Kewajiban Perizinan dan Lisensi Penggunaan Lagu Instrumental dan Bunyi Bel sebagai Penanda Waktu Kerja di Kantor
28/01/21Oleh : Suh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kantor kami berencana akan menggunakan lagu instrumental jembatan merah sebagai penanda waktu di mulainya istirahat siang dan berakhirnya masa istirahat siang. Dan menggunakan bunyi bel stasiun sebagai penanda waktu mulai bekerja dan akhir jam kerja. Durasi penggunaan 1 menit. Apakah kami harus mengurus perizinan lisensi terkait pemakaian tersebut? Mohon penjelasannya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Suh************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaannya, anda dapat kami jelaskan sebagai berikut :
UU Hak Cipta yaitu UU No. 28 tahun 2014 mengatur dalam pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)
pengertian hak cipta adalah:
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam
bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam Pejelasan Pasal 4 UUHC, Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata
diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh
memfaatkan hak tersebut tanpa seizin pemegangnya. Hak ekslusif terdiri dari
hak moral dan hak ekonomi .
Hak moral diatur dalam Pasal 5 UUHC sebagai berikut.
1. Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang
melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan
sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi
Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan
kehormatan diri atau reputasinya.
Hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UUHC jo Pasal 9 UUHC
merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Diantaranya:
a. penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. penyewaan Ciptaan.
Apabila ingin menikmati hak ekonomi atas suatu ciptaan orang lain agar tidak
melanggar hak cipta, maka perlu memperoleh izin (lisensi) dari
pencipta/pemegang hak cipta.
Menurut Pasal 1 angka 20 UU 28 Tahun 2014, Lisensi adalah izin tertulis yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak
lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak
Terkait dengan syarat tertentu.
Prosedur untuk mendapatkan lisensi tersebut dapat dilihat dari Pasal 80
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, antara lain:
1. Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak
Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud (salah satunya) dalam: Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta yang
berupa: penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala
bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan,
atau pentransformasian Ciptaan; Pendistribusian Ciptaan atau
salinannya; pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi
Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan.
2. Perjanjian Lisensi berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak
melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait.
3. Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 disertai kewajiban penerima Lisensi untuk
memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak
Terkait selama jangka waktu Lisensi.
4. Penentuan besaran Royalti dan tata cara pemberian Royalti dilakukan
berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau
pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi.
5. Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan
kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan.
Pasal 43 mengatur terkait Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran
Hak Cipta meliputi:
a. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan
lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan
segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah,
kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,
pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut
dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau
Penggandaan;
c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari
kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis
lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap;
atau
d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media
teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial
dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta
tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan
penyebarluasan tersebut.
e. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden,
Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan
Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga
pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan
memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi dengan terbitnya peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah No. 56
tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang
merupakan aturan turunan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5599) yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 31
Maret 2021. Secara spesifik menyebutkan bentuk layanan publik yang bersifat
komersial yaitu :
Pasal 3
1. Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu
dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan
membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik
Hak Terkait melalui LMKN.
2. Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana
dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazar;
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.
Jadi berdasarkan pasal Pasal 3 ayat (2) huruf h, PP No. 56 tahun 2021 tentang
Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu maka terkait pertanyaan saudara dapat
kami simpulkan bahwa menyiarkan atau memutar lagu milik Gesang berjudul
Jembatan Merah dikantor sebagai penanda waktu harus membayar royalti
kepada penciptanya yaitu Gesang atau ahli warisnya melalui Lembaga
Manajemen Kolektif Nasional yang merupakan lembaga bantu pemerintah
nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai
Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan
mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta
dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik yang telah terdaftar
pada Lembaga Manajemen Kolektif. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal
58 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa Perlindungan hak cipta atas ciptaan
berupa lagu atau musik dengan atau tanpa teks berlaku selama hidup pencipta
dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta
meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Sebagai
informasi lagu jembatan merah diciptakan Gesang pada tahun 1943 dimana
beliau telah wafat pada tahun 2010. Almarhum Gesang diketahui telah telah
terdaftar pada LMK di Jepang, namun untuk di Indonesia belum diketahui
apakah beliau terdaftar pada suatu LMK di Indonesia.
Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan.
Dasar hukum:
UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!