Keabsahan Menikah Lagi Setelah Pernikahan Siri Tidak Tercatat dan Berpisah Tanpa Surat Cerai
03/02/21Oleh : Okt***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya pernah menikah siri tahun 2012 dan berpisah tahun 2018 tapi pernikahan tidak di daftarkan. Mantan suami sudah menikah lagi dan sekarang saya ingin menikah lagi apakah bisa ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Okt* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terkait pertanyaan yang anda ajukan dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2
ayat (1 ) dan ayat (2), bahwa pernikahan dinyatakan sah apabila dilakukan
2
menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing pihak dan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akta perkawinan
adalah bukti telah terjadinya/berlangsungnya perkawinan, bukan yang
menentukan sah tidaknya perkawinan.
Dalam perkawinan siri yang anda tanyakan karena tidak adanya pencatatan
di hadapan Negara maka perkawinan siri tidak memiliki legalitas. Artinya
perkawinan siri sah secara agama namun tidak memiliki kekuatan hukum dan
karenanya dianggap tidak pernah ada dalam catatan Negara. Dengan kata
lain, perkawinan siri tidak diakui oleh Negara. Begitupun dampak yang
ditimbulkannya menyangkut status anak pernikahan siri disamakan statusnya
dengan anak luar kawin sebagaimana dalam Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan. Akibatnya, anak yang dilahirkan di luar perkawinan
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya,
begitu juga mengenai harta yang diperoleh selama pernikahan siri tidak
berdampak secara hukum.
Menjawab pertanyaan anda karena pernikahan siri dalam hukum Negara
dianggap tidak ada pernikahan maka perceraiannya juga dianggap tidak ada
perceraian. Secara hukum Negara seseorang yang menikah siri masih
dianggap lajang/tidak kawin karena tidak adanya catatan Negara, maka
ketika anda akan menikah legal di KUA tidak membutuhkan surat cerai dari
pernikahan siri karena dianggap tidak ada perceraian, dan statusnya adalah
lajang/tidak kawin.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!