Pelaporan Istri Pelaku yang Meninggal dalam Kasus Penipuan Calo PNS dan Pengembalian Dana Korban

24/10/16

Oleh : end***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Temen saya (fauzi dan 5 lainya) menjadi korban tindak pidana penipuan berkedok calo PNS, uang yg sudah di kasihkan sekitar 700 juta. Naa setelah mau di tuntut yang bersangkutan meninggal dunia, akan tetapi istri yg bersangkutan masih hidup dan pernah terlibat langsung dalam pengurusan masalah PNS itu, beberapa teman transfer ke rekening atas nama istrinya itu. Pertanyaan saya apakah kami bisa melaporkan istri tersebut dengan tindak pidana penipuan/turut serta melakukan tindak pidana penipuan? Catatan yang penting perlu juga kami sampaikan, bahwa masing-masing temen saya itu sudah di kasih SK PNS akan tetapi tidak tau kebenaranya. Mohon bantuan penjelasan dan langkah apa yg seharusnya kami tempuh

Terima kasih atas pertanyaan saudara end********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Haryani, S.H. Pada ketentuan diatas, jika tindak pidana dilakukan oleh suaminya, dan setelah diadakan penuntutan yang disangkakan dalam Pasal 378 KUHP ternyata meninggal dunia, maka subyek yang dijadikan pokok/sangkaannya putus demi hukum. Penjelasan dari Pasal 378 KUHP tentang Penipuan : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penpuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Namun demikian jika ada unsur keterkaitan pidananya ada pada ahli warisnya, maka harus melalui gugatan perdata untuk mengetahui apakah ahli waris yang disangkakan terlibat dalam kasus dimaksud. Apabila ada keterlibatan maka ahli waris dapat dituntut. Dalam ketentuan KUHP tetap berlaku jika setelah ada penyelidikan terlebih dahulu.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!