Keabsahan Perjanjian Hak Asuh Anak Sebelum Perceraian dan Implikasinya terhadap Hak Asuh Anak di Pengadilan
01/02/21
Oleh : Dee***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Suami saya kedapatan berselingkuh bbrp kali, dan saya mengatakan bahwa jika sekali lagi suami saya berselingkuh saya akan mengajukan gugatan cerai dengan meminta hak asuh anak2 (4 &6 tahun) . Tetapi suami mengancam akan mengambil anak2 saya yang akan diasuhkan oleh baby sitter. Saya menduga alasan suami mau mangambil hak asuh anak saya karena takut mengeluarkan uang tunjangan yangharus diberikan tiap bulan pd anak2 melalui saya, dan suami takut kehilangan sebagian hartanya krn perceraian ini kedua kalinya buat dia. Bisakah saya membuatsurat pernyataan perjanjianbahwa sepenuhnya hak asuh anak saya akan ada di saa bilamana terjadi perceraian ke depannya?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dee kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara suami dan istri dengan tujuan
mendapatkan keluarga yang bahagia. Tetapi pada perjalanannya ada keluarga
yang kandas di tengah jalan dan terjadi perceraian. Akibat perceraian
menimbulkan beberapa masalah baru salah satunya adalah hak asuh anak.
Meskipun terjadi perceraian dijelaskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun
1974 Pasal 41 huruf a baik Ibu maupun Ayah tetap berkewajiban
memelihara, mendidiknya berdasarkan kepentingan anak, serta tetap
bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Undang-
Undang Perlindungan Anak, dan banyak putusan hakim sudah menegaskan
hal yang harus didahulukan dalam perceraian adalah kepentingan terbaik
anak.
Berdasarkan Hukum Islam, pembagian hak asuh anak merujuk pada
Kompilasi hukum Islam (KHI) Pasal 105 menyatakan :
Dalam hal terjadinya perceraian :
a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun
adalah hak ibunya;
b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk
memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak
pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya
Berdasarkan Pasal 105 KHI tersebut, bahwa dalam hal terjadi perceraian,
pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun
adalah hak ibunya, sedangkan pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz
diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai
pemegang hak pemeliharaan.
Dari penjelasan di atas sebagaimana pertanyaan Saudara anak yang masih di
bawah 12 (dua belas) tahun sesuai aturan dalam Kompilasi Hukum Islam hak
asuh jatuh kepada Ibunya, dan jika sudah mumayyiz yaitu usia 12 (dua belas)
tahun ke atas dapat memilih akan ikut ayahnya atau ibunya.
Menjawab pertanyaan anda disampaikan bahwa anak anda berusia 4 tahun
dan 6 tahun jadi secara aturan hak asuh anak jatuh pada Ibu tanpa adanya
suatu pernyataan/perjanjian. Tetapi bisa jadi jika anda akan membuat surat
perjanjian dengan suami anda yang ditanda tangani oleh suami dan isteri
tentu akan menjadi lebih kuat, namun apabila hanya surat pernyataan anda
sendiri tanpa ada tanda tangan suami tentu hal tersebut menjadi tidak
mengikat dan lemah.
Meskipun aturan sudah mengatakan seperti itu bahwa anak di bawah 12
tahun hak asuh jatuh pada ibu, tidak menutup kemungkinan suami akan
menggugat ke Pengadilan, anda harus mempersiapkan alasan-alasan yang
kuat kenapa hak asuh harus jatuh pada ibunya, misalnya ayahnya yang tidak
mempunyai akhlak yang baik dengan seringnya selingkuh dan alasan-alasan
lain yang kuat. Hakim dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu akan
memutuskan hak asuh anak jatuh kepada ibunya atau jatuh kepada ayahnya,
bila perlu anda dapat meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau
Posbakum yang ada di Pengadilan Agama untuk mendampingi jika harus
diselesaikan di Pengadilan.
Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!