Penerapan PERKAP Polri No. 18 Tahun 2011 dalam Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor dan Dampak Praktik Eksekusi Jalanan oleh Perusahaan Pembiayaan

23/09/16

Oleh : M. ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Karena apa PERKAP No. 18/2011 TENTANG PENGAMANAN EKSESKUSI JAMINAN FIDUSIA ternyata tdk dijadikan SOP eksekusi kendaraan bermotor bg pelaku usaha pembiayaan? Buat apa PERKAB tersbut disusun kalau tdk dijadikan acuan SOP eksekusi barang jaminan fidusia? Banyak uang daftar jaminan fidusia konsumen trnyt digelapkan oleh pelaku usaha pembiayaan terutama kendaraan sepeda motor. Akbatnya lahir eksekusi jalanan yang melawan hukum. Di mana negara, seolah-olah tidak hadir di tengah-tengah rakyatnya?

Terima kasih atas pertanyaan saudara M. *********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Pertama Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H. Pada PERKAP No. 8 tahun 2011, Pasal 4 mennyatakan bahwa objek pengamanan jaminan fidusia yakni a. benda bergerak yang berwujud b. benda tidak bergerak yang berwujud dan; c. benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan Pasal 5 a. objek pengamanan jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dilaksanakan terhadap benda jaminan yang telah didaftarkan di kantor pndaftaran fidusia. b. Kantor pendaftaran fidusia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berada pada lingkup Kementerian Hukum dan HAM Pasal 6 Pengamanan terhadap objek jaminan fidusia dapat dilaksanakan dengan persyaratan; a. ada permintaan dari pemohon; b. memiliki akta jaminan fidusia; c. jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia; d. memiliki sertifikat jaminan fidusia dan; e. jaminan fidusia berada di wilayah negara Indonesia Dari beberapa pasal yang telah disebutkan diatas maka jelaslah bahwa telah diatur dalam PERKAP No. 8/2011 tersebut mengenai cara-cara pengamanan eksekusi jaminan fidusia yang legal, namun karena masyarakat kurang paham tentang jaminan fidusia sehingga apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat sebagai nasabah tidak terpenuhi. Saat ini banyak lembaga pembiayaan (finance) maupun bank (bank umum maupun perkreditan) menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen. Mereka umumnya menggunakan tata cara perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia. Dalam prakteknya lembaga pembiayaan memberikan barang bergerak yang diminta konsumen (misalnya motor) kemudian diatasnamakan konsumen sebagai debitur (penerima kredit/pinjaman) konsekuensinya debitur menyerahkan kepada kreditur (pemberi kredit) secara fidusia Fakta dilapangan menunjukan bahwa lembaga pembiayaan dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencantumkan kata-kata dijaminkan secara fidusia tetapi ironisnya tidak dibuat dalam akta notaris dan tidak didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia untuk mendapat sertifikat, akta seperti itu dapat dikatakan sebagai akta jaminan fidusia dibawah tangan. Akibat Hukum Jaminan fidusia yang tidak dibuatkan sertifikat jaminan fidusia menimbulkan akibat hukum yang kompleks dan beresiko. Kreditur dapat melaksanakan hak eksekusinya karena dianggap sepihak dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dari kreditur, karena mengingat membiayaan atas barang objek fidusia biasa tidak full sesuai dengan nilai barang atau debitur sudah melaksanakan sebagian dari kewajiban pada perjanjiannya sehingga dapat dikatakan bahwa diatas barang tersebut berdiri hak sebagian milik debitur dan hak sebagian milik kreditur apalagi jika eksekusi tersebut tidak melalui badan penilai harga yang resmi atau badan pelelangan umum. Tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan yang diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian. Dalam konsepsi hukum pidana, jelas dikatakan bahwa eksekusi objek fidusia dibawah tangan masuk dalam tindak pidana pasal 368 KUHPidana jika kreditur melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan. Pasal ini menyebutkan: 1. Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang itu atau orang lain supaya membuat hutang maupun menghapus piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan. 2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua, ketiga dan keempat berlaku bagi kejahatan ini. Oleh karena itu bukan negara tidak hadir ditengah-tengah masyarakat namun karena lemahnya nilai tawar dari masyarakat sebagai nasabah terhadap kreditor sebagai pemilik dana, mereka kurang memahami hukum namun tetap menyetujui semua yang diberikan oleh pihak kreditor yang jelas-jelas merugikan mereka sendiri. Karena itu masyarakat yang umumnya menjadi nasabah harus lebih kritis dan teliti dalam melakukan transaksi. Namun disisi lain pihak kepolisian sebagai aparattur negara merasa enggan menjalankan PERKAP No. 8/2011 dikarenakan tidak adanya biaya pengamanan dalam melakukan pengamanan eksekusi.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!