Tinjauan Hukum Praktik Suap dan Nepotisme dalam Proses Rekrutmen Kerja, Khususnya di Lingkungan PNS
21/09/16Oleh : ada***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya mau betanya soal ketenagakerjaan. dr sudut pandang hukum bagaimana mereka yang mendapatkan pekerjaan dengan cara menyogok atau berdasarkan kedekatan dr orang dalam. karena tidak bisa dipungkiri masih banyak praktek seperti ini. terutama di lingkungan PNS..
terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ada* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Nandi Widyani, SH.MH
Sogok atau suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keunntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi.
Suap juga ditemukan dalam penerimaan pegawai, promosi, maupun mutasi.
Mengenai suap diatur dalam :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana / Wetboek Van Straftrecht (W.v.s 1915 No.73)
- Undang-Undang No. 11 Th 1980 tentang pidana suap
- UU No.20 Th 2001 tentang perubahan UU No. 31 Th 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 3 UU No.11/1980
Barang siapa menerima sesuatu atau janji, sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya dia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu demi fungsinya yang berlandasan dengan kewenangan, atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun dan didenda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) Ps 3 UU No. 11 Th 1980 KUHP. Pidana denda paling banyak empat ribu lima rupiah pasal 149 KUHP.
UU Pemberantasan Tipikor
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak RP 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Pegawai Negri atau Penyelenggaraan Negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya (Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor)
Jadi dalam suap ada unsur
“Mengetahui atau dapat menduga”
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!