Kedudukan Anak Angkat dalam Pembagian Warisan Orang Tua Angkat yang Telah Meninggal Dunia
02/02/21Oleh : Ang***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya punya adik yang bernama pahlevi
Dia di jadikan anak asuh / angkat oleh adik dari ibu saya
Dan sekarang ke dua orang tua asuh atau angkat di sudah meninggal dua2 nya
Pertama yang meninggal ibu nya kemudian ayahnya juga meninggal
Yang jadi pertanyaan saya harta peninggalan orang tua asuh /angkat jatuh ke siapa??
Ke sodara2nya bapaknya
Ke sodara2nya ibunya
Atau ke anak angkatnya /asuh nya yang bernama pahlevi
(Pahlevi sudah masuk di dalam kk orang tua angkat/asuhnya status dia di kk sebagai anak)
Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ang** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Terkait pembagian harta waris seseorang yang meninggal dunia dengan
meninggalkan anak asuh/adopsi dan saudara-saudaranya dapat dijelaskan
sebagai berikut:
Mengenai waris di Indonesia menganut hukum waris Islam dan khusus
diperuntukkan untuk orang Islam, Hukum Perdata, dan Hukum waris adat.
Pembagian waris menurut Pasal 174 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI),
yang termasuk sebagai ahli waris adalah anak, ayah, ibu.
“Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya
anak, ayah, ibu, janda atau duda”.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) prinsip
pewarisan adalah :
1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila
terjadinya suatu kematian (Pasal 830 BW)
2. Adanya hubungan darah diantara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk
suami atau isteri dari pewaris.
Selanjutnya apabila digolongkan yang berhak mendapatkan warisan adalah
sebagai berikut:
a. Golongan I, yang terdiri dari suami/istri yang hidup terlama dan anak-
anak serta cucu (keturunan) pewaris (dalam hal anak pewaris meninggal
dunia) (Pasal 852 BW)
b. Golongan II adalah orang tua dan saudara kandung dari pewaris termasuk
keturunan dari saudara kandung pewaris (asal 854 BW). Golongan II ini
baru bisa mewaris dalam hal golongan I tidak ada sama sekali. Jadi apabila
masih ada ahli waris golongan I maka golongan I tersebut menutup
golongan diatasnya.
c. Golongan III adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesuadah bapak
dan ibu pewaris (contoh kakek dan nenek pewaris, baik dari pihak ibu
maupun dari pihak bapak. Mereka mewaris dalam hal ahli waris golongan
I dan golongan II tidak ada,.
d. Golongan IV adalah:
i. Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu
ii. Saudara dari kakek dan enenk beserta keturunannya, sampai
derajat ke enam dihitung dari pewaris.
Dari pertanyaan anda bahwa suami (ayah) dan istri (ibu) yang meninggal
dunia tidak mempunyai anak kandung tetapi mempunyai anak adopsi/anak
asuh dan saudara-saudara dari Ibu dan Ayahnya, bagaimana pembagian
harta warisnya? Dapat kita lihat di atas mengenai pengaturan waris dibagi
beberapa golongan, apabila golongan I masih ada maka golongan II dan
seterusnya tidak berhak mendapatkan harta waris tersebut. Jika dilihat dari
pertanyaan anda bahwa ahli waris golongan I yaitu suami/isteri dan anak-
anak serta cucu yang hidup terlama tidak ada. Sebenarnya dari kronologi
pertanyaan anda ketika Ibu/isteri meninggal terlebih dahulu pada saat itu
sudah dimulai pembagian waris yaitu harta atas nama ibu apabila ibu
mempunyai harta.
Kondisi pada saat ini bahwa ibu/istri dan ayah/suami dua-duanya telah
meninggal dunia dan tidak mempunyai anak artinya bahwa ahli waris
golongan I sudah tidak ada maka dapat dilihat golongan II yaitu orang tua
dan saudara-saudara kandung, jika orang tua masih ada maka orang tua
berhak mendapatkan warisan, begitu juga saudara kandung dalam hal ini
berhak mendapatkan warisan, dengan ketentuan harta atas nama ibu maka
yang berhak mendapatkan waris adalah saudara kandung ibu, begitu juga
harta atas nama ayah/suami yang berhak mendapatkan harta waris adalah
saudara kandung ayah/atau suami.
Bagaimana dengan anak adopsi/anak asuh yang bernama Pahlevi?
Anak angkat atau anak adopsi baik secara hukum waris Islam maupun
hukum perdata bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Anak adopsi atau
anak angkat bisa mendapatkan harta dari orang tua angkatnya melalui jalur
hibah dan wasiat. Hibah dilakukan ketika pewaris (yang meninggal dunia
masih hidup) dan surat wasiat dibuat ketika pewaris masih hidup selanjutnya
harta akan diberikan setelah pewaris meninggal dunia. Bagaimana apabila
orang tua angkat tidak memberikan surat wasiat? Apabila orang tua angkat
tidak memberikan surat wasiat maka seorang anak angkat/adopsi
mendapatkan harta dari orang tua angkat melalui wasiat wajibah. Dielaskan
di dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 209 ayat 2:
“Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah
sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”
Jadi anak angkat/adopsi tetap mendapatkan harta dari orang tua angkatnya
meskipun bukan ahli waris yaitu melalui hibah atau wasiat atau wasiat
wajibah.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!