Keterlambatan Penerbitan SK Remisi Meski Remisi Telah Disetujui dan Masa Pidana Seharusnya Berakhir
26/01/21Oleh : zul***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
adek saya remisi sudah keluar 3 tahun tetapi sk nya sampai sekarang belum keluar.aturan nya adek saya sudah bebas 1 tahun yang lalu..apa penyebab nya itu pak
Terima kasih atas pertanyaan saudara zul kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Zul, pertama-tama saya sampaikan
terima kasih karena telah mengirimkan pertanyaan kepada Penyuluh Hukum
yang ada di Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
secara online.
Kasus yang Saudara sampaikan, pada dasarnya termasuk salah satu
bentuk pengurangan masa hukum yang diberikan kepada seorang narapidana,
khususnya melalui pemberian remisi.
Pengurangan masa hukuman ini didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Ketentuan pengurangan masa hukuman juga diatur dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat 1 KUHP yang
berbunyi : Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana
penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan
bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus
menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu
pidana….””
Berdasarkan pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud remisi
adalah : “…pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan ke-pada
Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ada tiga jenis remisi, yaitu remisi umum yang diberikan saat HUT Republik
Indonesia pada 17 Agustus, remisi khusus yang diberikan pada hari besar
keagamaan yang dianut narapidana , serta remisi tambahan yang diberikan
apabila narapidana :
a. berbuat jasa kepada negara;
b. melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan;
atau
c. melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga
Pemasyarakatan.
Selanjutnya di dalam Pasal 2 ayat (1) dinyatakan bahwa Setiap Narapidana dan
Anak berhak mendapatkan Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Syarat Pemberian Remisi Bagi Narapidana sebagaimana dimaksud di
atas, diatur dalam Pasal 5 yang menyatakan :
(1) Remisi dapat diberikan oleh Menteri kepada Narapidana yang telah
memenuhi syarat :
a. berkelakuan baik; dan
b. telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(2) Syarat berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dibuktikan dengan :
a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6
(enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi;
dan
b. telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh
Lapas dengan predikat baik.
Syarat pemberian Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6
dibuktikan dengan melampirkan dokumen:
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan
pengadilan;
b. surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana
denda dari Kepala Lapas;
c. surat keterangan tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas dari
Kepala Lapas;
d. salinan register F dari Kepala Lapas;
e. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan
f. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala
Lapas.
Mengingat kasus yang dilakukan oleh adik Saudara Zul, adalah kasus
narkoba, maka syarat pemberian remisi terhadap Narapidana yang dipidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika
dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan Remisi, selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 juga harus
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar
perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 9 Permenkumham Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan
Cuti Bersyarat.
Selain pengurangan hukuman karena mendapat remisi, adik Saudara Zul,
bisa juga mendapat pengurangan masa hukuman melalui pembebasan
bersyarat. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana diatur
pada Pasal 82 sampai Pasal 88 Permenkumham No. 3 Tahun 2018 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah
memenuhi syarat-syarat berikut ini :
1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9
(sembilan) bulan.
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9
(sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa
pidana.
3. Telah mengikuti program pembinaan (asimilasi) yang diterima oleh
masyarakat seperti kegiatan pendidikan, latihan keterampilan, atau kerja
sosial pada lembaga sosial dengan baik, tekun, dan bersemangat.
4. Bagi narapidana terkait terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan kemanan
negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional harus telah
menjalani asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana
yang wajib dijalani.
5. Bagi narapidana terkait terorisme, korupsi, narkotika, kejahatan kemanan
negara, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional, harus
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu
membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
6. Bagi narapidana terorisme, harus menyatakan secara tertulis ikrar
kesetiaan kepada NKRI atau tidak akan mengulangi perbuatannya bagi
Narapidana WNA.
7. Bagi narapidana terorisme, harus telah mengikuti Program Deradikalisasi
yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.
8. Bagi Narapidana korupsi, harus telah membayar lunas denda dan/atau
uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan..
Semua syarat-syarat di atas dibuktikan dengan kelengkapan dokumen yang
dimuat dalam Pasal 83 dan Pasal 87 Permenkumham No. 3 Tahun 2018
tersebut.
Jumlah potongan masa tahanan
Untuk remisi, besarnya potongan masa tahanan sangat beragam, mulai dari 1
bulan hingga 12 bulan. Berikut ini rinciannya: Besarnya remisi umum adalah:
a. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani
pidana selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani
pidana selama 12 bulan atau lebih.
Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut:
a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas;
b. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
c. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
d. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima)
bulan; dan
e. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap
tahun;
Besarnya remisi khusus adalah:
a. 15 hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana
selama 6 (enam) sampai 12 bulan; dan
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani
pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut:
a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud di atas;
b. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu)
bulan;
c. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu)
bulan 15 hari; dan
d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap
tahunnya.
Besarnya remisi tambahan adalah:
a. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang
bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada
negara atau melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau
kemanusiaan; dan
b. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang
bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan
perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakat
sebagai pemuka.
Selanjutnya, selain melalui pemberian remisi dan pembebasan bersyarat,
seorang narapidana juga dapat memperoleh pengurangan hukuman melalui
pemberian cuti Menjelang Bebas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 103
yang berbunyi :
(1) Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan
psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan
kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional
terorganisasi lainnya, Cuti Menjelang Bebas dapat diberikan dengan
syarat:
a. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan
ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9
(sembilan) bulan; dan
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9
(sembilan) bulan terakhir sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa
pidana.
(2) Lamanya Cuti Menjelang Bebas sebesar Remisi terakhir, paling lama 3
(tiga) bulan.
Lamanya masa pidana ini dapat berubah, jika adik Saudara memperoleh
remisi, pembebasan bersyarat maupun cuti menjelang bebas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. 3 Tahun 2018 tentang
Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, sepanjang
memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana saya
jelaskan di atas.
Berkaitan dengan informasi, bahwa adik Saudara telah memperoleh
remisi pada 3 tahun yang lalu, maka perlu Saudara pastikan berapa lama
potongan masa tahanan yang diperoleh tersebut. Selain itu, pada saat
diberikan remisi 3 tahun yang lalu harus didasarkan pada Surat Keputusan
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, dan SK ini pasti diberikan kepada
narapidana yang bersangkutan.
Semoga, dengan informasi terkait ketentuan-ketentuan pemberian remisi,
pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas tersebut di atas, maka
Saudara dan adik Saudara dapat mengetahui syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk memperoleh hak tersebut.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan
pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. 3 Tahun 2018 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!