Perlindungan Hukum atas Pembajakan Rekaman Musik dan Penjiplakan Logo Band
26/09/16Oleh : and***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau tanya, saya seorang Musisi, gitaris dari sebuah band death metal. yang ingin saya tanyakan bagaimana perlindungan atas karya saya kalau ada seseorang yanng membajak album rekaman saya kedalam bentuk kaset dan cd tanpa seizin saya. dan juga, logo band saya sudah sangat authentic, sehingga tidak ada yang membuat logo band seperti saya, akan tetapi kemarin sempat di jiplak dan di jadikan bahan bercanda oleh sebagian orang . apakah ada perlindungan terhadap sebuah logo band? terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara and** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Azhari, SH, MH
Sebelum saya menjawab pertanyaan dari saudara Andre, terlebih dahulu saya mengajak untuk melihat kembali undang undang yang berlaku yaitu : Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dinyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan diwujutkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan kewajiban untuk mendapat hak cipta, tetapi bagi pemegang hak cipta yg dibuktikan dgn mendapat legalitas adalah bukti bukti awal di pengadilan apabila ada sengketa.
Perlindungan hak cipta diberikan ide atau gagasan, karena hak cipta harus memiliki bentuk yang khas. Hak cipta berlaku dlm jangka waktu yg berbeda-beda untuk jenis ciptaan yg beda dalam yurisdiksi.
1. Illegal Copying
Merupakan bentuk pembajakan berupa perbuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang hits dan popular dari rekaman original tanpa izin dan demi kepentingan komersial.
2. Counterfeiting.
Merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan yang aslinya sampai dengan detail.
Pak Andre yang terhotmat, Jadi Perlindungan hak cipta atas album rekaman menjadikan pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya untuk kepentingan yang bersifat komersial sesuai pasal 2 ayat (2) Undang-undang Hak Cipta (UUHC) dan bagi orang yang membajak akan di jerat dengan ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 72 ayat 1 Undang-undang Hak Cipta (UUHC) yang diancam pidana masing-masing paling singkat 1 bulan dan atau denda paling sedikit 1.000.000, (atau juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) disamping itu dapat juga dekenakan pasal 72 ayat (2). Yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banya Rp. 500.000.000.(lima ratus juta rupiah).
Akibat dari pembajakan dapat merugikan Negara, karena uang pajak yang seharusnya masuk ke kas Negara atas ciptaan sebuah music, malah disalahgunakan oleh masyarakat untuk kepentingan sendiri, dan juga kerugian bagi pemusik akibat dari pembajakan album rekaman mereka, banyak pemusik yang mengalami frustasi karena kaset rekamannya dibajak.
Logo adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, dan susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan.
Bapak andre yang terhormat, bahwa Logo itu ada perlindungan dari negara. Yang tertuang dalamn Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Hak Merek.
Apabila ada yang meniru atau mamakai dengan sengaja logo group bandnya saudara, maka saudara dapat menggugat berdasarkan Pasal 90 atau Pasal 91 Undang-undang Hak Merek (UUHM). Yaitu dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda sebesar Rp, 1.000.000.000.(satu milyar rupiah).
demikian yang kami sampaikan mudah-mudahan bermanfaat bagi pak Andre
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!