Tanggung Jawab Hukum Anggota Arisan Online Setelah Arisan Dibubarkan dan Terjadi Penagihan oleh Member Lain
31/01/21
Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat malam.. saya maw nanya..bgni pak..saya adalah member sebuah arisan online dimana arisol ini dipegang oleh mantan wali kelas anak saya di sekolah . Saya mengikutin arisol di beberapa get.awalnya lancar2 tapi beberapa hari kemudian arisol bubar.. yg jadi masalah adalah ada get 5 juta yg saya ikutin dlm arisol ini .dan saya udah dpt arisan ini dsn saya orang ketiga yg dpt get ini.akan tetapi arisan ini dibubarkan oleh owner.permasalahannya adalah member2 lain menagih saya dgn penuh tekanan dan paksaan sedangkan owner dan orang kedua yg sudah dpt arisan belum sama sekali mengembalikan uang arisan member2 lain trmsk ke saya..bagaimana langkah saya sebenarnya ? Apakah secara hukum saya bisa menggugat atau memperkarakan si owner itu ? Mohon bantuan dan pencerahannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Dian dari
Banten terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait
dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan
memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum
dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian
peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Arisan Online dapat kita ketahui Arti dari kata Arisan menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI),”Arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau
barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi diantara
mereka untuk menentukan siapa yang memprolehnya,undian dilaksanakan
dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota
memperolehnya”.Arisan sendiri diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali
dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para anggotanya tanpa dibuatkan suatu surat
perjanjian. Karena syarat sah suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian
harus dalam bentuk tertulis.Kekuatan Hukum dari perjanjian yang dilakukan oleh para
pihak pelaksana arisan online seperti yang telah diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata
dijelaskan bahwa perjanjian merupakan perbuatan dengan mana satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian seperti yang diatur
dalam buku ke III yang kriterianya dapat dinilai secara materiil, dengan kata dapat
dinilai dengan uang. Maka, makna perjanjian sudah terlihat jelas yang dimana
perjanjian meerupakan suatu peristiwa seseorang berjanji atau melakukan suatu
kesepakatan pada orang lain, dalam hal tersebut arisan online yang bersangkutan
saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Dalam hukum perjanjian itu sendiri didalam
suatu kontrak/perjanjian terdapat beberapa asas-asas yang dapat dijadikan landasan
dalam membuat perjanjian pada arisan online ini yakni :
1. Asas Kebebasan Berkontrak (Freedom Of Contract)
2. Asas Konsensualisme (Persetujuan Para Pihak)
3. Asas Kepribadian;
4. Asas Itikad Baik;
5. Asas Pacta Sun Servanda (Janji yang harus diptepati).
Arisan Online merupakan suatu kegiatan arisan yang dilakukan secara online atau
melalui media sosial,dilakukan oleh beberapa pihak didalamnya dengan metode
pemutaran uang, dikarenakan setiap orang tidak hanya bermain pada satu kloter
arisan tetapi bisa lebih dengan maksud untuk dapat menutupi pembayaran lain. Arisan
berbasis Online ini, sama halnya seperti arisan yang dilakukan pada umunya.Adapun
pihak-pihak yang terlibat didalam arisan berbasiskan online ini adalah :
Owner arisan,owner arisan merupakan pemilik arisan atau pengelola arisan
yang diberikan kepercayaan untuk mengatur seluruh kegiatan arisan;
Anggota arisan,adalah seluruh pihak yang terkait dan sepakatatas perjnajian
untuk mengadakan arisan;
Bank pihak penyalur transaksi dan penyimpanan dana oleh owner arisan dan
peserta arisan, yang dalam hal ini para pihak dalam arisan tidak bertemu
langsung, maka seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank;
Sosial media (sosmed),merupakan sebuah media online para penggunanya
dapat berbagi dengan mudah.
Pertanyaan anda adalah “Permasalahannya adalah member-member lain
menagih saya dengan penuh tekanan dan paksaan sedangkan owner dan orang
kedua yang sudah dapat arisan belum sama sekali mengembalikan uang arisan
member-member lain termasuk ke saya bagaimana langkah saya sebenarnya ?
Jika anda telah get Rp.5.000.000,- sebagai orang ketiga dan seketika itu arisol bubar
sementara anda dikejar-kejar oleh member lain maka anda sebaiknya melakukan
mediasi dengan owner serta anggota arisan online dan para member untuk
memperbaiki bentuk perjanjian kesepakatannya, dengan cara :
1. Buat lah kesepakatan baru untuk saling memenuhi hak dan kewajiban para
member;
2. Buat lah bentuk perjanjian baru sesuai denga 1320 KUHP tentang Syarat
Sahnya Perjanjian untuk mencari solusi agar tidak terjadi wanprestasi;
3. Owner dan anggota arisan online harus bertanggung jawab atas sistem arisan
online yang mengalami permasalahan;
4. Pemenuhan Get disesuaikan dengan adanya kesepakatan baru.
Jika Kembali kepertanyaan “Apakah secara hukum saya bisa menggugat atau
memperkarakan si owner itu ?
Maka Jawabanya adalah bisa saja jika adanya unsur wanprestasi, dengan bukti
yang sah dikarenakan yang menjadi kekhawatiran pada arisan online adalah
bagaimana jika terjadi kemacetan atau gagal bayar (ingkar janji/wanprestasi),
sehingga menimbulkan kerugian. Baik itu terkait anggota/peserta dan/atau
pengelola/owner. bagaimana dengan tanggung jawab para peserta/anggota/ownner.
Pada dasarnya semua kegiatan yang didasarkan perjanjian baik lisan maupun tertulis
harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith). Sekarang ini banyak orang ingin
berinvestasi, termasuk pada arisan online (arisol). Masyarakat banyak yang belum
memahami bahwa Arisan online adalah money game dan tidak di bawah pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), walupun begitu apabila anda tidak membayar iuran
arisol maka anda tetap ditagih sesuai perjanjian. Karena itu merupakan hutang
kepada anggota lainnya, apalagi anda sudah dapat lebih dulu. Karena perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya
(asas pacta sunt servanda) (Pasal 1338 KUHPerdata). Sebagaimana Pasal 1338
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), menegaskan: “Semua
persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-
undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali
selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang
ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Dengan demikian anda yang sudah terikat pada perjanjian arisan online (arisol)
tersebut, mau tidak mau harus mematuhi kesepakatan tersebut, yaitu membayar iuran
arisan sesuai perjanjian. Apabila anda tidak membayar maka anda dapat dikatakan
cedera janji (wanprestasi).
Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi
karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Bentuk-bentuk
wanprestasi :
a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau
berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan
debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Sehingga
kegagalan anda membayar hutang arisan online berpotensi di somasi. Tatacara
Menyatakan debitur wanprestasi:
1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi
melalui Pengadilan Negeri;
2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui
Pengadilan Negeri. Sehingga kegagalan anda dalam membayar utang
cicilan arisan online berpotensi untuk ditegur /disomasi oleh pihak
pengelola/owner.
Karena owner dan anggota lainnya mengalami kerugian. Sehingga anda tetap
memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran cicilan tersebut sesuai perjanjian.
Akan tetapi sebagaimana Pasal 19 ayat (2) Undang- Undang No. 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak
seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan
berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban
dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, walaupun seandainya ada laporan dari
orang lain terkait arisol, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena
ketidakmampuannya membayar utang. Hak Anda untuk mencicil dapat dilakukan
untuk meringankan beban anda membayar ansuran perlu pendekatan kembali kepada
pengelola. Juga tidak lupa minta bantuan kepada suami, dan anggota keluarga
lainnya untuk membantu mencari penyelesaian yang baik Kesulitan ekonomi memang
banyak melanda masyarakat termasuk anda yang mengalami kesulitan keuangan.
Namun keterlibatan anda pada kegiatan arisan online (arisol) suka tidak suka harus
mampu menyelesaikan dengan baik. Mungkin disini yang memberatkan anda adalah
adanya denda yang memberatkan. Mungkinkah denda tersebut dapat di nego ulang
dengan owner. Untuk itu, mungkin anda bisa meminta bantuan anggota keluarga yang
lain untuk ikiut meringankan beban anda. Atau kalau memang dirasa perlu apalagi
kalau sudah ada terima ancaman dan lain-lain bisa dilaporkan ke polisi. Ini mungkin
sekedar saran saja, yaitu dimana anda sepertinya perlu membuat catatan dari semua
kegiatan arisol tersebut. Yaitu misal: anda harus mengetahui data jumlah peserta,
sudah berapa lama arisol berjalan, sudah berapa putaran, sudah berapa orang yang
mendapat arisol tersebut. Maka dengan catatan yang anda pegang anda dapat
mengetahui perkembangan (monitor) arisol tersebut. Sehingga dengan begitu anda
dapat mengukur kemampuan anda untuk mengikuti kegiatan tersebut. Wanprestasi
ada di ranah perdata, sedangkan pasal 372 dan 378 KUHP ada di ranah pidana.
Keduanya berbeda, namun salah satu kesamaan antara penipuan dan wanprestasi
adalah awal hubungan hukum kedua persoalan tersebut. Hubungan hukum keduanya
sama-sama lahir dari hukum kontraktual,namun ada perbedaan yang menjadi garis
batas dari wanprestasi maupun penipuan.
Jika terjadi tekanan dan paksaan oleh member lain?
Untuk pasal yang menyatakan tentang tekanan tidak ada hanya saja jika terdapat
Intimidasi/ancaman dari pihak member lain kepada anda maka dapat dijelaskan
bahwa,dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman Badan
Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia, intimidasi dimaknai sebagai tindakan menakut-
nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu);
gertakan, ancaman.
Intimidasi Menurut Peraturan Perundang-undangan
Pada kata intimidasi terkandung makna secara memaksa, menggertak atau
mengancam. Pencarian yang kami lakukan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (“KUHP”), khususnya Buku II (Kejahatan), tidak ada tertera langsung
‘intimidasi’. Dalam hukum pidana Indonesia, ‘intimidasi’ umumnya dirumuskan
sebagai ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’ (door geweld atau door
bedreiging met geweld). Rumusan ini, misalnya ditemukan pada Pasal 146
KUHP mengenai pengguna ‘kekerasan atau dengan ancaman kekerasan’
mengganggu sidang legislatif :“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan membubarkan rapat badan pembentuk undang-undang, badan
pemerintahan atau badan perwakilan rakyat, yang dibentuk oleh atau atas nama
Pemerintah, atau memaksa badan-badan itu supaya mengambil atau tidak
mengambil sesuatu putusan atau mengusir ketua atau anggota rapat itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.
Pasal 368 ayat (1) KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau
orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang
yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri
kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau
menghapuskan piutang dihukum karena memeras dengan hukuman
pencara selama-lamanya sembilan tahun”
Kesimpulan
Jika Anda Ingin mengikuti Arisan Online sebaiknya harus sesuai dengan Syarat
Sahnya Perjanjian sesuai pasal 1320 KUHPerdata dengan mengedepankan asas-
asas perjajian sehingga tidak terjadi wanprestasi. Jika adanya Intimidasi secara
leksikal diartikan sebagai perbuatan menakut-nakuti atau mengancam. Berdasarkan
penelusuran kami, tidak ada lema ‘intimidasi’ dalam Buku II KUHP. Tetapi ada
beberapa pasal yang memuat frasa ‘dengan kekerasan atau ancaman kekerasan’
yang dimaknai ada intimidasi pelaku kepada saksi/korban. Cuma, pembentuk undang-
undang tidak memberikan penjelasan bagaimana kekerasan atau ancaman kekerasan
itu dilakukan. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat, dan kami ucapkan
terima kasih.
Sumber:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer);
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
3. Undang-Undnag Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!