Pencurian Tandan Buah Sawit Menggunakan Truk

15/10/16

Oleh : nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
pencurian sawit dengan membawa truc

Terima kasih atas pertanyaan saudara nov kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Pertama Febi Ardhianti, SE Jawaban : Penycurian baik dengan memakai Truc atau alat lain (kuda, gerobak atau pakai tangan) tetap lah mencuri . Barang siapa mengambil barang secara menyeluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah” Itu merupakan bunyi Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. Pencurian termasuk kejahatan terhadap harta kekayaan yang unsur-unsurnya adalah (1) mengambil barang orang lain sebagian atau menyeluruh; (2) pengambilan barang tersebut dengan tujuan untuk memiliki; (3) perbuatan mengambil itu dilakukan secara melawan hukum
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!