Pembagian Hak Waris Suami dengan Istri Kedua dan Anak dari Perkawinan Pertama serta Harta yang Diperoleh Setelah Perkawinan Kedua

28/01/21

Oleh : Irm***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya istri kedua yg sah dr suami saya,suami dlu bercerai dengan mantan istrinya dan mempunyai 2 anak,laki2 dan perempuan yg skrg umurnya masih 9thn dan 7thn. dipernikahan saya dengan suami ,saya dikaruniai 2 anak perempuan yg skrg berumur 3th dan 1thn ,jika suami saya meninggal pembagian hak warisnya bagaimana ?dulu dipernikahan pertamanya tidak punya apa2 sama sekali,rumah ,mobil ,semua harta yg di punya sekarang setelah menikah dengan saya.. terima kasih..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Irm******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Irma Yunita, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Didalam Kompilasi Hukum Islam diterangkan bahwa : I. Pasal 174 (1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari: a. Menurut hubungan darah: - golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. - Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dari nenek. b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari : duda atau janda. (2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. Jadi kelompok ahli waris yang mendapat hak waris adalah a. pernikahan ke I : istri status cerai tidak mendapatkan waris, dan 2 anak, 1 anak laki laki dan 1 anak perempuan yang mendapatkan waris b. Pernikahan ke II : istri dan 2 anak perempuan mendapatkan hak waris II. Besarnya bagian waris : 1) Pasal 176 Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan. 2) Pasal 180 Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian. 3) Pasal 183 Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya III. Mengenai pembagian harta bersama dalam Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Pasal 97 KHI mengatur “janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”. Dari uraian diatas terkait pertanyaan saudara mengenai kelompok ahli waris, pembagian harta warisan dan harta bersama adalah sebagai berikut : 1. anak dari istri pertama laki laki 1 dan perempuan 1 termasuk kelompok ahli waris, adapun istri yang dicerai tidak mendapatkan harta warisan. 2. istri kedua, dan 2 anak perempuan termasuk kelompok ahli waris 3. pembagian harta waris istri mendapat 1/8, 2 anak perempuan mendapat 1 bagian, 1 anak perempuan dari istri pertama mendapat 1 bagian dan 1 anak laki-laki dari istri pertama mendapat 2 bagian. 4. untuk harta bersama diatur didalam pasal 97 KHI “janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan. Dasar Hukum : 1. Kompilasi Hukum Islam Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!