Alasan dan Dasar Gugatan Cerai Suami agar Dikabulkan Setelah Pisah Ranjang dan Konflik Rumah Tangga Selama 20 Tahun

26/01/21

Oleh : eko***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum....saya seorang suami yang sudah berumah tangga selama 20 tahun, saya sudah tidak menyintai istri saya lagi, karena istri saya sering tidak mematuhi perintah atau kemauan saya, dia istri yang keras kepala, susah di ajak untuk melakukan hal2 yang baik, selalu menjengkelkan, pernah memfitnah ibu saya, saya sudah pisah ranjang 6 tahun lalu, bila mana saya ingin bertemu dengan anak saya pernah dilarang demikian sedikit cerita saya terima kasih sebelumnya

Terima kasih atas pertanyaan saudara eko kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Menjawab pertanyaan Saudara alasan-alasan apa yang dapat mempercepat dikabulkannya permohonan perceraian di Pengadilan Agama dapat kami jelaskan sebagai berikut: Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 1 Perkawinan adalah suatu ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tetapi suatu perkawinan ada yang akhirnya putus ditengah jalan salah satunya karena adanya perceraian. Secara bahasa, talak berarti melepaskan ikatan. Dengan kata lain, talak adalah memutuskan hubungan antara suami istri dari ikatan pernikahan yang sah menurut syariat agama. Di dalam agama Islam hak talak dimiliki sepenuhnya oleh suami ketika seorang mengatakan talak di hadapan istrinya maka lepas ikatan perkawinannya maka seorang suami tidak diperbolehkan semena-mena menggunakan kata talak ini. Namun apabila diihat dari segi Undang-Undang/Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut: Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 117 talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 123 Kompilasi Hukum Islam Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Jika dilihat dari pengertian talak/perceraian di atas sebuah ikrar perceraian/talak terhadap istrinya yang diucapkan di depan hakim yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Begitu juga pada Pasal 123 KHI perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan siding pengadilan. Selanjutnya dapat dijelaskan alasan-alasan perceraian sebagaimana tercantum dalam Pasal 116 KHI yaitu sebagai berikut: salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya; salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat  setelah perkawinan berlangsung; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain; salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau isteri; antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga; suami melanggar taklik talak; peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga. Dilihat dari pertanyaan yang Saudara sampaikan bahwa rumah tangga saudara sudah tidak harmonis lagi karena seringnya terjadi perselisihan atau pertengkaran, sebagaimana dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 116 alasan-alasan terjadinya perceraian pada huruf f disebutkan: “antara suami and istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga” Apabila Saudara sudah benar-benar bertekad bulat untuk menceraikan istri, Saudara dapat mengajukan permohonan perceraian kepada Pengadilan Agama dengan alasan terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan sudah tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Selanjutnya Pengadilan Agama akan memanggil Saudara dan istri untuk dilakukan siding perceraian, sampaikan alasan-alasan yang kuat di dalam persidangan mengapa harus terjadi perceraian, meskipun nanti hakim akan mendamaikan terlebih dahulu. Apabila upaya hakim untuk mendamaikan tidak mencapai titik temu maka proses perceraian akan terus berlanjut. Saran kami agar permasalahan Saudara secepatnya dapat diselesaikan yaitu hidup rukun kembali atau dilakukan permohonan perceraian agar masing-masing mendapatkan kejelasan setatusnya jika mungkin salah satunya akan menikah lagi. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!