Prosedur dan Persyaratan Hibah Rumah dari Adik Kandung kepada Kakak Kandung serta Kebutuhan Persetujuan Keluarga

30/01/21

Oleh : Dir***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya ingin bertanya, Adik kandung saya (masih single) akan menghibahkan rumah kepada saya. 1. Apakah harus ada persetujuan dengan tanda tangan dari orang tua dan saudara2 kandung kami yg lain? 2. Misalkan harus, bagaimana jika salah satu saudara kandung sudah meninggal? 3. Bagaimana prosedur/prosesnya? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dir****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Nurhayati, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan Saudara Dirgahayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional terkait hibah. Sebelumnya dapat kami sampaikan bahwa mengenai hibah ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Hukum Perdata. Pasal 1666 KUHPerdata yang menyatakan sebagai berikut:    “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.” Sedangkan Definisi hibah, menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hibah, di antaranya: 1. Pemberi dan penerima hibah Hibah hanya dapat dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup. Selain itu, semua orang pada dasarnya boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu. Anak-anak di bawah umur juga tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata. 2. Barang yang dihibahkan Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika barang itu belum ada, maka penghibahan tersebut menjadi batal. 3.  Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT Hibah secara prinsip harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris. Namun, khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Untuk diketahui, menurut hukum, hibah atas tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”). Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1)  PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah :   “Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku” Akta hibah menjadi pengikat bahwa apa yang sudah dihibahkan atau diberikan dari suatu pihak ke pihak lain tidak dapat ditarik kembali ataupun dimintai biaya pembelian. Dengan adanya akta hibah yang dibuat dihadapan PPAT/Notaris maka status kepemilikan objek hibah tersebut menjadi berpindah kepada penerima hibah secara sah dan berkekuatan hukum. Hal ini untuk mencegah hal- hal yang tidak diinginkan misalnya bila suatu saat para ahli waris pemberi hibah mengajukan gugatan atas hibah tersebut. Dengan demikian jika adik kandung anda ingin menghibahkan rumahnya kepada anda selaku kakak kandungnya maka wajib dibuat akta hibah di hadapan PPAT/Notaris agar sah dan memiliki kekuatan hukum. Adapun persetujuan dari saudara-saudara anda yang lain tidak mutlak diperlukan karena hibah adalah pemberian secara sukarela dari pemberi hibah kepada orang yang dikehendakinya. Namun demikian untuk membuat akta hibah harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemberi hibah baik suami dan istri 2. KTP dari seluruh ahli waris calon pemberi hibah  3. Surat nikah pemberi hibah  4. Kartu keluarga pemberi hibah  5. Sertifikat asli tanah atau rumah, tentunya untuk pengecekan  6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), bila dibutuhkan  7. SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan STTS PBB (Surat Tanda Terima Sementara Pajak Bumi dan Bangunan) 8. Syarat-syarat lainnya seperti surat kuasa menghibahkan 9. Surat persetujuan dari calon ahli waris pemberi hibah  Adapun langkah / prosedur untuk melakukan hibah tanah dan bangunan sebagai berikut: 1. Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT Pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak (pemberi dan penerima hibah) dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat. 2.  Akta Hibah didaftarkan ke Kantor Pertanahan Kemudian setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani. PPAT lalu menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum : - Kitab Undang-Undang Hukum Perdata - Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam - Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!