Kemungkinan Penurunan Nilai Ketetapan BPHTB dan Dasar Hukumnya
26/01/21Oleh : erp***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
1. apakah nilai dari ketetapan BPHTB boleh diturunkan dari yang seharusnya..??
2. kalau boleh apa aturan yang bisa membolehkan tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara erp** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan saudara mengenai Bea Perolehan Hak atasTanah dan
Bangunan (BPHTB), sebagaimana diketahui bahwa BPHTB adalah salah satu biaya yang
biasa dikeluarkan dalam proses jual beli properti, baik itu transaksi jual beli rumah atau
tanah. ini merupakan pungutan yang ditangguhkan kepada pembeli. Kurang lebih hampir
sama dengan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjual. Tapi bukan berarti antara pajak dan
bea itu sama.
Kemudian BPHTB, terkait definisi tentang BPHTB, perbedaannya dengan pajak rumah, dan
juga bagaimana menghitung tarif bea saat membeli properti. Untuk jelasnya, kami coba uraikan
satu persatu.
BPHTB atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah sebuah
pungutan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Selanjutnya perolehan hak atas tanah
dan bangunan adalah merupakan peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak
atas tanah atau bangunan oleh pribadi atau badan. Sehingga BPHTB dikenakan terhadap
orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan, perolehan hak
atas tanah atau bangunan tersebut dapat juga diartikan bahwa setiap orang atau badan
mempunyai nilai lebih atas tambahan atau perolehan hak. Namun demikian BPHTB
bukanlah pajak, jika pajak pembayarannya lebih dahulu daripada saat terutang, sedangkan
BPHTB merupakan bea/pungutan yang dilakukan ketika melakukan transaksi khususnya
tanah dan/atau bangunan yang bersertipikat, maka sebelum dilakukan transaksi atau sebelum
akta jual beli ditandatangani maka BPHTB harus dibayar.
Selanjutnya tentang dilakukannya pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara
insitensial atau berkali-kali dan tidak terikat waktu atau fleksibel. Pembayaran BPHTB
berbeda dengan pembayaran pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Dasar hukum yang mengatur BPHTB diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan
perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2000. Undang-undang tersebut mengatur jika
pihak yang berwenang untuk menarik bea hanyalah pemerintah kabupaten/kota. Sebelumnya
pemungutan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Pungutan tarif BPHTB tidak hanya dikenakan kepada pribadi, tetapi transaksi atas nama
badan dan organisasi juga ditarik bea ini.
Jadi pada dasarnya, setiap transaksi perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, baik
oleh perorangan atau oleh badan usaha/organisasi maka akan ada kewajiban membayar
bea.
Jumlah tarif dari BPHTB sendiri mencapai 5 persen dari harga jual dikurangi dengan Nilai
Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Seperti yang disebutkan
sebelumnya, ada perbedaan antara bea dan pajak. Perlu dijelaskan kembali jika BPHTB
bukanlah pajak jual beli dan keduanya berbeda satu sama lain.
Ada beberapa perbedaan mendasar antara keduanya. Pertama, pembayaran pajak terjadi
lebih dahulu daripada saat terutang.
Contohnya, seorang pembeli tanah bersertifikat harus membayar BPHTB sebelum dilakukan
transaksi atau sebelum akta dibuat dan ditandatangani. Hal ini terjadi juga dalam bea
materai. Siapapun pihak yang membeli meterai tempel, berarti ia sudah membayar bea
materai, walaupun belum terjadi saat terutang pajak.
Kedua, frekuensi pembayaran bea terutang dapat dilakukan secara insidental atau berkali-
kali dan tidak terikat oleh waktu, misalnya, membeli atau membayar materai tempel dapat
dilakukan kapan saja. Demikian pula dengan membayar BPHTB terutang.
Hal ini tentunya berbeda dengan pajak, yang harus dibayar sesuai dengan waktu yang
sudah ditentukan.
Ketika kita membeli rumah dan harus membayar BPHTB, bukan berarti kita hanya tinggal
datang ke kantor dinas dan membayarnya.
Tapi masih ada beberapa dokumen dan surat yang harus disiapkan agar pembayaran dapat
berjalan dengan lancar.
Ada 2 jenis persyaratan yakni dalam transaksi jual beli dan juga bea pewarisan, berikut
adalah dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi saat hendak membayar BPHTB:
1. Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB.
2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB untuk tahun yang
bersangkutan.
3. Fotokopi KTP wajib pajak.
4. Fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/struk ATM bukti pembayaran PBB
(Pajak Bumi dan Bangunan) untuk 5 tahun terakhir.
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah seperti sertifikat, akta jual beli (AJB), letter C
atau girik.
Apabila Anda mendapatkan tanah atau rumah untuk hibah, waris, atau jual-beli waris, maka
syarat BPHTB sebagai berikut
1. SSPD BPHTB.
2. Fotokopi SPPT PBB untuk tahun yang bersangkutan.
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib pajak.
4. Fotokopi STTS/struk ATM (Anjungan Tunai Mandiri) bukti pembayaran PBB untuk
5 tahun terakhir.
5. Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah, seperti sertifikat, akta jual beli, letter C, atau
girik.
6. Fotokopi Surat Keterangan Waris atau Akta Hibah.
7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Sebelum kita menghitung jual besaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan,
Anda harus mencari tahu tentang besaran Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau
NPOPTKP. Mencari tahu nilai tersebut di dinas terkait di pemerintah daerah tempat Anda
membeli rumah atau bisa mencari di website resminya.
Jika sudah mengetahui besaran NPOPTKP, berikut adalah rumus penghitungan bea adalah
seperti ini:
Tarif Pajak 5% x Dasar Pengenaan Pajak (NPOP – NPOPTKP)
Untuk jelasnya, kami berikan contoh bagaimana menghitung besaran tarif bea yang harus
dibayarkan:
Misalkan Anda membeli tanah seharga Rp200.000.000 di Jakarta, ini akan jadi nilai Nilai
Perolehan Objek Pajak (NPOP). Nilai NPOPTKP dari tanah yang Anda beli adalah Rp80
juta. Maka, perhitungan tarif BPHTB-nya adalah:
NPOP: Rp200.000.000
NPOPTKP: Rp80.000.000
5% x (Rp200.000.000 – Rp80.000.000)
5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000
Maka, tarif BPHTB yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 6.000.000
Demikian mengenai BPHTB, baik pengertian, perbedaan antara pajak dan bea, serta cara
menghitung pungutan yang wajib dibayarkan. Kemudian terkait dengan pertanyaan anda
apakah BPHTB dapat diturunkan dari nilai yang seharusnya dibayarkan, jika merujuk
kepada ketentuan diatas maka pungutan BPHTB yang dibayar tidak dapat diturunkan dari
nilai yang seharusnya hal ini mengingat dihitung dari NJOP, bukan dari harga jual reel,
sebagaiman diketahui seringkali terjadi perbedaan nilai dalam NJOP dengan harga jual reel,
bahkan yang sering ditemukan NJOP jauh lebih rendah dari harga reel.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- UU No. 20 tahun 1997
- UU No. 21 tahun 2000
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!