Permintaan Softcopy Permenkumham Nomor 15 Tahun 2015 yang Telah Dicabut
28/10/16Oleh : sin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bolehkan saya meminta softcopy peraturan menteri hukum dan ham no 15 tahun 2015 yang telah dicabut? saya telah mencari diinternet namun tidak menemukan sama sekali, terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara sin*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Iva Shofiya S.H. M.Si.
Pertama-tama ada yang perlu diluruskan terkait Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI terkait bantuan hukum yang ada adalah :
1. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Untuk mendapatkan softcopynya anda dapat mengakses ke http://www.bphn.go.id/data/documents/15pmkumham010.pdf
2. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum. Untuk mendapatkan softcopynya anda dapat mengakses ke http://www.bphn.go.id/data/documents/13pmkumham022.pdf. Namun untuk permenkumham ini sudah tidak berlaku sejak terbitnya permenkumham No. 10 Tahun 2015.
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan. Untuk mendapatkan softcopynya anda dapat mengakses ke http://www.bphn.go.id/data/documents/13pmkumham003.pdf
Namun apabila anda masih kesulitan untuk mengaksesnya, anda dapat menghubungi kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali tempat anda berdomisili atau jika anda kebetulan ke Jakarta dapat menghubungi ke Badan Pembinaan Hukum Nasional di Jl. Mayjen Sutoyo No. 10, Cililitan, Jakarta Timur 13640. Website. www.bphn.go.id
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!