Pembagian Waris Rumah yang Dibeli dalam Perkawinan Setelah Istri, Suami, dan Anak Laki-laki Meninggal serta Suami Menikah Lagi Tanpa Anak

28/01/21

Oleh : Yul***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum.. Saya ingin bertanya ibu ani dn pak yudi menikah di karunia 2 org anak perempuan dan 1 anak laki2, ibu ani membeli rmh dlm masa perkawinan dg pak yudi, rmh tsb an ibu ani, lalu ibu ani, meninggal dunia, anak laki2 bu ani jg meninggal, pak yudi jg meninggal namun sebelum meninggal pak yudi menikah lagi dg seorang janda stlah ibu ani meninggal dulu namun tidak. Mempunyai anak dr hasil perkawinan pak yudi dg janda tsb, bagaimana kah pembagian waris rmh tsb.. Sebagai catatan anak laki2 bu ani yg tlah meninggal itu adalah seorang duda namun dia mempunyai seorang anak perempuan..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Yul* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Ridwan, S.H., S.IP., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh sdri Yuli terkait tentang pembagian waris, baik sesuai dengan pertanyaan anda tentang hal dimaksud akan kami jelaskan dari aspek yuridis atau dari aspek hukumnya. Kami berasumsi bahwa mereka itu beragama islam : Pada dasarnya semua ahli waris mendapat warisan dari pewaris yang telah ditentukan syarat2nya, sesuai dengan keterangan anda bahwa rumah yang dibeli oleh bu Ani yang didapat dari hasil perkawinan itu adalah harta bersama atau harta gono-gini jadi anak2nya semua mendapat warisan sebagai ahli waris dari orang tuanya yang telah meninggal/pewaris meskipun anak laki2nya sudah meninggal namun anak dari anak laki2nya itu tetap mendapat warisan sebagai ahli waris dari kakek dan neneknya ( meskipun cucunya itu perempuan). Bagaimanakah pembagian waris rumah tersebut ? Adapun pembagian waris Rumah tersebut sesuai dengan hukum waris islam maka ada ketentuan dan rumus yang baku untuk para penerima waris atau ahli waris sesuai dengan syarat dan berapa bagian warisannya. (ada perhitungannya, anak dapat berapa, cucu dari orang tuanya yang telah meninggal dapat berapa dan seterusnya). Kami tidak memerinci karena sangat banyak sekali dan sngat detil sekali. Hukum waris Islam adalah aturan yang digunakan untuk membagi harta peninggalan yang berlandaskan dalil di dalam kitab suci Al-Quran, hadis Nabi, dan kesepakatan para ulama. Aturan inilah yang dijadikan pedoman untuk melakukan pembagian warisan. Setiap musim atau orang yang beragama Islam wajib melaksanakan dan mengamalkan ajaran-ajaran Nabi dan Rasul termasuk menggunakan hukum waris Islam dalam pembagian warisan. Kedudukan hukum waris Islam tidak berbeda dengan kedudukan syariat lainnya yang berlandaskan sama, seperti hukum dalam salat, zakat, muamalah dan masalah hukum lainnya. Dasar hukum waris Islam Dasar hukum waris Islam yang pertama tertera dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Kemudian telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 sebagai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.  Sedangkan dasar hukum waris Islam yang kedua yaitu dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.  Syarat waris dalam Islam Dalam hukum waris Islam bersumber dari Dr. Musthafa Al-Khin dalam kitabnya menyebutkan bahwa terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembagian warisan, di antaranya adalah sebagai berikut. Orang yang mewariskan harta peninggalan benar telah meninggal dunia atau telah ditetapkan oleh hukum bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia jika telah lama hilang atau tidak diketahui keberadaannya. Ahli waris masih hidup. Ahli waris memiliki hubungan dengan pewaris karena hubungan pernikahan, kekerabatan, dan memerdekakan budak. Ahli waris yang ditetapkan oleh hakim berhak menerima waris. Hukum waris Islam memang memiliki perhitungan yang lebih kompleks jika dibandingkan dengan hukum waris adat ataupun hukum waris perdata. Demikian yang bisa kami jelaskan semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!