Status Kepemilikan dan Tanggung Jawab Kredit atas Tanah-Bangunan Harta Bersama yang Masih Diagunkan Setelah Perceraian dan Meninggalnya Salah Satu Pihak

30/01/21

Oleh : Rob***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
salam hormat, sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas diperbolehkannya mengajukan pertanyaan, kronologi pertanyaan : ada seorang laki-laki yang menikahi seorang wanita yang berstatus janda dengan satu orang anak. seiring berjalannya waktu terjadilah perceraian. setelah terjadi perceraian, muncullah gugatan gono gini, dari sekian harta gono gini yang diajukan diputus oleh pengadilan agama untuk dibagi dua. pada waktu banding di Pengadilan Tinggi putusannya adalah semua harta gono gini dibagi dua "kecuali sebidang tanah beserta bangunan dikarenakan sedang dianggunkan ke pihak ketiga (BANK)' permasalahannya adalah : bagaimana status kepemilikan aset tersebut dikarenakan si wanita tersebut sudah meninggal dunia? dan bagaimana status pinjaman tersebut karena pinjaman di BANK tanpa sepengetahuan si laki-laki (setelah perceraian) mohon pencerahannya, terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rob*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth Robert Utang yang dibuat oleh isteri tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan suami, tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada harta suami (utang pribadi tidak dapat diambil pelunasannya dari harta pribadi pasangan), dan tidak dapat diambil pelunasannya dari harta bersama (akibat tidak adanya persetujuan).   Kemudian mengenai penjaminan rumah, pemberi hak tanggungan (dalam hal ini objeknya adalah rumah sebagai harta bersama) adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan yang bersangkutan. Dalam hal ini, isteri tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sendiri atas harta bersama. Tindakan hukum berkaitan dengan harta bersama harus dilakukan dengan persetujuan pasangan.   Jadi, karena tidak ada persetujuan pasangan, penjaminan rumah dengan hak tanggungan tersebut tidak sah secara hukum, yang mengakibatkan rumah tersebut tidak dapat dieksekusi apabila isteri tidak dapat membayar utangnya. Dalam Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Pembagian waris itu tidak dipengaruhi oleh faktor seperti usia ahli waris, apakah masih di bawah umur atau sudah dewasa. Juga tidak dipengaruhi faktor siapa yang mengasuh ahli waris yang masih di bawah umur itu. Bahkan sama sekali tidak ada pengaruhnya apakah orangtua bercerai atau tidak bercerai. Yang paling utama dalam pembagian harta warisan adalah siapa yang wafat dan apakah orang itu punya harta milik pribadi ketika masih hidup? Sebab yang akan kita hitung hanya sebatas harta milik almarhum/almarhumah saja. Sedangkan harta milik orang lain, tidak perlu kita otak-atik, karena bukan urusan pembagian waris. Demikian juga apabila almarhum/almarhumah punya harta milik bersama dengan orang lain, maka hanya harta yang jadi bagian milik almarhum/almarhumah saja yang kita hitung sesuai dengan putusan pengadilan. Jangan sampai urusan pembagian warisan ini malah mengurus harta milik orang yang masih hidup. Hal.3dari4 Demikianyang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua Dasar Hukum 1.  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!