Upaya Mendapatkan Penerapan Pasal Pemakai dan Keadilan dalam Sidang Narkotika dengan Barang Bukti Sabu 0,028 Gram dan Dugaan Permintaan Uang dalam Proses Persidangan

06/10/16

Oleh : Adi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saat ini saya sedang menjalani sidang kasus narkoba jenis shabu.dengan BB sabu seberat 0,028gram yg mana itu hanya plastik bekas bungkus dari sabu yg saya gunakan.saya didakwa pasal 112 (ayat 1), 114 (ayat 1).saya tidak diberikan pasal 127 oleh kepolisian krn saya ditangkap ditengah jalan jam 6.30 pagi dan sedang tidak menggunakan.dan saya tidak ditest urine dlm penangkapan saya.alasan polisi dalam sidang,karena saat menangkap saya polisi sdh dlm kondisi lelah dan lgsng proses BAP saya lalu dimasukan ke rutan.sekrng saya sedang dlm proses sidang.dan selama sidang saya memakai penasehat hukum dri negara/LBH.dlm sidang sampe saat ini keterangan yg menjurus yaitu saya sepenuhnya pemakai.saat ini informasi perkembangannya bhwa status sidang saya tunda alias "tunggu uang anda". Tujuannya hanya untuk mendapatkan vonis hukuman minimal dari pasal tsb.dan ancamannya hukuman saya akan lebih besar jika tdk bisa memenuhi itu.dlm hati kecil saya,biaya tsb lebih baik buat hidup 2 anak saya dan istri saya selama saya mnjalani hukuman.dan juga saya merasa pasal yg didakwa untk saya terlalu berat.krn smua prnyataan saya,smua saya sebutkan saya gunakan sendiri.dan saya tidk disebutkan sebagai pemakai krn sya tdk mmpunyai dana untk mndptkan pasal pemakai pd saat proses penyidikan.yang mau saya tanyakan...kemanakah saya harus meminta ato mencari keadilan yg dpt membantu kasus saya...(apakah SEMA dpt diterapkan dlm proses sidang saya).dan assesmen yg tadinya mau saya ajukan trnyata batal krn permintaan untuk assesmen biayanya besar sekali bisa buat beli xenia th 2005.dan dgn smua pressure yg ad kpada saya,saya hanya ingin mndapatkan keadilan dlm sidang saya.selama smpe saat ini mnjalani sidang saya sedang mnjalani terapi diri sendiri untuk menahan sakit sakauw yg sya alami.dan saya yakin saya bisa berhenti kcanduan sabu tanpa pengobatan krn hanya saya sndiri yg menanggung resiko skrng.saya benar2 mnyesal mnjadi pecandu.mhon saran dan masukannya,kemanakah saya bisa mndptkan keadilan???,terimakasih Wass.wr.wb

Terima kasih atas pertanyaan saudara Adi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Iva Shofiya S.H. M.Si. Pertama-tama kita harus meneliti tentang kejadian perkara ini, anda ditangkap polisi karena Tertangkap Tangan atas kepemilikan shabu seberat 0,028 gram dan didakwa berdasarkan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut Pasal 1 angka 19 KUHAP, Tertangkap Tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan Tindak Pidana atau tengah melakukan TP dipergoki oleh orang lain, atau dengan segera sesudah beberapa saat Tindak Pidana dilakukan. Dan kejadian anda memenuhi unsur pasal tersebut. Keinginan anda adalah untuk dapat didakwa dengan pasal 127 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang anda perlu ketahui penerapan pasal 127 harus memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksudkan pada kelanjutan ayat pasal ini. Penerapan Pasal 127 (1) harus memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan pada pasal 127 ayat (2) dimana harus merujuk pada ketentuan pasal 54, 55 dan pasal 103 UU yang sama. Ketentuan pasal 127 ayat (1) hanya dapat diterapkan pada anda jika anda anda sebelumnya atas kesadaran sendiri sudah atau sedang menjalani rehabilitasi atau melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Terkait masa penahanan anda dalam rangka menunggu waktu sidang, anda tidak memberitahukan lamanya (sejak kapan penahanan berlangsung). Yang anda perlu ketahui terkait jangka waktu penahanan adalah sebagai berikut : Jangka Waktu Penahanan Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik berdasarkan Pasal 24 ayat (1) KUHAP hanya berlaku paling lama 20 hari. Pasal 24 ayat (2) KUHAP menjelaskan lebih lanjut bahwa jangka waktu ini dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari jika diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai. Selanjutnya pada Pasal 24 ayat (3) KUHAP ketentuan jangka waktu tersebut tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi. Perlu diingat bahwa jika waktu 60 hari tersebut sudah terlampaui, maka penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum berdasarkan Pasal 24 ayat (4) KUHAP. Kemudian, jangka waktu penahanan di tingkat penuntutan. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) KUHAP, Penuntut Umum dapat melakukan penahanan untuk jangka waktu paling lama 20 hari.Penuntut Umum dapat meminta perpanjangan penahanan pada Ketua Pengadilan Negeri.Perpanjangan ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari (Pasal 25 ayat (2) KUHAP). Perpanjangan ini dimintakan oleh penuntut umum demi kepentingan penuntutan yang belum selesai. Penuntut Umum paling lama dapat melakukan penahanan selama 50 hari. Selanjutnya adalah penahanan dalam tahapan pemeriksaan di persidangan. Penahanan dapat dilakukan pada tiap tingkatan persidangan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung. Demi kepentingan pemeriksaan, Pengadilan Negeri berwenang mengeluarkan surat penetapan penahanan untuk jangka waktu paling lama 30 hari (Pasal 26 ayat (1) KUHAP). Apabila penahanan masih diperlukan guna kepentingan pemeriksaan di persidangan, hakim yang bersangkutan dapat meminta perpanjangan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Perpanjangan tersebut untuk jangka waktu paling lama 60 hari.Secara keseluruhan, penahanan di Pengadilan Negeri dilakukan untuk jangka waktu paling lama 90 hari.Pada tingkat Pengadilan Tinggi, penahanan dapat dilakukan paling lama 30 hari dan dapat dilakukan perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 60 hari, sehingga penahanan di Pengadilan Tinggi dapat dilakukan paling lama 90 hari. Di tingkat Mahkamah Agung, penahanan dilakukan dalam untuk jangka waktu paling lama 50 hari dan dapat dilakukan perpanjangan untuk 6 hari. Dengan demikian, pada Mahkamah Agung penahanan dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 110 hari.Jika masa penahanan dijumlahkan secara keseluruhan, mulai dari pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan pengadilan (Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung) maka total jangka waktu paling lama dalam melakukan penahanan adalah 400 hari. Apabila batas waktu ini telah tercapai, sekalipun pemeriksaan perkara belum selesai, tersangka/terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan demi hukum tanpa dibebani syarat dan prosedur tertentu. Perintah tersangka/terdakwa harus dikeluar kan dari penahanan demi hukum tanpa dibebani syarat dan prosedur tertentu apabila telah melewati jangka waktu maksimum dalam melakukan penahanan juga berlaku pada tiap tahapan pemeriksaan di masing-masing tingkatan. Terkait penerapan SEMA pada kasus anda, yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahguna, dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Yang perlu untuk diketahui bahwa putusan yang memenuhi kualifikasi SEMA adalah : 1) Pelaku tertangkap tangan; 2) Diadakan uji laboratorium dan hasilnya positif; 3) Didapatkan narkotika dengan jenis dan bobot sebagaimana diatur dalam SEMA tersebut; dan 4) Tidak ditemukan bukti bahwa pelaku terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Dengan kata lain, seluruh pelaku dalam putusan ini dapat diasumsikan merupakan pengguna narkotika. Posisi kasus anda adalah tertangkap tangan di tengah jalan dengan barang bukti 0.028 gram shabu yang belum sampai 1 gram sebagaimana dimaksudkan dalam SEMA, dan anda tidak dilakukan uji laboratorium untuk menentukan positif tidaknya penggunaan narkoba. Dan apakah anda terlibat dalam peredaran gelap narkotika, ini perlu pembuktian lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan anda bahwa masih mengalami sakaw dan hal ini dapat menjadi petunjuk bahwa anda positif narkoba. Saran dari kami hendaknya keluarga anda segera melaporkan diri anda kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial atas ketergantungan narkoba. Anda dapat meminta pemeriksaan tim dokter untuk memastikan tingkat ketergantungan narkoba. Terkait keberadaan anda di rutan dan masih dalam proses persidangan, sebagai pencandu narkoba anda dapat meminta untuk menjalani rehabilitasi sesuai pasal 13 ayat (3) PP No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan wajib Lapor Bagi Pencandu Narkoba bahwa Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial. Penempatan anda dalam rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dapat anda minta kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter. Terkait pendanaan assement dan wajib lapor yang anda khawatirkan perlu diketahui bahwa hal ini gratis/tidak dibebankan pada pelapor/pecandu narkotika karena pendanaan penyelenggaraan ketentuan wajib lapor dibebankan pada APBN/APBD dan begitu pula dengan pelaksanaan rehabilitasi bagi pencandu narkoba yang tidak mampu dibebankan pada pemerintah pusat maupun daerah. Dan terakhir jika anda sudah memenuhi jangka waktu maksimal penahanan sebagaimana disebutkan sebelumnya dan belum juga ada persidangan maka anda dapat memohon untuk dibebaskan dari penahanan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!