Kewajiban Perizinan dan Lisensi Penggunaan Lagu Instrumental dan Bunyi Bel sebagai Penanda Waktu Kerja di Kantor

28/01/21

Oleh : Suh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Kantor kami berencana akan menggunakan lagu instrumental jembatan merah sebagai penanda waktu di mulainya istirahat siang dan berakhirnya masa istirahat siang. Dan menggunakan bunyi bel stasiun sebagai penanda waktu mulai bekerja dan akhir jam kerja. Durasi penggunaan 1 menit. Apakah kami harus mengurus perizinan lisensi terkait pemakaian tersebut? Mohon penjelasannya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Suh************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Iva Shofiya, S.H., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaannya, anda dapat kami jelaskan sebagai berikut : UU Hak Cipta yaitu UU No. 28 tahun 2014 mengatur dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) pengertian hak cipta adalah: Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pejelasan Pasal 4 UUHC, Hak ekslusif adalah hak yang semata-mata diperuntukan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memfaatkan hak tersebut tanpa seizin pemegangnya. Hak ekslusif terdiri dari hak moral dan hak ekonomi . Hak moral diatur dalam Pasal 5 UUHC sebagai berikut. 1. Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk: a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum; b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya; c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UUHC jo Pasal 9 UUHC merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan. Diantaranya: a. penerbitan Ciptaan; b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; c. penerjemahan Ciptaan; d. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; f. pertunjukan Ciptaan; g. Pengumuman Ciptaan; h. Komunikasi Ciptaan; dan i. penyewaan Ciptaan. Apabila ingin menikmati hak ekonomi atas suatu ciptaan orang lain agar tidak melanggar hak cipta, maka perlu memperoleh izin (lisensi) dari pencipta/pemegang hak cipta. Menurut Pasal 1 angka 20 UU 28 Tahun 2014, Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu. Prosedur untuk mendapatkan lisensi tersebut dapat dilihat dari Pasal 80 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, antara lain: 1. Kecuali diperjanjikan lain, pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud (salah satunya) dalam: Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta yang berupa: penerbitan Ciptaan; Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan Ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; Pendistribusian Ciptaan atau salinannya; pertunjukan Ciptaan; Pengumuman Ciptaan; Komunikasi Ciptaan; dan penyewaan Ciptaan. 2. Perjanjian Lisensi berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait. 3. Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 disertai kewajiban penerima Lisensi untuk memberikan Royalti kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait selama jangka waktu Lisensi. 4. Penentuan besaran Royalti dan tata cara pemberian Royalti dilakukan berdasarkan perjanjian Lisensi antara Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait dan penerima Lisensi. 5. Besaran Royalti dalam perjanjian Lisensi harus ditetapkan berdasarkan kelaziman praktik yang berlaku dan memenuhi unsur keadilan. Pasal 43 mengatur terkait Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: a. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli; b. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan; c. pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap; atau d. pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut. e. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi dengan terbitnya peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang merupakan aturan turunan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599) yang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 31 Maret 2021. Secara spesifik menyebutkan bentuk layanan publik yang bersifat komersial yaitu : Pasal 3 1. Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN. 2. Bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi: a. seminar dan konferensi komersial; b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; c. konser musik; d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; e. pameran dan bazar; f. bioskop; g. nada tunggu telepon; h. bank dan kantor; i. pertokoan; j. pusat rekreasi; k. lembaga penyiaran televisi; l. lembaga penyiaran radio; m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan n. usaha karaoke. Jadi berdasarkan pasal Pasal 3 ayat (2) huruf h, PP No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu maka terkait pertanyaan saudara dapat kami simpulkan bahwa menyiarkan atau memutar lagu milik Gesang berjudul Jembatan Merah dikantor sebagai penanda waktu harus membayar royalti kepada penciptanya yaitu Gesang atau ahli warisnya melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang merupakan lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik yang telah terdaftar pada Lembaga Manajemen Kolektif. Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) huruf d menyebutkan bahwa Perlindungan hak cipta atas ciptaan berupa lagu atau musik dengan atau tanpa teks berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Sebagai informasi lagu jembatan merah diciptakan Gesang pada tahun 1943 dimana beliau telah wafat pada tahun 2010. Almarhum Gesang diketahui telah telah terdaftar pada LMK di Jepang, namun untuk di Indonesia belum diketahui apakah beliau terdaftar pada suatu LMK di Indonesia. Demikian semoga penjelasan diatas dapat mencerahkan. Dasar hukum: UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!