Keabsahan Penahanan Akta IJB Asli oleh Pengembang dalam Pembelian Tanah Kavling Kredit
31/01/21Oleh : Fan***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya beli tanah kavling secara kredit. Saat proses IJB selesai ternyata saya hanya diberikan Fotocopu IJB saja. Asli nya dipegang pengembang. Apakah hal itu di benarkan?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Fan*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Febi Ardhianti, S.E. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan
Pembinaan Hukum Nasional.
Dari pernyataan saudara dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1. Saudara Membeli tanah Kavling dengan kredit
2. IJB telah terjadi tapi di pegang pengembang .
3. Saudara hanya diberikan fotocopy IJB
Pertanyaan saudara,
Apakah itu di benarkan?
Kami kurang informasi yang saudara berikan mengenai permasalahan yang sedang
saudara hadapi.
Di dalam Transaksi Jual Beli Tanah, Rumah, Ruko, Apartemen, Gudang dan Properti
lainnya kita sering mendengar empat istilah berikut, yaitu PPJB, PJB, IJB dan AJB.
1. PPJB = Perjanjian Pengikatan Jual Beli.
2. PJB = Pengikatan Jual Beli.
3. IJB = Ikatan Jual Beli.
4. AJB = Akta Jual Beli.
Keempat istilah itu merupakan sama – sama perjanjian, tapi memiliki akibat Hukum
yang berbeda. Perbedaan utama keempat istilah tersebut adalah Sifat Otentikasinya.
Secara umum PPJB, PJB dan IJB mempunyai pengertian yang hampir sama, yaitu
dibuat untuk melakukan pengikatan sementara antara penjual dan pembeli yang bersifat
dibawah tangan (Akta Non Otentik) atau dibuat dihadapan Notaris (Akta
Otentik). PPJB, PJB dan IJB adalah perjanjian yang dibuat antara penjual dan pembeli
dimana transaksi jual beli belum dapat dilakukan karena adanya unsur yang belum
terpenuhi. Apabila unsur tersebut telah terpenuhi, maka pembeli dan penjual dapat
melakukan transaksi jual beli. Lalu, apa yang menyebabkan tidak dapat dilakukannya
transaksi jual beli dikarenakan pembayaran yang belum lunas, belum mampu untuk
membayar pajak, sertifikat yang masih dalam proses pemecahan, atau kondisi yang
lain.
Bila dilihat dari pembayaran harganya, ada 2 cara untuk membeli tanah.
1. Pembelian secara tunai atau cash. Ketika jual beli tanah dilakukan secara tunai,
maka transaksi hukum perbuatan jual-beli tersebut seketika selesai begitu Akta
Jual Beli (AJB) ditandatangani. Selanjutnya, hanya berupa proses kegiatan
administrasi pendaftaran haknya saja, yaitu balik nama (BN). Ketika Akta Jual
Beli diresmikan oleh PPAT setempat, maka kepemilikan hak atas tanah seketika
beralih dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Di sini, sertipikat tanah langsung
diserahkan kepada pembeli untuk kemudian diproses baliknama.
2. pembelian dengan cara mencicil atau bertahap. Ketika pihak penjual dan pembeli
sepakat bahwa pembayaran harga jual-beli dilakukan secara bertahap atau
mencicil, maka sebenarnya belum terjadi transaksi jual-beli karena di sini belum
terjadi pelunasan. Biasanya, untuk menjaga kepentingan calon penjual dan pembeli
dikemudian hari, keduanya membuat perjanjian pengikatan untuk melakukan jual-
beli (PPJB, PJB dan IJB). Walaupun demikian, risiko pembatalan dapat saja
dihadapi dari salah satu pihak karena transaksi jual-beli tersebut belum dianggap
selesai. Ketika pembeli melakukan pembayaran terakhir, disitulah terpenuhi syarat
untuk jual-beli tersebut. Ketika melakukan pembayaran cicilan/tahap terakhir,
disaat itulah Akta Jual Beli diresmikan oleh PPAT.
Pada prinsipnya, jual-beli tanah di Indonesia tidak memandang cara pembayaran
sebagai suatu syarat sahnya jual beli. Pembayaran harga tanah sebagai suatu kewajiban
dari perjanjian jual-beli sebagai unsur perjanjian harus dibedakan dengan perbuatan
membayar (menyerahkan uang) itu sendiri.
Perjanjian apapun termasuk perjanjian jual beli tanah merupakan bentuk perikatan yang
harus dilakukan dengan baik pemenuhannya. Pasal 1234 KUHPerdata yang berbunyi:
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, untuk
tidak berbuat sesuatu”. Asas Itikad Baik Harus diketahui, bahwa sejatinya suatu
perjanjian apapun termasuk dalam perjanjian jual beli tanah harus didasarkan pada
“itikad baik” oleh kedua belah pihak. Asas ini melandasi terlaksananya perjanjian
dengan baik. Asas itikad baik diatur pada Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Perjanjian
yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membautnya (Pasal 1338 KUHPerdata). Asas tersebut sangat penting bagi semua
perjanjian karena akan menentukan terlaksana atau tidaknya perjanjian tersebut baik
sekarang maupun dikemudian hari. Pengertian itikad baik secara subyektif adalah
didasarkan pada kejujuran seseorang, yaitu terletak pada diri seseorang untuk
melaksanakan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat, sehingga tidak ada pihak
yang merasa dirugikan. Namun demikian, kami perlu menyampaikan bahwa Perjanjian
Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) yang dibuat dihadapan notaris merupakan akta otentik
(vide: Pasal 1868 KUH Perdata). Dalam kaitannya dengan akta otentik tersebut, Pasal
1868 KUH Perdata “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang
ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk
itu di tempat akta itu dibuat.”
Selanjutnya kami akan menjelaskan tentang PPJB. Menurut Keputusan Menteri Negara
Perumahan Rakyat No. 9/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah mengatur
mengenai PPJB. Pada umumnya, PPJB, PJB dan IJB berisikan sepuluh faktor penting,
yaitu: Pihak pelaku kesepakatan; Kewajiban penjual; Uraian obyek pengikatan jual-
beli; Jaminan penjual; Waktu serah-terima bangunan; Pemeliharaan bangunan;
Penggunaan bangunan; Pengalihan hak; Pembatalan pengikatan; dan Penyelesaian
perselisihan. Transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan memiliki konsep terang dan
tunai. Terang yang berarti dilakukan secara terbuka, subjek dan objek pemiliknya jelas,
serta lengkap surat-surat bukti kepemilikannya. Sedangkan tunai berarti dibayar pada
saat itu juga secara seketika.
Dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 9/1995 tentang Pedoman
Pengikatan Jual Beli juga mengatur tentang kewajiban penjual dan pembeli.
kewajiban penjual antara lain sebagai berikut :
1. Penjual wajib melaksanakan pendirian bangunan sesuai waktu yang telah
diperjanjikan menurut gambar arsitektur, gambar denah dan spesifikasi teknis
bangunan, yang telah disetujui dan ditanda tangani bersama oleh kedua belah
pihak dan dilampirkan, yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam akta
pengikatan jual beli rumah tersebut.
2. Penjual wajib menyelesaikan pendirian bangunan dan menyerahkan tanah dan
bangunan rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, kecuali
karena hal-hal yang terjadi keadaan memaksa (Force Mayeure) yang merupakan
hal di luar kemampuan Penjual antara Iain seperti bencana alam perang
pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir dan peraturan-peraturan/kebijaksanaan
Pemerintah di bidang Moneter.
3. Penjual sebelum melakukan penjualan dan atau melakukan pengikatan jual beli
rumah wajib memiliki :
a. Surat ijin persetujuan prinsip rencana proyek dari Pemerintah Daerah
setempat dan surat ijin lokasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya.
Khusus untuk DKI Jakarta surat ijin Penunjukkan dan Penggunaan Tanah
(SIPPT).
b. Surat Keterangan dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, bahwa yang
bersangkutan (Developer) telah memperoleh tanah untuk pembangunan
perumahan dan permukiman.
c. Surat ijin Mendirikan Bangunan.
4. Penjual wajib mengurus pendaftaran perolehan hak atas tanah dan bangunan rumah,
seketika setelah terjadinya pemindahan hak atas tanah dan bengunan rumah atau
jual beli rumah (tanah dan bengunan) dihadapan PPAT.
5. Apabila Penjual lalai untuk menyerahkan Tanah dan Bangunan Rumah tepat waktu
seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, diwajibkan membayar denda
keterlambatan penyerahan tersebut sebesar 10/00 (dua perseribu) dari jumlah total
harga Tanah dan Bangunan Rumah untuk setiap hari keterlambatannya.
6. Apabila Penjual ternyata melalaikan kewajibannya untuk mengurus pendaftaran
perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Rumah tersebut, maka Pembeli
mempunyai hak dan dianggap telah diberi kuasa untuk mengurus dan menjalankan
tindakan yang berkenaan dengan pengurusan pendaftaran perolehan hak atas Tanah
dan Bangunan rumah tersebut kepada instansi yang berwenang.
Kewajiban pembeli antara lain sebagai berikut :
1. Pembeli telah menyetujui jumlah total harga Tanah dan Bangunan Rumah sesuai
gambar arsitektur, gambar denah, dan spesifikasi teknis bangunan yang telah
ditetapkan bersama.
2. Pembeli wajib membayar jumlah total harga Tanah dan Bangunan Rumah, beserta
segala pajak, dan biaya-biaya lain yang timbul sebagai akibat adanya pengikatan
jual beli rumah, dengan tatacara pembayaran yang disepakati bersama.
3. Pembeli wajib membayar biaya pembuatan akta notaris, pengikatan jual beli
rumah, biaya pendaftaran perolehan hak atas tanah atas nama Pembeii, sedangkan
biaya pengurusan sertifikat ditanggung oleh penjual. Apabila Pembeli lalai untuk
membayar angsuran harga Tanah dan Bangunan Rumah sebagaimana dimaksud
dalam butir 2 angka IV tersebut, pada waktu
4. yang telah ditentukan, maka dikenakan denda keterlambatan, sebesar 1 0/00 (dua
perseribu) dari jumlah angsuran yang telah jatuh tempo untuk setiap hari
keterlambatan.
5. Apabila Pembeli lalai membayar angsuran harga Tanah dan Bangunan Rumah,
segala pajak, serta denda-denda, dan biaya-biaya lain yang terhutang selama 3
(tiga) kali berturut-turut, maka pengikatan jual beli rumah dapat dibatalkan secara
sepihak, dan segala angsuran dibayarkan kembali dengan dipotong biaya
Adimistrasi oleh Penjual
Jadi dalam penjelasan diatas karena saudara membeli tanah dalam bentuk kredit maka
IJB aslinya yang menyimpan adalah penjual (pengembang), tapi saudara tidak usah
takut jika saudara sudah membuat IJB antara saudara dan pengembang perumahan dan
saudara memiliki salinan IJB maka telah terjadi perjanjian. Saudara baru akan
mendapatkan IJB asli setelah akat kredit berakhir (lunas). Sebenarnya harus dipahami
bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan oleh para pihak dengan asas itikad baik,
karenanya, setiap perbuatan yang melanggar kaedah hukum dan merugikan orang lain
akan dikenakan sanksi hukum.
Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan memberikan
pencerahan untuk Anda.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ;
2. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum
dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang
tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!