Status Kepemilikan dan Tanggung Jawab Kredit atas Tanah-Bangunan Harta Bersama yang Masih Diagunkan Setelah Perceraian dan Meninggalnya Salah Satu Pihak
30/01/21
Oleh : Rob***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: salam hormat,
sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas diperbolehkannya mengajukan pertanyaan,
kronologi pertanyaan :
ada seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita yang berstatus janda dengan satu orang anak. seiring berjalannya waktu terjadilah perceraian.
setelah terjadi perceraian, muncullah gugatan gono gini, dari sekian harta gono gini yang diajukan diputus oleh pengadilan agama untuk dibagi dua.
pada waktu banding di Pengadilan Tinggi putusannya adalah semua harta gono gini dibagi dua "kecuali sebidang tanah beserta bangunan dikarenakan sedang dianggunkan ke pihak ketiga (BANK)'
permasalahannya adalah :
bagaimana status kepemilikan aset tersebut dikarenakan si wanita tersebut sudah meninggal dunia?
dan bagaimana status pinjaman tersebut karena pinjaman di BANK tanpa sepengetahuan si laki-laki (setelah perceraian)
mohon pencerahannya, terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rob*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Robert
Utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya
dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat
tidak adanya persetujuan).
Kemudian mengenai penjaminan rumah, pemberi hak tanggungan (dalam hal ini objeknya
adalah rumah sebagai harta bersama) adalah orang perseorangan atau badan hukum
yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak
tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini, isteri tidak memiliki kewenangan untuk
bertindak sendiri atas harta bersama. Tindakan hukum berkaitan dengan harta bersama harus
dilakukan dengan persetujuan pasangan.
Jadi, karena tidak ada persetujuan pasangan, penjaminan rumah dengan hak tanggungan
tersebut tidak sah secara hukum, yang mengakibatkan rumah tersebut tidak dapat dieksekusi
apabila isteri tidak dapat membayar utangnya.
Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU
Perkawinan”) diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan
terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh
selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak
atas persetujuan kedua belah pihak.
Pembagian waris itu tidak dipengaruhi oleh faktor seperti usia ahli waris, apakah masih di
bawah umur atau sudah dewasa. Juga tidak dipengaruhi faktor siapa yang mengasuh ahli waris
yang masih di bawah umur itu. Bahkan sama sekali tidak ada pengaruhnya apakah orangtua
bercerai atau tidak bercerai.
Yang paling utama dalam pembagian harta warisan adalah siapa yang wafat dan apakah orang
itu punya harta milik pribadi ketika masih hidup? Sebab yang akan kita hitung hanya sebatas
harta milik almarhum/almarhumah saja.
Sedangkan harta milik orang lain, tidak perlu kita otak-atik, karena bukan urusan pembagian
waris. Demikian juga apabila almarhum/almarhumah punya harta milik bersama dengan orang
lain, maka hanya harta yang jadi bagian milik almarhum/almarhumah saja yang kita hitung
sesuai dengan putusan pengadilan. Jangan sampai urusan pembagian warisan ini malah
mengurus harta milik orang yang masih hidup.
Hal.3dari4
Demikianyang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua
Dasar Hukum
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!