Prosedur Pengembalian dan Pembagian Hak SHM Warisan yang Pernah Dibalik Nama ke Kakak untuk Agunan Bank Setelah Kakak Meninggal Dunia
26/01/21
Oleh : End***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya 3 bersaudara, memiliki tanah dan rumah peninggalan orang tua, sekitar tahun 2005, kakak sulung (perempuan) sudah berkeluarga, berniat menggunakan SHM rumah untuk jaminan pinjaman di bank, saat itu SHM masih atas nama orang tua kami, atas saran pihak Bank, SHM harus di atas namakan ke kakak sy, singkat cerita saya dan kakak saya no 2 perempuan, dipanggil notaris dan diminta menandatangani berkas dan diberitahu kalau sertifikat akan dipakai kakak saya sebagai jaminan di Bank, saat itu saya menyetujui, setelah sekian lama, sampai ibu kami meninggal tahun 2017, kakak saya tanya mengenai sertifikat dan diberitahu kalau sertifikat masih dijaminkan, dan saya langsung tanya kita koq gak pernah ikut tanda tangan, kakak saya bilang kalau sertifikat itu dulu kan sudah dibalik nama atas nama kakak saya, pada tahun 2019 akhir pinjaman kakak lunas, dan beliau saat itu mengatakan akan mengembalikan nama sertifikat ke asal atau ditambahi CS, namun belum terlaksana rencana tersebut, kakak saya meninggal dunia pada bulan Juni 2020, yang jadi pertanyaan, bagaimana cara mengembalikan nama sertifikat agar keturunan kakak sulung, kakak saya yg no 2, dan saya mempunyai hak atas tanah dan rumah tsb, Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara End************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth Endik Supriyatno
Terkait 3 saudara anda dan permasalahan Sertipikat Yang sekarang atas nama saudara kandung
anda yng sudah meninggal dan bagimana mengembalikan sertipikat itu menjadi sertipikat atas
nama CS. Mari kita ulas langkah apa yang harus kita tempuh terkait permasalahan saudara.
Yang dimaksud dengan sertifikat, menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), adalah surat tanda bukti hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 5 Tahun 1960.
Dimana pasal ini membahas Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) untuk hak atas
tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan
yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. (Sumber:
hukumonline.com)
Setelah proses transaksi jual-beli rampung, langkah selanjutnya yang ditempuh pembeli
umumnya adalah mendatangi kantor notaris setempat untuk mengubah nama pemilik di
sertifikat alias balik nama sertifikat tanah.
Soal biaya balik nama sertifikat rumah, tergantung dari luas tanah yang dimiliki berikut
domisilinya. Berbeda wilayah, akan berbeda juga biayanya.
Namun kurangnya edukasi membuat sebagian masyarakat berpikir, bahwa hanya boleh ada
satu nama saja di satu sertifikat. Kejadian ini dialami oleh salah satu pembaca setia
Rumah.com, Amalia (48 tahun).
Ia yang baru saja membeli sebidang tanah di kawasan Parung, Bogor, berencana mewariskan
aset tersebut kepada empat anaknya. Akan tetapi, ia mengira tidak diperbolehkan ada lebih dari
satu nama yang tertera di satu sertifikat.
Menanggapi pertanyaan Ibu Amalia, Rumah.com merujuk Pasal 31 ayat (4) PP 24/1997 yang
mengatur bahwa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama
beberapa orang atau badan hukum diterbitkan satu sertifikat, yang diterimakan kepada salah
satu pemegang hak bersama atas penunjukan tertulis para pemegang hak bersama yang lain.
Artinya, di dalam satu sertifikat boleh ada beberapa nama pemilik dari hak atas tanah tersebut.
Bahkan dalam pasal tersebut, tidak diberikan batasan berapa nama yang diperbolehkan sebagai
pemilik dari hak atas tanah tersebut.
Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997, dikatakan bahwa hak atas tanah atau hak
milik atas satuan rumah susun kepunyaan bersama dapat diterbitkan sertifikat sebanyak jumlah
pemegang hak bersama.
Nantinya sertifikat-sertifikat itu diberikan kepada tiap pemegang hak bersama yang
bersangkutan, yang memuat nama serta besarnya bagian masing-masing dari hak bersama
tersebut.
Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (5) PP 24/1997, dengan
adanya ketentuan ini, tiap pemegang hak bersama memegang sertifikat yang menyebutkan
besarnya bagian masing-masing dari hak bersama tersebut.
Dengan demikian masing-masing akan dengan mudah dapat melakukan perbuatan hukum
mengenai bagian haknya yang bersangkutan, tanpa perlu mengadakan perubahan pada surat
tanda bukti hak para pemegang hak bersama yang bersangkutan.
Kecuali, kalau secara tegas ada larangan untuk berbuat demikian jika tidak ada persetujuan
para pemegang hak bersama yang lain.
Jadi pada dasarnya dalam satu sertifikat dapat dicantumkan beberapa nama sebagai pemegang
hak bersama. Dan untuk memudahkan masing-masing orang pemegang hak bersama, dapat
diterbitkan sertifikat bagi masing-masing orang.
(Baca juga: Ini Langkah-langkah Pemecahan Sertifikat Tanah)
Dikutip dari sejumlah sumber terpercaya, adapun prosedur pembuatan sertifikat tanah untuk
beberapa kuasa meliputi:
1. Pemegang hak atas tanah terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pembuatan
sertifikat tanah ke kantor pertanahan setempat.
2. Melengkapi dokumen yang dibutuhkan terkait lampiran surat permohonan pembuatan
sertifikat tanah, seperti kartu identitas para pemegang hak, akta jual beli, dan dokumen lain
yang dibutuhkan.
3. Melunasi biaya administrasi yang nominalnya telah ditetapkan oleh kantor pertanahan.
4. Meneliti isi sertifikat atas beberapa nama pemegang hak atas tanah. Ini bertujuan untuk
memahami secara detail apa yang tertera didalamnya, seperti pembagian luas tanah
masing-masing kepemilikan.
Pada umumnya pembagian luas tanah disepakati oleh seluruh pihak terkait atau si pemberi
waris. Namun jika tidak ada kesepakatan tertulis mengenai pembagian luas tanah, maka
pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membagi rata luas tanah kepada masing-
masing pemilik.
5. Terakhir, periksa dengan benar keseluruhan isi sertifikat tersebut. Jadi apabila terjadi
kesalahan, misalnya salah penulisan lokasi atau dalam pengkalkulasian data, dapat segera
ditunjukkan ke bagian terkait untuk diperbaiki.
Demikian yang bisa saya sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum
Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!