Prosedur dan Perkiraan Biaya Pembuatan Akta Hibah Tanah dan Bangunan untuk Dua Penerima Hibah

29/10/16

Oleh : Did***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ayah saya menghibahkan sebidang tanah dan bangunan pada saya dan adik saya,dati informasi yg saya dpat hrus di pecah dan dibuatkan akte hibah,luas tanah 200m2,sppt lunas,nilai njop Rp.443600000 ,pertanyaan saya bagaimana cara pengurusannya,biaya dan biaya yg harus saya keluarkan,trimaksih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Did********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Madya Hidayat, SH Yth. Saudara Didi Faranto Karena sudara tidak menjelaskan dalam pertanyaan saudara apakah menurut hukum Islam atau hukum positif, maka saya akan menjawab berdasarkan hukum positif. Terkait masalah hibah dalam hukum positif diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yakni dalam pasal 1666 – pasal 1693, pengertian hibah terdapat dalam pasal 1666 KUHPerdata, yaitu suatu persetujuan dengan mana seseorang menghibakan/menyerahkan suatu barang secara cuma-Cuma tampak dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup. Dari pertanyaan saudara yaitu apakah pemberian dari ayah saudara berupa tanah dan bangunan harus dipecah dan di buatkan akte hibah atau nama saudara dan adik saudara. Saya akan menjawab berdasarkan hukum perdata atau KUH perdata karena tata cara hibah bedasarkan KUH perdata sebagai berikut : 1. Pemberi hibah harus sudah dewasa, yakni cakap menurut hukum 2. Suatu hibah harus didihibahkan dengan suatu akte notaris yang aslinya di simpan oleh notaris (pasal 1862 KUH perdata) 3. Suatu hibah mengikat sipenghibah atau menerbitkan suatu akibat mulai dari penghibahan dengan kata kata yang tegas yang diterima oleh si penerima hibah (pasal 1683 KUH perdata) 4. Penghibahan kepada orang yang belum dewasa yang berada dihibahkan kekuatannya orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua (pasal 1685 KUH perdata) Kordinasi kami akan menjawab pertanyaan anda lainnya mengatasi penghitungan pajak bagi tanah dan bangunan yang dihibahkan hibah atas tanah dan bangunan, bahan ini sesuai dengan ketukan pas 4 ayat (3) huruf a angka 2 undang undang nomor 17 tahun 2000 tentang pembukaan ketiga atas undang undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan (UU PPH). Mengacu kepada peraturan di atas hibah tanah dan bangunan yang dilakukan orang tua kepada anaknya (keluarga) sedarah garis keturunan lurus atau sederajat bahkan merupakan objek pajak penghasilan. Akan tetapi, akibat atas tanah dan atau bangunan ini merupakan objek penggunaan Ba pendukung hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Bedasarkan pasal 5 UU BPHTB dikatakan bahwa tariff BPHTB di tetapkan sebesar 5% (lima persen) menurut UU BPHTB, dengan pengeluaran BPHTB ini adalah nilai perolehan objek pajak (NPOP) untuk hibah, NPOP ditetapkan sebesar mulai pajak atau bedasarkan nilai jual objek pajak (NJOP), bedasarkan pasal 6 ayat (3) UU BDHTP, dasar bangunan pajak yang dipakai adalah nilai jual objek pajak pajak bumi dan bangunan. Bedasarkan pasal 8 UU BPHTB, nilai perolehan objek pajak kena pajak adalah NPOPKP di kunjungi dengan nilai perolehan objek tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP tersebut sebesar Rp. 60 juta, sebagaimana terdapat dalam pasal 7 ayat (1) UU BPHTB. Bedasarkan pajak yang tentang dihitung dengan cara menghasilkan tarif pajak dengan nilai perolehan objek pajak kena pajak (NPOPKP). Jadi secara sederhana, BPHTB tentang dihitung dengan cara : BPHTB tentang = 5% x NPOPKP NPOPKP = NPOP – NPOPTKP Keterangan : NPOPKP = Nilai pajak objek pajak kena pajak NPOP = Nilai perolehan objek pajak NPOPTKP = Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak Bedasarkan pasal 4 UU BPHTB yang menjadi subjek pajak (pihak yang diberubahkan pajak tersebut) adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan subjek pajak yang dikenakakan kewajiban membayar Pajak menjadi wajib pajak. Oleh karena itu, saudara didi fananto dan aik kandung saudara yang harus membayar BDHTB. Karena saudara dan adik saudara pihak pihak yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut. Dengan demikian kewajiban untuk membayar BDHTB tentang terletak pada saudara dan adik saudara. Sbesar perhitungan yang telah kami jelaskan diatas Bedasarkan pasal 9 ayat (1) UU BPHTB penentuan waktu BDHTB tentang atas tanah dan bangunan adalah sejak tanggal dibuat dan di tanda tanganninya akte namun demikian saran kami untuk mengetahui lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran BDHTB tentang ini dapat kalian konsultasikan langsung dengan kantor layanan setempat. Demikian semoga bermanfaat
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!