Tunggakan Pembiayaan Kredit atas Nama Kerabat dan Ancaman Penagihan oleh Pihak Pembiayaan
25/01/21
Oleh : Eva***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya pernah menggunakan data ayuk ipar saya utk pengajuan kredit hp pada waktu itu Ayuk ipar sy setuju, dan sy melakukan pembayaran seingat sy 2 x dan PD waktu itu sy TDK membayar lagi karena ada permasalahan rumah tangga sy, kemudian Ayuk ipar sy melanjutkan pembiayaan ny kemudian Dy TDK sanggup lagi utk mencicil selama 2 THN sy menunggak,dan baru di tahun ini sy di hub. kembali oleh pihak hci, Ayuk ipar sy SDH mengakui bahwa sy meminjam nam ny utk pengajuan jd sekrg SDH di limpah kan ke sy utk kelanjutan pembiayaan, PD Desember 2020 sy d telp dan diminta TF sbsr 500 ribu,karena PD saat itu menjelang THN baru jd sy TF d awal Januari,kemudian di akhr bln ini sy di hub. kembali utk pembayaran bahkan sy di ancam di bentak2 dan di tekan utk melunasi ny PD tgl 27 Januari 2020 ini, sy hanya seorg honorer gaji sy di rapel 2.3 bulan kedepan, bahkan sy memberanikan bilang utk di feb. sy akan byr cicilan berikut ny, tp mereka TDK mau dan memaksa di Januari ini melunasi sy tidak sanggup,sy BKN lari dari kewajiban hanya saja kesanggupan sy dlm melakukan pencicilan hutang TDK skrg,mohon pencerahannya dan bantuan hukum nya, sy awam sekali dlm hal hukum,mereka mau menyerahkan berkas sy ke legal hukum mereka,pdhl sy SDH melakukan pembayaran 500 SBG bukti bhwa berniat membayar sy mengkhawatirkan Ayuk ipar sy,dan sy skrg dlm keadaan takut karena ancaman hukum mereka,sy hrs bagaimana? trima kasih atas pencerahannya ????
Terima kasih atas pertanyaan saudara Eva******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyaan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
1. Perjanjian telah disepakati tentang besaran nilai yang diperjanjikan dan jangka
waktu dan resiko dan sangsi keterlambatan tentunya telah diatur dalam perjanjian
tersebut. Apabila karena suatu hal dan masih bertanggungjawab hal itu harus
disepakati oleh kedua belah pihak tetapi apabila upaya tersebut belum tercapai
masih dalam koridor hukum perdata cidera janji yang menimbulkan kewajiban
untuk mengganti biaya kerugian akibat telah dinyatakan lalai memenuhi perikatan
seperti yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan
mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk
memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya
hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu
yang telah ditentukan.
2. Apabila terdapat amcaman yang mengganggu keamanan dan kenyamanan melalu
media masa maka dapat diduga tindak pidana sebagaimana dugaan tindak pidana
pengancaman tersebut dilakukan melalui sarana/media yaitu dengan suatu
informasi atau dokumen elektronik (WA/ Messenger), maka ketentuan Pasal 29 jo.
Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) dapat diterapkan
sebagai lex specialis (hukum yang lebih khusus) dari Pasal 335 KUHP, yang
berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Pasal
45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam Penjelasan Pasal 45B UU 19/2016, dijelaskan bahwa Ketentuan dalam
Pasal ini termasuk juga di dalamnya perundungan di dunia siber (cyber bullying)
yang mengandung unsur ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dan
mengakibatkan kekerasan fisik, psikis, dan/atau kerugian materiil.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!