Hak Asuh Anak dari Saudara Seayah Setelah Ayah dan Ibu Kandung Meninggal Dunia

01/02/21

Oleh : Zaz***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya menpunyai saudara 1 ayah lain ibu,,,setelah ayah dan ibu de adik saya itu meninggal dunia.apakah kami sebagai kk dr satu ayah berhak atas hak asub adik kami itu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Zaz**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Das Enlailatul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas kepercayaan anda untuk pertanyaan anda kepada kami BPHN. Kami sangat apresiasi atas keinginan anda untuk mengasuh adik satu ayah dengan anda karena ibu dari adik anda tersebut sudah meninggal demikian juga dengan bapak anda yang sekaligus bapak dari adik anda yang lain ibu. Menurut Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 31 ayat 1 menetapkan kuasa asuh anak: “Salah satu orang tua, saudara kandung atau keluarga sampai derajat ketiga dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk mendapat penetapan Pengadilan pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu” Dari uraian pasal 31 ayat 1 diatas anda mempunyai hak untuk mengasuh adik anda lain ibu dengan mengajukan permohonn terlebih dahulu kepada pengadilan negeri setempat dimana domisili adik anda dengan membawa bukti dan atau kesaksian yang cukup bahwa kedua orang tua adik anda sudah meninggal.Apabila anda cukup bukti dalam mengajukan permohonan pengalihan hak asuh anak dengan tujuan untuk membina,dan mendukung seluruh kebutuhan tumbuh kembang anak , maka akan ditetapkan oleh pengadilan pengalihan hak asuh anak. Sebelum mengajukan permohonan kepada Pengadilan , kami sarankan sebaiknya membuat surat pernyataan secara tertulis dari saudara yang lain dan disertai saksi saksi dalam hal ini anggota keluarga yang dapat memberikan pernyataan bahwa adik anda itu diberi izin untuk diasuh oleh anda dengan tujuan untuk kebaikan anak tersebut. Apabila permohonan anda diterima oleh pengadilan , maka secara hukum anda telah memiliki hak asuh yang sah atas pengasuhan adik anda tersebut. Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat , terima kasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukm dan Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!