Implikasi Hukum Perselingkuhan dengan Istri Orang Lain yang Mengakibatkan Kehamilan dan Potensi Pelaporan Pidana serta Kekerasan dari Suami Sah
24/01/21
Oleh : F.h***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya adalah seorang laki-laki yg berumur 45 tahun. Sy berselingkuh sm seorang wanita yg kebetulan teman sekolah SD sy. Cinta kami sdh tumbuh dr kanak2 namun kami terpisah setelah tamat SD dan tanpa tahu kabar beritanya selama 34 tahun. Tgl 16 Bulan 8 tahun 2020 lewat FB kami mendapat kbr dgn senang hati Kami pun bertemu dan kami pun melakukan hubungan suami istri sampai dengan skrg, saat ini kekasih sy hamil 2 bulan. Kami bebas melakukan hubungan terlarang itu karena suami kekasih sy bekerja di kalimantan. Dan dalam waktu dekat ini kekasih sy akan nyusul suaminya. Pertanyaan sy : 1. seandainya kehamilan kekasih sy di ketahui suaminya apakah suaminya bs melaporkan sy ke polisi dan menuntut sy ke pengadilan ? 2. Apa yg harus sy lakukan untuk membela diri sy apabila suaminya menuntut sy ? 3. Apabila suami kekasih sy bertindak berutal dan melukai sy apakah sy bisa melaporkan balik suami kekasih saya ? Demikianlah pertanyaan sy mudah2an sy bisa dpt jawaban yg memuaskan. Sebelum dan sesudahnya sy ucapkan terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara F.h******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Perbuatan anda yang melakukan hubungan suami isteri dengan teman wanita anda adalah masuk katagori perzinahan karena sudah salah satunya telah menikah.
Tindak pidana kesusilaan seperti perzinahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 284 yang menjelaskan sebagai berikut :
Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak. Pasal 284 KUHP membedakan antara orang-orang yang tunduk pada pasal 27 BW dan orang-orang yang tidak tunduk pada pasal 27 BW. Pasal 284 KUHP tersebut berlaku aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut jika tidak ada pengaduan dari suami atau istri yang dirugikan (dipermalukan). Pengaduan tersebut berlaku bagi pihak yang dirugikan dan pasangan perzinahan. Walaupun belum terdapat pengaduan dari pihak yang berkepentingan, polisi tidak dilarang untuk mengadakan pemeriksaan bila menjumpai peristiwa perzinahan, bahkan hal-hal tersebut pihak kepolisian harus mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Sanksi yang dapat diterima oleh pelaku perselingkuhan, merujuk pada ketentuan pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Dari penjelasan di atas jika suami dari selingkuhan anda tidak terima atas perbuatan anda terhadap wanita selingkuhan anda maka dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dan pasal ini memang merupakan pasal delik aduan, dapat diproses apabila ada pengaduan.
Bagaimana jika suami dari selingkuhan anda melakukan perbuatan brutal dan melukai anda, hal ini dapat masuk jenis penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Apabila terjadi penganiayaan terhadap anda, anda dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib dan harus disertakan hasil visum dari dokter bentuk penganiayaan tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!