Langkah Hukum Jika Penanganan Laporan oleh Kepolisian Lambat atau Tidak Ditindaklanjuti

26/09/16

Oleh : Ami***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa langkah selanjutnya jika pihak kepolisian lambat dalam penanganan bahkan terkesan tidak melakukan langkah proses hukum terhadap laporan kita?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ami***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya JOHNY NALDY, SH.MM Apabila kita melaporkan sesuatu kepada kepolisian, misalnya laporan tindakan penganiayaan, dan sudah beberapa hari laporan tersebut belum ditindak lanjuti. Sebelum dijawab perlu kita ketahui apakah ada aturan dalam KUHAP mengenai batas waktu untuk menindak laporan tersebut ? dan apa upaya hukum yang bisa dilakukan apabila kepolisian tidak menindak lanjuti laporan tersebut ?. Untuk mengetahui adanya suatu tindak pidana bisa diketahui melalui ; laporan, atau pengaduan, atau tertangkap tangan. Perlu diketahui, bahwa laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seorang karena hak/kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat kewenangan tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana (pasal 1 butir 24 KUHAP). Berbeda dengan pengaduan, pemberitahuan laporan bersifat umum, meliputi seluruh jenis tindak pidana yang diberitahukan, sehingga laporan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat dan mendengar suatu peristiwa pidana, dan tidak dapat dicabut oleh si pelapor. Walaupun jika pada akhirnya terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor sebelum tahap persidangan, penegak hukum tetep bisa meneruskan pemeriksaan hingga persidangan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!