Kedudukan Anak Angkat dalam Pembagian Warisan Orang Tua Angkat yang Telah Meninggal Dunia

02/02/21

Oleh : Ang***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya punya adik yang bernama pahlevi Dia di jadikan anak asuh / angkat oleh adik dari ibu saya Dan sekarang ke dua orang tua asuh atau angkat di sudah meninggal dua2 nya Pertama yang meninggal ibu nya kemudian ayahnya juga meninggal Yang jadi pertanyaan saya harta peninggalan orang tua asuh /angkat jatuh ke siapa?? Ke sodara2nya bapaknya Ke sodara2nya ibunya Atau ke anak angkatnya /asuh nya yang bernama pahlevi (Pahlevi sudah masuk di dalam kk orang tua angkat/asuhnya status dia di kk sebagai anak) Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pembagian harta waris seseorang yang meninggal dunia dengan meninggalkan anak asuh/adopsi dan saudara-saudaranya dapat dijelaskan sebagai berikut: Mengenai waris di Indonesia menganut hukum waris Islam dan khusus diperuntukkan untuk orang Islam, Hukum Perdata, dan Hukum waris adat. Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu.  “Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda”. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip pewarisan adalah : 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW) 2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah sebagai berikut: a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak- anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal dunia) (Pasal 852 BW) b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup golongan diatasnya. c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan I dan golongan II tidak ada,. d. Golongan IV adalah: i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai derajat ke enam dihitung dari pewaris. Dari pertanyaan anda bahwa suami (ayah) dan istri (ibu) yang meninggal dunia tidak mempunyai anak kandung tetapi mempunyai anak adopsi/anak asuh dan saudara-saudara dari Ibu dan Ayahnya, bagaimana pembagian harta warisnya? Dapat kita lihat di atas mengenai pengaturan waris dibagi beberapa golongan, apabila golongan I masih ada maka golongan II dan seterusnya tidak berhak mendapatkan harta waris tersebut. Jika dilihat dari pertanyaan anda bahwa ahli waris golongan I yaitu suami/isteri dan anak- anak serta cucu yang hidup terlama tidak ada. Sebenarnya dari kronologi pertanyaan anda ketika Ibu/isteri meninggal terlebih dahulu pada saat itu sudah dimulai pembagian waris yaitu harta atas nama ibu apabila ibu mempunyai harta. Kondisi pada saat ini bahwa ibu/istri dan ayah/suami dua-duanya telah meninggal dunia dan tidak mempunyai anak artinya bahwa ahli waris golongan I sudah tidak ada maka dapat dilihat golongan II yaitu orang tua dan saudara-saudara kandung, jika orang tua masih ada maka orang tua berhak mendapatkan warisan, begitu juga saudara kandung dalam hal ini berhak mendapatkan warisan, dengan ketentuan harta atas nama ibu maka yang berhak mendapatkan waris adalah saudara kandung ibu, begitu juga harta atas nama ayah/suami yang berhak mendapatkan harta waris adalah saudara kandung ayah/atau suami. Bagaimana dengan anak adopsi/anak asuh yang bernama Pahlevi? Anak angkat atau anak adopsi baik secara hukum waris Islam maupun hukum perdata bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Anak adopsi atau anak angkat bisa mendapatkan harta dari orang tua angkatnya melalui jalur hibah dan wasiat. Hibah dilakukan ketika pewaris (yang meninggal dunia masih hidup) dan surat wasiat dibuat ketika pewaris masih hidup selanjutnya harta akan diberikan setelah pewaris meninggal dunia. Bagaimana apabila orang tua angkat tidak memberikan surat wasiat? Apabila orang tua angkat tidak memberikan surat wasiat maka seorang anak angkat/adopsi mendapatkan harta dari orang tua angkat melalui wasiat wajibah. Dielaskan di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 ayat 2: “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya” Jadi anak angkat/adopsi tetap mendapatkan harta dari orang tua angkatnya meskipun bukan ahli waris yaitu melalui hibah atau wasiat atau wasiat wajibah. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!