Penanganan KDRT, Kekerasan terhadap Anak, dan Dugaan Perselingkuhan oleh Anggota TNI AL dalam Perkawinan

01/02/21

Oleh : Riz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Sore Bapak/Ibu yang Terhormat, Perkenalkan saya Rizka, saya memiliki kaka perempuan yg menikah dengan Anggota TNI AL. Saya ingin menanyakan dan meminta Bantuan hukum terkait KDRT dalam rumah tangga kaka saya dan perselingkuhan suaminya. Pernikahan sudah hampir 14 tahun, diawal pernikahan pun sudah ada KDRT namun tidak separah yg dialami kaka saya 4tahun belakangan ini. Malahan Anaknya pun mengalami KDRT, pernah dihadapan saya Anakny yg pertama ditendang mukanya 2x. Kejadian Desember 2018. Dan dihari yg sama malam nya kaka saya menerima perlakuan kasar dan malah diancam dengan sebilah belati. Anakny yg pertama melihat ibunya di cekik dan di dorong k tembok. Dia pura pura tidur agar terhindar dri kekerasan jg. Bulan november 2020, malam2 kaka saya melihat mobil suaminy yg terparkir d taman komplek. Karena khawatir, kaka saya menghampiri mobilnya. Mencoba ketuk2 kaca tapi ga ada yg merespon. Suatu ketika suaminy keluar dari mobil dan langsung menganiaya kaka saya secara brutal dan kepalanya sampai bocor hingga di jahit. Laporan ke pihak rumah sakit akibat kecelakan. Hp dan uang kaka saya pun dirampas. Kaka saya pasrah, mau visum tdk bisa. Mau keluar komplek tni pun ga bisa seperti di penjara. Menghubungi pihak keluarga pun tdk d izinkan oleh suaminya, bahkan kontak keluarga di blokir. Kaka saya diam2 mencoba menghubungi keluarga pun tanpa sepengetahuan suaminy. Padahal sebelumnya kaka saya sudah pernah mengajukan perceraian, laporan ke atasan/komandan suaminya pun sudah dilakukan. namun tdk d acc oleh komandan nya karena tdk adany bukti visum dan bukti perselingkuhan. Pernah lapor ke KPAI Bogor, namun di copot lagi laporannya karena di ancam kami sekeluarga akan di bunuh. Sudah musyawaroh dengan keluarganya namun mereka membela suami kaka saya, seolah2 kaka saya yg salah. Sudah pengajuan ke kampus kaka saya bekerja untuk perceraian namun hasilnya sama tdk di acc. Sdh dilampirkan foto hasil aniaya, foto chat perselingkuhan namun tetap tdk d acc. Kami sekeluarga sudah putus asa, pasrah minta bantuan kemana lagi. Berdoa, ibadah tiap hari meminta agar permasalahan ini cepat selesai. Semoga melalui ini kami bisa dapat pencerahan kembali dan pertolongan. Kami dari keluarga sederhana, Ayah saya pengangguran usia 66th Ibu saya IRT usia 64th Kaka saya yg mengalami KDRT bekerja sebagai dosen di IPB Suaminya bekerja di Ciangsana Bogor TNI AL Berselingkuh dgn Istri Orang sudah hampir 3-4th. Terimakasih Banyak atas perhatian dan tanggapan Bapak/Ibu Salam Hangat.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Riz** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: 1. KDRT dalam keluarga TNI, Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu dijelaskan bahwa dlam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan tindakan KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat tibulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan , atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Dari pengertian tersebut maka perbuatanKDRT tidak hanya dapat dilakukan oleh suami, tetapi juga oleh istri ataupun anak.   Apa yang disampaikan oleh bapak/ibu pada pertanyaan tersebut di atas adalah masuk dalam katagori kekerasan fisik. Menurut Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa apabila ada perbuatan kekerasan pisik yang dilakukan oleh seorang Militer/TNI itu tergolong dalam tindak pidana.Terhadap Korban dapat melaporkan atau meneruskan perkara tersebut kepada pihak Pom TNI/Pomal/Pomad/Pomau.   Oleh karena ibu sebagai isteri prajurit maka dalam hal mengajukan laporan sebaiknya ibu menghadap terlebih dahulu kepada Komandan/Atasan dimana suami bekerja sekaligus melaporkan perbuatan suami yang suka memukul. Apabila Komandan/Atasan sudah memberikan arahan dan nasehat kepada suami tetapi suami tidak menunjukkan perubahan sikap ibu dapat mengajukan gugatan setelah mendapat persetujuan dari Komandan/Atasan suami.   Agar laporan dapat segera diproses maka pada saat membuat laporan hendaknya dilengkapi dengan membawa bukti-bukti berupa; hasil visum, foto akibat kekerasan fisik tersebut, saksi, KK dinas, Kartu penunjukkan isteri (Karis) dan KTP. 2. Pengaturan Perzinahan dalam Perundang-undangan. Dalam Pasal 2 Kitab Undang- undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) disebutkan “terhadap tindak pidana yang tercantum dalam kitab Undang-undang ini, yang dilakukan oleh orang-orang yang tunduk pada kekuasaan badan peradilan militer, diterapkan dengan undang-undang”. Didalam mempelajari peraturan perundang-undangan, maka tentang perzinahan hanya diatur dalam Pasal 284 KUHP, dan bagi anggota TNI yang melakukan perbuatan pidana perzinahan juga diberlakukan Pasal 284 KUHP. Untuk lebih jelasnya bunyi Pasal 284 KUHP tersebut adalah sebagai berikut : Ayat (1) : Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan : Ke-1 : a. seorang pria telah nikah melakukan zina, padahal diketahui, bahwa pasal 27 BW berlaku baginya; b. seorang wanita telah nikah yang melakukan zina; Ke-2 : a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui, bahwa yang turut bersalah telah nikah; b. seorang wanita tidak nikah yang turut serta melakukan perbuatan itu padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah nikah dan Pasal 27 BW berlaku baginya; Ayat (2) : Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tempo tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan tempat tidur, karena alasan itu juga. Ayat (3) : Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75. Ayat (4) : Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai. Ayat (5) : Jika bagi suami-istri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama pernikahan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum keputusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap. Mengenai Pasal 27 BW yaitu tentang perkawinan sudah tidak berlaku lagi dan segala ketentuan yang menyangkut perkawinan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun bunyi Pasal 27 KUHPerdata adalah sebagai berikut : “Dalam waktu yang sama seorang laki-laki hanya diperbolehkan mempunyai satu orang perempuan sebagai istrinya, seorang perempuan hanya satu orang laki sebagai suaminya” Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terdapat beberapa pasal yang pada intinya perkawinan hanya boleh dilaksanakan secara monogami, Bahwa untuk melaksanakan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Masih dalam kaitannya dengan hal ini, anggota TNI/Militer merupakan suatu organisasi khusus yang bagi mereka diadakan norma-norma atau kaidah-kaidah yang khusus. Bagi anggota TNI berlaku peraturan khusus yang mengatur perkawinan perceraian dan rujuk bagi anggota TNI yaitu Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Nomor Kep: 01/I/1980 tentang Peraturan Perkawinan, perceraian dan Rujuk anggota ABRI. Dalam surat keputusan Menhankam Pangab Tersebut, pasal 3 menyebutkan : a. Pada asasnya seorang anggota ABRI pria/wanita hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami. Perzinahan merupakan perbuatan pidana yang dilarang dan diancam dengan hukuman. Bagi anggota TNI pada dasarnya berlaku ketentuan Pasal 284 KUHP, apabila disidangkan di Pengadilan Umum. Namun, karena Indonesia menganut asas Lex Spesialis Derogat Lex Generalis, maka bagi anggota TNI yang disidangkan di Pengadilan Militer menggunakan ketentuan yang Tercantum dalam surat keputusan Menhankam Pangab Nomor Kep 01/I/1980 selain sanksi yang tercantum dalam pasal 284 KUHP. Dalam lingkungan militer juga terdapat peraturan yang mengatur tentang kehidupan militer walaupun didalamnya tidak diatur mengenai perzinahan, namun perbuatan ini secara tersirat merupakan pelanggaran terhadap aturan atau disiplin militer. Perundangan yang mengatur atau berisi materi hukum disiplin militer yang berlaku dalam TNI sekarang adalah : 1) Kitab Undang-undang Hukum Disiplin Militer (KUHDM) 2) Peraturan Disiplin Tentara (PDT) 3) Peraturan pelaksana lainnya yaitu Peraturan Urusan Dalam (PUD). Peraturan Disiplin Tentara (PDT) adalah penjabaran dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), pengertian perbuatan yang tidak layak terjadi dalam disiplin atau tata tertib militer dijabarkan dalam Peraturan Disiplin Tentara demikian selanjutnya mengenai pengertian disiplin militer dan pengertian tata tertib militer dapat ditemui dalam Peraturan Disiplin Militer. Jadi jika seorang militer melanggar kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Disiplin Militer, maka ia dapat dihukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) KUHPM yang berbunyi : “Pelanggaran disiplin militer adalah semua tindakan yang tidak tercantum dalam perundang-undangan ketentuan pidana yang bertentangan dengan suatu perintah dinas atau yang tidak layak terjadi di dalam disiplin militer atau ketertiban militer”. Syarat Pengaduan Dalam sistem Peradilan Militer, di kenal adanya 4 (empat) tahapan dalam proses penyelesaian perkara pidana yaitu : Tahap penyidikan, tahap penuntutan dan tahap pemeriksaan di persidangan serta tahap pelaksanaan putusan (Eksekusi). Guna mewujudkan tercapainya Peradilan yang sederhaha, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka salah satu yang harus menjadi perhatian mulai dari tahap penyidikan, penuntutan sampai saat berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer adalah “meneliti kelengkapan berkas perkara mengenai Syarat Formal dan Syarat Materiil” Dalam proses penyelesaian perkara kasus susila khususnya perzinahan, selain memeriksa/meneliti persyaratan Formal dan Materiil seperti perkara pidana yang dapat dituntut karena jabatan, maka dalam tindak pidana (delik) aduan, harus diperhatikan salah satu syarat formal yang sangat penting yaitu harus ada surat pengaduan dari pihak yang berhak mengadu/pihak yang merasa dirugikan. Dalam perkara perzinahan (Pasal 284 KUHP) pihakpihak yang berhak mengadu adalah suami atau istri yang merasa tercemar/dirugikan. Persyaratan Formal Persyaratan Formal dalam berkas perkara adalah suatu kelengkapan berkas perkara sesuai dengan bentuk dan hasil dari penyidikan, biasanya berbentuk dokumen atau surat-surat yang menyebutkan kejadian atau suatu peristiwa, status dan lain-lain. Persyaratan Materiil Persyaratan materiil adalah suatu uraian fakta tentang rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, secara cermat, jelas dan lengkap, apakah rangkaian perbuatan tersangka tersebut sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Bahwa sehubungan dengan syarat pengaduan dalam perkara perzinahan (Pasal 284 KUHP), maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah memahami apa yang dimaksud dengan pengaduan dalam perkara perzinahan, siapa-siapa yang berhak mengadu serta siapa yang dapat diajukan, kapan tanggang waktu hak mengadu serta bagaimana cara penarikan pengaduan, bagaimana mengenai bentuk pengaduan : 1. Laporan dan Pengaduan Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya berdasarkan Undangundang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (Pasal 1 angka 14 UU No. 31 Tahun 1997). Laporan polisi merupakan awal dari suatu penyelidikan atau penyidikan yang harus memuat halhal sebagai berikut : a) Keterangan yang jelas tentang waktu dan tempat kejadian b) Uraian kejadian c) Akibat kejadian d) Identitas tersangka dan saksi Pengaduan adalah pemperitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya (Pasal 1 angka 15 UU No. 31 Tahun 1997). Setiap orang yang menjadi korban atau yang mengalami atau menyaksikan atau melihat dan/atau mendengar secara langsung tentang terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang (Yustisiabel Peradilan Militer), berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik lisan maupun tulisan. Kemudian Penyidik harus membuat surat tanda terima “Laporan atau Pengaduan” diberikan kepada yang bersangkutan dengan ditanda tangani oleh pelapor dan penerima laporan (Pasal 100 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1997). 2. Hak Mengadu Dalam ketentuan Pasal 72, 73 dan 75 KUHP tidak berlaku dalam perkara perzinahan. Dalam Pasal 75 KUHP menentukan bahwa orang yang mengajukan pengaduan, berhak menarik kembali dalam tenggang waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan. Persyaratan sahnya surat pengaduan dalam tindak pidana perzinahan (Pasal 284 KUHP) Dalam tindak pidana aduan (klachtdelict) termasuk perkara perzinahan (Pasal 284 KUHP), perkara baru dapat diproses sesuai hukum yang berlaku dengan syarat adanya suatu surat pengaduan, dan surat pengaduan yang dijadikan alat penuntutan perkara perzinahan harus sah secara hukum. Surat pengaduan dikatakan sah secara hukum apabila memenuhi syarat formal dan materiil. a. Syarat formil pengaduan : 1) Pengaduan hanya dapat diajukan dalam tenggang waktu 6 bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan jika yang bersangkutan tinggal diwilayah Indonesia, jika di luar negeri waktunya 9 bulan (Pasal 74 KUHP). 2) Pengaduan harus dilakukan oleh orang yang berhak mengadu, dalam kasus perzinahan yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami/istri yang tercemar/dirugikan (Pasal 284 Ayat (2) KUHP). 3) Pengaduan harus dilakukan secara tertulis maupun lisan. Ketentuan perundang- undangan tidak mengatur bagaimana bentuk pengaduan. Oleh karenanya pengaduan dapat dilakukan dalam bentuk tertulis atau lisan. Jika dalam bentuk tertulis tidak disyaratkan adanya sistematika tertentu. Apabila pengaduan dilakukan secara lisan maka si pengadu diwajibkan untuk hadir pada saat pemeriksaan b. Syarat materiil Pengaduan: 1) Persyaratan pengaduan berisi hal-hal sebagai berikut : 2) Tindak pidana apa yang terjadi 3) Siapa yang melakukan tindak pidana aduan itu 4) Dimana dilakukan tindak pidana aduan itu 5) Sejak kapan tindak pidana aduan itu diketahui oleh orang berhak mengadu 6) Kapan terjadinya tindak pidana aduan tersebut 7) Mengapa dilakukan (latar belakang) tindak pidana aduan 8) Dengan apa dilakukan tindak pidana aduan tersebut 9) Bagaimana cara melakukan tindak pidana aduan tersebut . Dengan demikian pada kasus perkara pidana khususnya dalam perkara perzinahan Pasal 284 KUHP, harus diteliti kelengkapan syarat pengaduannya karena dalam kasus perzinahan merupakan pengaduan yang absolute, sehingga mulai dari tahap penyidikan, tahap penuntutan, dan sampai dengan tahap pemeriksaan di Pengadilan harus benar-benar meneliti syarat pengaduan tersebut. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!