Hambatan Proses Permohonan Sertifikat Tanah di BPN Kabupaten Sumba Timur
15/10/16Oleh : boy***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
mohon bantuanx atas permohonan proses sertifikat tanah yg selalu di persulit.oleh BPN kab sumba timur.
Terima kasih atas pertanyaan saudara boy******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Ivo Hetty Novita, S.H., M.H
Dasar hukum pengurusan sertipikat tanah tercantum di dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pengurusan sertipikat tanah di Badan Pertanahan Nasional pada umumnya sesuai dengan alur atau SOP yang biasanya terlihat di kantor BPN. Sayang sekali di dalam pertanyaan yang bapak ajukan tidak diperinci dipersulit yang dimaksud dalam hal apa. Setidaknya apabila dirinci kesulitan yang dialami, kami dapat lebih mengidentifikasi permasalahan dan solusi bagi permasalahannya.
Kemungkinan yang bisa saya temukan adalah apabila bapak mengurus sendiri proses pengurusan sertipikat, sementara pada umumnya sertipikat tersebut diurus oleh notaris atau PPAT. Kelengkapan berkas yang biasanya dilampirkan dalam pengurusan juga menyumbang permasalahan tersendiri yang membuat proses pengurusan lebih sulit. Akte jual beli sebagai dasar penerbitan sertipikat juga merupakan kunci utama dalam proses pengurusan. Barangkali ini yang dirasakan sebagai mempersulit. Namun, apapun masalah detailnya, alangkah baiknya dikomunikasikan langsung ke loket atau pejabat yang melayani di BPN tersebut agar dapat dibantu. Kami menunggu informasi lebih lanjut terkait masalah bapak, tentunya dengan permasalahan yang lebih rinci agar kami dapat memberikan jawaban yang lebih tepat untuk persoalan yang bapak hadapi.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!