Tanggung Jawab Hukum Admin Arisan Online atas Dana Member yang Ditransfer ke Rekening Admin dan Dibawa Kabur Pemilik Arisan
31/01/21
Oleh : Eri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Halo pak mohon bantuannya , Saya merupakan admin arisan online/pembantu arisan tersebut , jadi pemilik arisan tersebut membawa kabur uang arisan , sebelum itu tranferan dari member ada yang kirim ke saya karena alasan pemilik tranferan limit / melewati batas dan gangguan . Jadi setelah uang masuk disaya , perbulan uang yg telah masuk disaya harus saya kembalikan ke pemilik pak , dan saya diminta membuat surat pernyataan bahwa saya telah memberikan uang arisan member ke pemilik , dan saya tidak lagi bertanggung jawab apa yang terjadi sebelum dan sesudah pemberian uang tsb pak ? Jadi intinya pemilik membawa kabur uangnya ,member melaporkan saya juga pak karena mereka blg uang di tf ke saya dan tidak mau tau , saya cuma punya surat pernyataan dia atas materai dan ditandatangani oleh owner dan saya pak . gimana ya pak apa saya bisa dihukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eri* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Kartika Belina, S.I.Kom. (Penyuluh Hukum Ahli Pertama)
Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berhubungan dengan syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Selanjutnya dapat dilihat isi dari perjanjiannya, surat pernyataan yang bermaterai yang menyatakan Anda tidak bertanggung jawab dan dapat juga Anda perlihatkan bukti bahwa Anda telah mentransfer dana tersebut ke pihak owner begitupun dilihat isi surat perjanjian arisan online secara mendetail mulai dari aturannya, jumlah dananya dan pihak yang berhubungan dengan arisan ini,semua harus jelas.
Jika dilaporkan ke Polisi dapat dikategorikan ke penipuan dan penggelapan yang kemudian diminta ganti rugi diajukan Perdata.
Sedang, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!