Legalitas Pembelian Hewan Awetan Non-Langka untuk Dekorasi Rumah (Katak dan Serangga)
02/02/21Oleh : Alb***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya ingin membeli hewan awetan, namun bukan hewan langka, sekedar katak & serangga" kecil untuk dekorasi rumah, apakah boleh secara hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Alb********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara Albertus Arga yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan
Pembinaan Hukum Nasional. Untuk menjawab pertanyaan saudara terkait apakah boleh
secara hukum membeli hewan awetan, untuk dekorasi rumah ?.
Hal. 2 dari 3
Dibawah ini kami mencoba menjawab dari pandangan hukum nasional dan pandangann
hukumm islam
1. Menurut hukum nasional.
Menurut hukum nasional membeli hewan awetan yang tidak dilindungi tidak
dipermasalahkan atau diperbolehkan.
Jual beli serangga awetan menjadi bisnis yang dibolehkan asal serangga-serangga
tersebut termasuk jenis satwa (hewan) atau serangga yang tidak dilindungi. Dengan
kata lain serangga yang diperjual belikan harus merupakan serangga yang tidak
dilindungi. Biasanya pedagang serangga-serangga awetan yang tidak dilindungi ini
merupakan hasil budidaya sendiri dan telah mengantongi surat keterangan hewan tidak
dilindungi dari instansi terkait (izin dari Kementerian Kehutanan dibidang konservasi)
Jadi bila saudara membeli hewan awetan seperti katak & serangga-serangga kecil
lainya untuk dekorasi rumah tidak dipermasalahkan atau diperbolehkan.
Tetapi sebaliknya, Bila jual beli hewan langka atau hewan-hewan yang dilindungi
jelas dilarang dan akan mendapat sanksi bagi orang yang melakukannya
Mengenai sanksi terhadap praktek jual beli hewan yang dilindungi, diatur dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
dan Ekosistemnya: Pasal 40 ayat (2) : Barang siapa dengan sengaja melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan
ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah). Catatan : pasal
21 adalah mengenai perbuatan yang dilarang,
Hewan apa sajakah yang dilindungi itu? Hewan yang dilindungi diatur dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis
Tumbuhan dan Satwa, dan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan
Satwa Yang Dilindungi, Berita Negara No.880, 2018.
2. Menurut hukum Islam.
Hal. 3 dari 3
Hukum mengawetkan binatang untuk pajangan dan hiasan, Para ulama berbeda
pendapat. Ada yang berpendapat hukumnya makruh dan ada yang berpendapat
hukumnya haram.
Meski boleh mengawetkan bangkai binatang, namun ia tidak boleh dijadikan barang
transaksi jual-beli. Ini karena bangkai binatang termasuk jenis barang najis yang tidak
boleh diperjual-belikan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam
kitab Al- Majmu’ sebagai berikut;
Makruh mengawetkan bangkai. Mushannif berkata (Imam Syairazi); ‘Siapa yang
menjualnya, maka tidak boleh.’ Bentuk lahir teks ini mengindikasikan keharaman,
namun teks ini bukan dipahami lahirnya akan tetapi dimaksudkan sebagai makruh
tanzih (makruh yang mendekati haram).
Mengenai hukum memiliki binatang-binatang dan burung-burung yang diawetkan
walaupun bukan hewan langka hanya sekedar katak dan serangga-serangga kecil
dalam agama islam termasuk unsur penghambur-hamburan uang, berlebih-lebihan,
dan mubadzir dalam membiayai pengawetan. Padahal Allah Ta’ala telah melarang
perbuatan berlebih-lebihan dan juga mubazir. Selain itu, dipajangnya gambar-gambar
dari makhluk yang bernyawa, digantung dan ditempelkan untuk dekorasi merupakan
sesuatu yang haram.
Sebagian ulama yang lain berpendapat hukum mengawetkan bangkai binatang seperti
harimau, monyet, penyu, dan lainnya, untuk dijadikan hiasan, pajangan, aksesoris
adalah boleh tapi makruh. Jika hanya sekedar untuk dijadikan hiasan, aksesoris, dan
tidak dijadikan barang transaksi jual-beli, maka hukumnya boleh tapi makruh.
Artinya, jika tidak ada maksud tertentu, seperti diambil manfaatnya, atau untuk
penelitian ilmiah, maka sebaiknya mengawetkan bangkai binatang dihindari. Lebih
baik binatang yang sudah menjadi bangkai dikuburkan saja.
Dengan demikian, mengawetkan bangkai untuk dijadikan, atau karena untuk tujuan
tertentu, maka hukumnya boleh.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional,
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!