Legalitas Pembelian Hewan Awetan Non-Langka untuk Dekorasi Rumah (Katak dan Serangga)

02/02/21

Oleh : Alb***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin membeli hewan awetan, namun bukan hewan langka, sekedar katak & serangga" kecil untuk dekorasi rumah, apakah boleh secara hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Alb********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara Albertus Arga yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Untuk menjawab pertanyaan saudara terkait apakah boleh secara hukum membeli hewan awetan, untuk dekorasi rumah ?. Hal. 2 dari 3 Dibawah ini kami mencoba menjawab dari pandangan hukum nasional dan pandangann hukumm islam 1. Menurut hukum nasional. Menurut hukum nasional membeli hewan awetan yang tidak dilindungi tidak dipermasalahkan atau diperbolehkan. Jual beli serangga awetan menjadi bisnis yang dibolehkan asal serangga-serangga tersebut termasuk jenis satwa (hewan) atau serangga yang tidak dilindungi. Dengan kata lain serangga yang diperjual belikan harus merupakan serangga yang tidak dilindungi. Biasanya pedagang serangga-serangga awetan yang tidak dilindungi ini merupakan hasil budidaya sendiri dan telah mengantongi surat keterangan hewan tidak dilindungi dari instansi terkait (izin dari Kementerian Kehutanan dibidang konservasi) Jadi bila saudara membeli hewan awetan seperti katak & serangga-serangga kecil lainya untuk dekorasi rumah tidak dipermasalahkan atau diperbolehkan. Tetapi sebaliknya, Bila jual beli hewan langka atau hewan-hewan yang dilindungi jelas dilarang dan akan mendapat sanksi bagi orang yang melakukannya Mengenai sanksi terhadap praktek jual beli hewan yang dilindungi, diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Pasal 40 ayat (2) : Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00(seratus juta rupiah). Catatan : pasal 21 adalah mengenai perbuatan yang dilarang, Hewan apa sajakah yang dilindungi itu? Hewan yang dilindungi diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi, Berita Negara No.880, 2018. 2. Menurut hukum Islam. Hal. 3 dari 3 Hukum mengawetkan binatang untuk pajangan dan hiasan, Para ulama berbeda pendapat. Ada yang berpendapat hukumnya makruh dan ada yang berpendapat hukumnya haram. Meski boleh mengawetkan bangkai binatang, namun ia tidak boleh dijadikan barang transaksi jual-beli. Ini karena bangkai binatang termasuk jenis barang najis yang tidak boleh diperjual-belikan. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al- Majmu’ sebagai berikut; Makruh mengawetkan bangkai. Mushannif berkata (Imam Syairazi); ‘Siapa yang menjualnya, maka tidak boleh.’ Bentuk lahir teks ini mengindikasikan keharaman, namun teks ini bukan dipahami lahirnya akan tetapi dimaksudkan sebagai makruh tanzih (makruh yang mendekati haram). Mengenai hukum memiliki binatang-binatang dan burung-burung yang diawetkan walaupun bukan hewan langka hanya sekedar katak dan serangga-serangga kecil dalam agama islam termasuk unsur penghambur-hamburan uang, berlebih-lebihan, dan mubadzir dalam membiayai pengawetan. Padahal Allah Ta’ala telah melarang perbuatan berlebih-lebihan dan juga mubazir. Selain itu, dipajangnya gambar-gambar dari makhluk yang bernyawa, digantung dan ditempelkan untuk dekorasi merupakan sesuatu yang haram. Sebagian ulama yang lain berpendapat hukum mengawetkan bangkai binatang seperti harimau, monyet, penyu, dan lainnya, untuk dijadikan hiasan, pajangan, aksesoris adalah boleh tapi makruh. Jika hanya sekedar untuk dijadikan hiasan, aksesoris, dan tidak dijadikan barang transaksi jual-beli, maka hukumnya boleh tapi makruh. Artinya, jika tidak ada maksud tertentu, seperti diambil manfaatnya, atau untuk penelitian ilmiah, maka sebaiknya mengawetkan bangkai binatang dihindari. Lebih baik binatang yang sudah menjadi bangkai dikuburkan saja. Dengan demikian, mengawetkan bangkai untuk dijadikan, atau karena untuk tujuan tertentu, maka hukumnya boleh. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!