Tanggung Jawab Hukum Anggota Arisan Online Setelah Arisan Dibubarkan dan Terjadi Penagihan oleh Member Lain

31/01/21

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat malam.. saya maw nanya..bgni pak..saya adalah member sebuah arisan online dimana arisol ini dipegang oleh mantan wali kelas anak saya di sekolah . Saya mengikutin arisol di beberapa get.awalnya lancar2 tapi beberapa hari kemudian arisol bubar.. yg jadi masalah adalah ada get 5 juta yg saya ikutin dlm arisol ini .dan saya udah dpt arisan ini dsn saya orang ketiga yg dpt get ini.akan tetapi arisan ini dibubarkan oleh owner.permasalahannya adalah member2 lain menagih saya dgn penuh tekanan dan paksaan sedangkan owner dan orang kedua yg sudah dpt arisan belum sama sekali mengembalikan uang arisan member2 lain trmsk ke saya..bagaimana langkah saya sebenarnya ? Apakah secara hukum saya bisa menggugat atau memperkarakan si owner itu ? Mohon bantuan dan pencerahannya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Dian dari Banten terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Arisan Online dapat kita ketahui Arti dari kata Arisan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),”Arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara mereka untuk menentukan siapa yang memprolehnya,undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya”.Arisan sendiri diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para anggotanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis.Kekuatan Hukum dari perjanjian yang dilakukan oleh para pihak pelaksana arisan online seperti yang telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata dijelaskan bahwa perjanjian merupakan perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian seperti yang diatur dalam buku ke III yang kriterianya dapat dinilai secara materiil, dengan kata dapat dinilai dengan uang. Maka, makna perjanjian sudah terlihat jelas yang dimana perjanjian meerupakan suatu peristiwa seseorang berjanji atau melakukan suatu kesepakatan pada orang lain, dalam hal tersebut arisan online yang bersangkutan saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dalam hukum perjanjian itu sendiri didalam suatu kontrak/perjanjian terdapat beberapa asas-asas yang dapat dijadikan landasan dalam membuat perjanjian pada arisan online ini yakni : 1. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Contract) 2. Asas Konsensualisme (Persetujuan Para Pihak) 3. Asas Kepribadian; 4. Asas Itikad Baik; 5. Asas Pacta Sun Servanda (Janji yang harus diptepati). Arisan Online merupakan suatu kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau melalui media sosial,dilakukan oleh beberapa pihak didalamnya dengan metode pemutaran uang, dikarenakan setiap orang tidak hanya bermain pada satu kloter arisan tetapi bisa lebih dengan maksud untuk dapat menutupi pembayaran lain. Arisan berbasis Online ini, sama halnya seperti arisan yang dilakukan pada umunya.Adapun pihak-pihak yang terlibat didalam arisan berbasiskan online ini adalah :  Owner arisan,owner arisan merupakan pemilik arisan atau pengelola arisan yang diberikan kepercayaan untuk mengatur seluruh kegiatan arisan;  Anggota arisan,adalah seluruh pihak yang terkait dan sepakatatas perjnajian untuk mengadakan arisan;  Bank pihak penyalur transaksi dan penyimpanan dana oleh owner arisan dan peserta arisan, yang dalam hal ini para pihak dalam arisan tidak bertemu langsung, maka seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank;  Sosial media (sosmed),merupakan sebuah media online para penggunanya dapat berbagi dengan mudah. Pertanyaan anda adalah “Permasalahannya adalah member-member lain menagih saya dengan penuh tekanan dan paksaan sedangkan owner dan orang kedua yang sudah dapat arisan belum sama sekali mengembalikan uang arisan member-member lain termasuk ke saya bagaimana langkah saya sebenarnya ? Jika anda telah get Rp.5.000.000,- sebagai orang ketiga dan seketika itu arisol bubar sementara anda dikejar-kejar oleh member lain maka anda sebaiknya melakukan mediasi dengan owner serta anggota arisan online dan para member untuk memperbaiki bentuk perjanjian kesepakatannya, dengan cara : 1. Buat lah kesepakatan baru untuk saling memenuhi hak dan kewajiban para member; 2. Buat lah bentuk perjanjian baru sesuai denga 1320 KUHP tentang Syarat Sahnya Perjanjian untuk mencari solusi agar tidak terjadi wanprestasi; 3. Owner dan anggota arisan online harus bertanggung jawab atas sistem arisan online yang mengalami permasalahan; 4. Pemenuhan Get disesuaikan dengan adanya kesepakatan baru. Jika Kembali kepertanyaan “Apakah secara hukum saya bisa menggugat atau memperkarakan si owner itu ? Maka Jawabanya adalah bisa saja jika adanya unsur wanprestasi, dengan bukti yang sah dikarenakan yang menjadi kekhawatiran pada arisan online adalah bagaimana jika terjadi kemacetan atau gagal bayar (ingkar janji/wanprestasi), sehingga menimbulkan kerugian. Baik itu terkait anggota/peserta dan/atau pengelola/owner. bagaimana dengan tanggung jawab para peserta/anggota/ownner. Pada dasarnya semua kegiatan yang didasarkan perjanjian baik lisan maupun tertulis harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Sekarang ini banyak orang ingin berinvestasi, termasuk pada arisan online (arisol). Masyarakat banyak yang belum memahami bahwa Arisan online adalah money game dan tidak di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), walupun begitu apabila anda tidak membayar iuran arisol maka anda tetap ditagih sesuai perjanjian. Karena itu merupakan hutang kepada anggota lainnya, apalagi anda sudah dapat lebih dulu. Karena perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (asas pacta sunt servanda) (Pasal 1338 KUHPerdata). Sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menegaskan: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang- undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Dengan demikian anda yang sudah terikat pada perjanjian arisan online (arisol) tersebut, mau tidak mau harus mematuhi kesepakatan tersebut, yaitu membayar iuran arisan sesuai perjanjian. Apabila anda tidak membayar maka anda dapat dikatakan cedera janji (wanprestasi). Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Sehingga kegagalan anda membayar hutang arisan online berpotensi di somasi. Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi: 1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri; 2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Sehingga kegagalan anda dalam membayar utang cicilan arisan online berpotensi untuk ditegur /disomasi oleh pihak pengelola/owner. Karena owner dan anggota lainnya mengalami kerugian. Sehingga anda tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran cicilan tersebut sesuai perjanjian. Akan tetapi sebagaimana Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, walaupun seandainya ada laporan dari orang lain terkait arisol, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Hak Anda untuk mencicil dapat dilakukan untuk meringankan beban anda membayar ansuran perlu pendekatan kembali kepada pengelola. Juga tidak lupa minta bantuan kepada suami, dan anggota keluarga lainnya untuk membantu mencari penyelesaian yang baik Kesulitan ekonomi memang banyak melanda masyarakat termasuk anda yang mengalami kesulitan keuangan. Namun keterlibatan anda pada kegiatan arisan online (arisol) suka tidak suka harus mampu menyelesaikan dengan baik. Mungkin disini yang memberatkan anda adalah adanya denda yang memberatkan. Mungkinkah denda tersebut dapat di nego ulang dengan owner. Untuk itu, mungkin anda bisa meminta bantuan anggota keluarga yang lain untuk ikiut meringankan beban anda. Atau kalau memang dirasa perlu apalagi kalau sudah ada terima ancaman dan lain-lain bisa dilaporkan ke polisi. Ini mungkin sekedar saran saja, yaitu dimana anda sepertinya perlu membuat catatan dari semua kegiatan arisol tersebut. Yaitu misal: anda harus mengetahui data jumlah peserta, sudah berapa lama arisol berjalan, sudah berapa putaran, sudah berapa orang yang mendapat arisol tersebut. Maka dengan catatan yang anda pegang anda dapat mengetahui perkembangan (monitor) arisol tersebut. Sehingga dengan begitu anda dapat mengukur kemampuan anda untuk mengikuti kegiatan tersebut. Wanprestasi ada di ranah perdata, sedangkan pasal 372 dan 378 KUHP ada di ranah pidana. Keduanya berbeda, namun salah satu kesamaan antara penipuan dan wanprestasi adalah awal hubungan hukum kedua persoalan tersebut. Hubungan hukum keduanya sama-sama lahir dari hukum kontraktual,namun ada perbedaan yang menjadi garis batas dari wanprestasi maupun penipuan. Jika terjadi tekanan dan paksaan oleh member lain? Untuk pasal yang menyatakan tentang tekanan tidak ada hanya saja jika terdapat Intimidasi/ancaman dari pihak member lain kepada anda maka dapat dijelaskan bahwa,dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, intimidasi dimaknai sebagai tindakan menakut- nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu); gertakan, ancaman. Intimidasi Menurut Peraturan Perundang-undangan Pada kata intimidasi terkandung makna secara memaksa, menggertak atau mengancam. Pencarian yang kami lakukan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), khususnya Buku II (Kejahatan), tidak ada tertera langsung ‘intimidasi’. Dalam hukum pidana Indonesia, ‘intimidasi’ umumnya dirumuskan sebagai  ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’ (door geweld atau door bedreiging met geweld). Rumusan ini, misalnya ditemukan pada Pasal 146 KUHP mengenai pengguna  ‘kekerasan atau dengan ancaman kekerasan’ mengganggu sidang legislatif :“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Pasal 368 ayat (1) KUHP:  “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang dihukum karena memeras dengan hukuman pencara selama-lamanya sembilan tahun” Kesimpulan Jika Anda Ingin mengikuti Arisan Online sebaiknya harus sesuai dengan Syarat Sahnya Perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata dengan mengedepankan asas- asas perjajian sehingga tidak terjadi wanprestasi. Jika adanya Intimidasi secara leksikal diartikan sebagai perbuatan menakut-nakuti atau mengancam. Berdasarkan penelusuran kami, tidak ada lema ‘intimidasi’ dalam Buku II KUHP. Tetapi ada beberapa pasal yang memuat frasa ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’ yang dimaknai ada intimidasi pelaku kepada saksi/korban. Cuma, pembentuk undang- undang tidak memberikan penjelasan bagaimana kekerasan atau ancaman kekerasan itu dilakukan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan terima kasih. Sumber: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer); 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) 3. Undang-Undnag Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!