Tuduhan Perzinaan Pasal 284 KUHP terhadap Pria yang Tidak Mengetahui Pasangan Telah Bersuami
23/01/21Oleh : MUC***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa hukumnya dalam Pasal 284 KUHP
Jika seseorang dituduh menggoda/ berzina dengan wanita, padahal wanita tersebut telah menyembunyikan status pernikahannya (Telah Bersuami)
Terima kasih atas pertanyaan saudara MUC************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pengertian zina menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah menikah dengan perempuan atau laki-lai yang bukan isteri atau suaminya. Persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak merupakan paksaan dari salah satu pihak.
Perbuatan zina dapat diproses hukumnya apabila memenuhi unsur-unsur di atas yaitu telah melakukan persetubuhan, salah satu atau keduanya telah menikah, dan atas dasar suka sama suka. Pasal 284 KUHP tersebut juga merupakan delik aduan artinya perbuatan zina tidak dapat diproses apabila tidak ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. Terkait pertanyaan anda apakah sudah masuk kriteria tersebut di atas atau tidak.
Selanjut mengenai tuduhan yang dituduhkan kepada anda, apabila tuduhan tersebut anda merasa dirugikan atau tidak benar tuduhan tersebut, dapat diterapkan pasal fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 311 KUHP ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”
Unsur-unsur dari Pasal 311 ayat (1) KUHP adalah:
1. Seseorang;
2. Menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan;
3. Orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut diketahuinya tidak benar.
Akan tetapi, unsur-unsur Pasal 311 ayat (1) KUHP ini harus merujuk pada ketentuan menista pada Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:
“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,-“
Karena anda tidak menanyakan yang spesifik mengenai kasus anda maka dapat kami simpulkan jika tuduhan zina sebagaimana kriteria di atas tidak benar maka anda tidak dapat dikategorikan zina dan bisa jadi itu merupakan perbuatan fitnah. Apabila anda dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan (suami) anda dapat membelanya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!