Status Kewarganegaraan Anak dan Pengakuan Perkawinan Indonesia Menurut Hukum Singapura
19/09/16Oleh : ani***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saat ini saya status telah menikah dengan suami berkewarganegaraan Singapura. saya iingin menanyakan nanti status anak saya yang lahir dr perkawinan ini bagaimana. saya tinggal di berpindah dr satu negara ke negara kain karena harus mendampingi suami saya yang bekerja di agen periklanan.
pernikahan saya dilaksanakan di Indonesia. saya juga mau bertanya tentang status penrikahan saya menurut hukum Singapura, apakah saya perlu mendaftarkan pernikahan saya seusai dengan hukum Singapura. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ani******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Penyuluh Hukum Leny Ferina Andrianita, S.H.
Setiap anak yang terlahir dari perkawinan campuran secara hukum memiliki status kewarganegaraan ganda hingga anak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin . Hal ini sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”), Jadi apabila anak ibu sudah dewasa nanti dan berusia 18 tahun maka dia bisa menentukan dan memilih kewarganegaraannya sendiri mau ikut yang mana.
Untuk Jawaban yang ke-2, Perkawinan yang dilangsungkan di Indonesia antara seorang WNI dengan seorang WNA adalah sah bilamana dilangsungkan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan. Dan bagi WNI tidak melanggar ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana diatur dalam pasal 56 ayat 1 yang berbunyi:
“Perkawinan di Indonesia antara dua orang warganegara Indonesia atau seorang warganegara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan Undang-undang ini”
Dalam hal status perkawinan tersebut tetap sah di negara Singapura, karena selama perkawinan tersebut mengikuti aturan mengenai perkawinan yang berlaku di negara tempat perkawinan dilangsungkan yaitu disini di Indonesia, Dan sudah dicatatkan di Catatan Sipil setempat ,maka perkawinan adalah sah dengan segala akibat hukumnya. Akibat hukum di sini, misalnya status mengenai anak, harta perkawinan, pewarisan, hak dan kewajiban suami-istri bila perkawinan berakhir karena perceraian dan/atau sebagainya. Jadi Ibu tidak perlu lagi mendaftarkan Perkawinannya ke Catatan Sipil Singapura.
Itu saja jawaban dari kami , semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!