Tuntutan Hukum atas Dugaan Penyembunyian Istri dan Anak oleh Keluarga Mertua setelah Sengketa Kontrakan dan Pengusiran
02/02/21
Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mau minta bantuan kepada pakar hukum.....
Saya punya masalah dgn mertua saya, masalahnyaa sepele... Jd gini, mertua saya mempunyai kontrakan, saya dan kluarga ngontrak dsana sekitar 2 tahunan selama ini pembayaran lancar2 aja! Tetapi selama 4 bln ni saya menunggak pembayaran sebesar 1,2jt dikarenakkan usaha saya terancam bangkrut...
Pada tgl 30 januari kmaren saya saya di usir mertua, anak istri saya di ijinkkan tinggal dgn mertua. Setelah brapa hari saya hubungi hp kluarga dan mertua semuanya memblokir no hp saya, hp istri lg rusak jd gak bs di hubungi... Saya cari info ke tetangga, kata mereka lg di tempat sudara tp gak tau tempatnya...
Pertanyaan saya, apakah saya bs menuntut kluarga istri yg telah menyembunyikan istri dan anak saya,, dan ingin mau memisahkan saaya dan istri?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr. DIAN TANJUNG dari SUMUT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.1 Hak dan 1 Pasal 1 Undang-Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat”. Realitas yang kita temui dalam kehidupan masyarakat ternyata berbeda antara harapan dan kenyataan. Tidak jarang menjumpai perkawinan yang berakhir dengan
Adapun bentuk campur tangan orang tua dalam rumah tangga anak adalah orang tua ikut campur masalah ekonomi. Sedangkan untuk permasalahan hukum bagi Perbuatan seseorang yang merahasiakan keberadaan orang lain yang meninggalkan rumah (in casu suami) secara sukarela akibat permasalahan rumah tangga, tidak dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana. Lain halnya jika seseorang menyembunyikan keberadaan orang lain yang melakukan suatu tindak pidana. Perbuatannya telah melanggar Pasal 221 ayat (1), (2) angka 1 KUHP, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 221
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:
1.barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun olsh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.
Pasal tersebut mensyaratkan tindakan menyembunyikan orang dapat dianggap sebagai tindak pidana jika orang yang disembunyikan telah melakukan suatu kejahatan atau dituntut karena kejahatan. Patut diperhatikan bahwa aturan diatas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/ istrinya atau bekas suami/istrinya.
Dilihat dari keterangan yang Anda berikan, maka tindakan keluarga istri Anda yang terkesan menyembunyikan istri Anda tidak dapat dikenakan pasal tersebut. Hal ini karena istri Anda tidak melakukan kejahatan ataupun sedang dituntut karena kejahatan.
Mengenai tempat tinggal bersama antara suami-isteri sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya berdasarkan KUHPerdata, UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
Berdasarkan KUHPerdata
Berdasarkan Pasal 220 BW yang menyatakan;
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Berdasarkan Pasal 106 BW yang menyatakan;
Setiap isteri harus patuh kepada suaminya. Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikutinya, di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal.
Berdasarkan UU PERKAWINAN
Pasal 31 ayat 3 UU PERKAWINAN menyatakan (3) Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
Pasal 32 UU PERKAWINAN menyatakan
(1) Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami-isteri bersama.
Menurut Pasal 34 ayat 1 dan 2 UU PERKAWINAN yang menyatakan;
(1) Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
Beradasarkan KHI Pasal 78 menyatakan:
(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap,
(2) Rumah kediaman ditentukan bersama oleh suami isteri
Untuk Tempat Kediaman berdasarkan KHI Pasal 81
Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi isteri dan anak-anaknya atau bekas isteri yang masih dalam iddah.
Tempat kediaman adalah tempat tinggal yang layak
Tempat kediaman disediakan untuk melindungi isteri dan anak-anak, menyimpan harta kekayaan menata alat r.t.
Suami wajib melengkapi tempat kediaman sesuai dgn. kemampuannya, disesuaikan dgn. keadaan lingkungan.
Namun apabila perginya isteri saudara memang juga dikehendaki oleh sang isteri maka isteri menurut hukum islam telah melakukan nusyuz. Perempuan yang nusyuz ialah isteri yang ingkar kepada suaminya dan bertindak meninggi diri daripada apa yang Allah wjibkan untuk mentaati suaminya dengan meninggalkan tanggungjawabnya sebagai isteri. Nusyuz isteri diantaranya;
• Keluar daripada rumah pelamin tanpa keizinan suami dan tanpa uzur.
• Enggan pulang ke rumah pelamin stelah diajak oleh suami dan terus tinggal dirumah keluarganya
• Bermusafir tanpa izin dan keredhoan suami.
Mengenai nusyuz, Menurut Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 84 menyatakan;
1. Isteri dianggap nusyuz jika ia tidak mau melaksanakan kewajibannya, kecuali dengan alasan yang sah.
2. Selama isteri nusyuz suami tidak wajib memberikan nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri; memberi biaya rumah tangga, perawatan dan pengobatan , kecuali kepentingan anak.
3. Kewajiban suami terhadap isteri berlaku kembali sesudah isteri tidak nusyuz
4. Ketentuan tentang ada atau tidak adanya nusyuz dari isteri harus didasarkan atas bukti yang sah.
Berkonflik dengan ibu mertua tentu menyebabkan perasaan tidak nyaman dan membuat hubungan anda dengan beliau menjadi renggang dan kurang harmonis. Keadaan semacam ini juga membuat posisi suami jadi serba salah. Karena bila kurang bijaksana akan menimbulkan perasaan kecewa pada salah satu pihak. Apalagi bila pihak isteri dan ibunya masing-masing merasa kepentingannya harus didahulukan. Karena bagi suami, ibu dan isterinya memang memiliki hak yang kurang lebih sama.
Lebih baik anda menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik, secara kekeluargaan agar bisa menemui titik penyelesaian yang sama-sam baik. Jangan dulu menggunakan jalur hukum. Libatkan seluruh keluarga besar anda dan mertua anda.
Untuk pasangan suami istri yang mengalami ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Segeralah diskusikan masalah rumah tangga kalian bersama-sama. Kalau perlu cari penengah yang bisa memberikan solusi untuk kalian. Ketahuilah, pisah tempat tinggal bukanlah solusi yang baik untuk menyelesaikan masalah. Karena pada hakikatnya, suami butuh istri, istri butuh suami, dan anak butuh orang tua.
Kepada orang tua/mertua dari pasangan suami istri maupun orang tua pada umunya Untuk para orang tua, ketahuilah bahwa kewajiban mendidik, menafkahi, memenuhi segala kebutuhan anak hanya sampai anak itu belum menikah. Setelah anak tersebut menikah, maka kewajiban anda sudah tidak berlaku lagi. Orang tua hanya sebagai pembimbing atau penasehat jika diperlukan oleh anak anda. Maka dari itu, janganlah sekali-kali orang tua ikut campur urusan rumah tangga anak apalagi yang mendatangkan hal yang negatif terhadap rumah tangga anak.
Biarlah anak anda membina rumah tangganya sendiri. Percayalah bahwa tanggung jawab yang anda berikan dulu kepada anak, sekarang akan ditanggung oleh suaminya. Oleh karena itu, sayangilah menantu seperti anda menyayangi anak kalian sendiri.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
SUMBER HUKUM;
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!