Hak Asuh Anak dari Saudara Seayah Setelah Ayah dan Ibu Kandung Meninggal Dunia
01/02/21Oleh : Zaz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya menpunyai saudara 1 ayah lain ibu,,,setelah ayah dan ibu de adik saya itu meninggal dunia.apakah kami sebagai kk dr satu ayah berhak atas hak asub adik kami itu
Terima kasih atas pertanyaan saudara Zaz**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Das Enlailatul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas kepercayaan anda untuk pertanyaan anda kepada kami BPHN.
Kami sangat apresiasi atas keinginan anda untuk mengasuh adik satu ayah dengan anda
karena ibu dari adik anda tersebut sudah meninggal demikian juga dengan bapak anda
yang sekaligus bapak dari adik anda yang lain ibu.
Menurut Undang Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 31 ayat 1
menetapkan kuasa asuh anak:
“Salah satu orang tua, saudara kandung atau keluarga sampai derajat ketiga dapat
mengajukan permohonan ke Pengadilan untuk mendapat penetapan Pengadilan
pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila
terdapat alasan yang kuat untuk itu”
Dari uraian pasal 31 ayat 1 diatas anda mempunyai hak untuk mengasuh adik anda lain
ibu dengan mengajukan permohonn terlebih dahulu kepada pengadilan negeri setempat
dimana domisili adik anda dengan membawa bukti dan atau kesaksian yang cukup
bahwa kedua orang tua adik anda sudah meninggal.Apabila anda cukup bukti dalam
mengajukan permohonan pengalihan hak asuh anak dengan tujuan untuk membina,dan
mendukung seluruh kebutuhan tumbuh kembang anak , maka akan ditetapkan oleh
pengadilan pengalihan hak asuh anak.
Sebelum mengajukan permohonan kepada Pengadilan , kami sarankan sebaiknya
membuat surat pernyataan secara tertulis dari saudara yang lain dan disertai saksi saksi
dalam hal ini anggota keluarga yang dapat memberikan pernyataan bahwa adik anda itu
diberi izin untuk diasuh oleh anda dengan tujuan untuk kebaikan anak tersebut.
Apabila permohonan anda diterima oleh pengadilan , maka secara hukum anda telah
memiliki hak asuh yang sah atas pengasuhan adik anda tersebut.
Demikian penjelasan kami semoga bermamfaat , terima kasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata mata hanya sebagai pendapat hukm dan
Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan
Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!