasal 11 UU No. 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan, menetukan: (1) Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus dilunasi selambat- lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang oleh wajib pajak. (2) Pajak yang terhutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) harus dilunasi selambat- lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Ketetapan Pajak oleh wajib pajak. (3) Pajak yang terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. (4) Denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditambah dengan hutang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak yang harus dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya Surat Tagihan Pajak oleh wajib pajak. (5) Pajak yang terhutang dibayar di Bank, Kantor Pos dan Giro, dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. (6) (6) Tata Cara pembayaran dan penagihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur oleh Menteri Keuangan. Jumlah pajak yang terhutang berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang tidak dibayar pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa (Pasal 13). Disarankan untuk lebih tepatnya mengenai pembayaran denda terkait SPPT PBB yang belum dibayar oleh pemilik lama, maka Anda dapat menanyakan kepada Kantor Pembayaran Pajak setempat. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!