Sengketa Proses Balik Nama Tanah dan Bangunan Warisan Setelah Jual Beli di Bawah Tangan dengan Perjanjian Diketahui RT/RW
01/02/21
Oleh : den***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: bapak/ibu yth
kira nya mohon bantuan pencerahan atas masalah saya.
2 tahun lalu saya melakukan pembelian sebidang tanah Dan bangunan. karena si pembelian punya hub baik dengan famili saya, proses surat jual beli baru berupa per janjian jual beli yang diketahui RT Dan RW setempat, karena keterbatasan ekonomi pembeli Dan rumah tersebut Sudah di bayar lunas dengan nominal yang telah di sepakati kedua belah pihak.
status rumah yang saya beli merupakan rumah waris, Dan istri sah nya yang transaksi dengan saya, dengan menjamin bahwa rumah tersebut bagian Milik nya.
ketika saya ingin melakukan proses balik nama, si penjual tidak mau membantu saya untuk proses pembalikan nama, padahal di surat per janjian jual beli dengan sepengetahuan RT RW tersebut dijelaskan penjual akan membantu proses balik nama tersebut.
sekarang si penjual malah minta biaya tambahan atas rumah yang di jual Dan sepakati bersama Dan tidak mau membantu proses balik nama.
saya mohon dengan sang at Kerala bapak ibu dapat membantu mencarikan solusi atas permasalahan ini?
terimkasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara den** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Azhari, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, terlebih dahulu kami akan menjelaskan Pengertian Penjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB adalah perjanjian yang dibuat oleh calon penjual dan calon pembeli tanah sebagai pengikatan di awal sebelum para pihak membuat AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). PPJB dapat dibuat di hadapan Notaris/PPAT ataupun dibuat oleh para pihak tanpa dibuatkan dalam bentuk akta dan keduanya tetap mengikat para pihak secara sah selama PPJB dibuat dengan memenuhi syarat sah perjanjian yang dimaksud pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Biasanya PPJB dibuat oleh para pihak karena adanya syarat-syarat atau keadaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu oleh para pihak sebelum menandatangani AJB di hadapan PPAT. Dalam PPJB, hal yang umumnya diatur adalah mengenai besarnya harga yang telah disepakati, cara pembayaran, kapan waktu pembayaran, dan waktu yang disepakati para pihak untuk membuat AJB. Dalam peraturan perundang-undangan, PPJB tidak diatur secara khusus dan PPJB bukanlah suatu keharusan dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Seringkali PPJB dibuat karena pembayaran atas pembelian tanah belum dilunasi oleh pembeli. Baru ketika sudah lunas, para pihak akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pembuatan AJB. Sehingga dalam PPJB, belum terjadi peralihan hak atas tanah dari pihak penjual kepada pembeli dan PPJB tidak dapat disamakan dengan AJB.
Saudara Denny dari Bali yang terhormat, sesuai dengan permasalahan yang saudara sampaikan kepada kami terkait tentang inkar janji atau wanprestasi atas perjanjian jual beli sebidang tanah dan bangunan. Bahwa hal yang demikian akan berakibat hukum, yang disebabkan adanya wanprestasi dalam perjanjian jual beli dan bagaimana penyelesaian sengketa akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian jual beli. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan :
1. Akibat hukum yang timbul disebabkan adanya wanprestasi dalam suatu perjanjian jual beli, khususnya bilamana salah satu pihak tidak melaksanakan isi perjanjian jual beli yang telah disepakati bersama, maka pihak tersebut telah melanggar Undang-undang yang telah dibuat. Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dalam perjanjian jual beli, berhak menuntut pihak lainnya yang tidak melaksanakan isi perjanjian itu dengan perantaraan hakim pengadilan atau melalui saluran hukum yang ada.
2. Penyelesaian sengketa akibat adanya wanprestasi dalam perjanjian jual beli, dapat dilakukan melalui musyawarah dari para pihak untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban para pihak yang dipersengketakan untuk kemudian dipenuhi/direalisasian/dkompensasikan/dibayar oleh pihak-pihak yang dianggap wanprestasi, atau melalui mekanisme pengadilan dengan perantaraan hakim setelah dimasukkannya gugatan wanprestasi, atau melalui saluran hukum lainnya yang tersedia seperti melalui arbitrase.
Demikian yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!