Kewajiban Perusahaan Memberikan Surat Pengalaman Kerja dan Status Hak Karyawan Tetap yang Mengundurkan Diri Sepihak Setelah Bertahun-tahun
22/01/21
Oleh : Muh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Ass kak.
Maaf say mau bertanya.
Saya bekerja di suatu perusahaan dan sudah mnjadi karyawan tetap, sy bekerja selama 3 tahun dan saya berhenti bekerja secara sepihak. Sy berhenti bekerja di tahun 2014. Dan saat ini tahun 2021 saya baru ada kesempata untuk memgambil surat pengalaman kerja saya dari t4 kerja sy sblumnya.
Pertanyaan saya kak.
1 Apakah perusahaan wajib mmberikan saya surat pengalaman kerja dan surat pemberhentian kerja apa bila sy memintanya ?
2, Apakah hak hak saya seperti cuti tahunan yang masi tersisa sbelum sy berhenti bekerja bisa hangus bgitupun hak hak lainnya, di karenakan tahun 2014 sy berhenti bekerja dan baru menghadap di tahun 2021 ?
3, saya berhenti bekerja secara sepihak 2 minggu sebelum gajian pd tgl 11 , akan tetapi sy msi menerima gaji di rekening sy di tanggal 25. Pertanyaan saya kak, apakah gaji itu full hak saya ataukah separuhnya milik perusahaan ?
Terimakasih kak sebelumnya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Yang kami pahami atas pertanyaan saudara adalah:
Jawaban Pertanyaan:
Saudara Muhammad Akbar yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaannya.
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara kami jelaskan terlebih dahulu peraturan
terkait hak karyawan yang mengundurkan diri dari suatu perusahaan.
Hak karyawan yang mengundurkan diri (resign) sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan. Karyawan yang resign secara sukarela tidak mendapatkan
pesangon; tetapi berhak menerima Uang Penggantian Hak (UPH). Hal ini tertera pada
Pasal 162 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang
berbunyi: “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang
penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4.”
Pasal 156 ayat 4 berbunyi:
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi:
cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana
pekerja/buruh diterima bekerja;
penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas
perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang
memenuhi syarat;
hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Selanjutnya, Pasal 162 Ayat 2 menyebutkan: “Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri
atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha
secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Selanjutnya Pasal 162 Ayat 3 turut mengatur tentang ketentuan hak pekerja yang
mengundurkan diri tersebut, yaitu mereka yang memenuhi syarat:
mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Berdasarkan pertanyaan saudara diatas bila dikaitkan dengan peraturan perundang-
undangan tentang Ketenagakerjaan, menurut kami ada persyaratn-persyaratan yang belum
saudara penuhi, antara lain: Para karyawan yang hendak resign, sudah seharusnya
mengajukan surat permohonan terlebih dahulu. Jika seorang karyawan yang sudah tidak
masuk bekerja selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan
juga sudah dipanggil oleh pengusaha selama 2 kali, karyawan dapat dikatakan mangkir dan
dianggap mengundurkan diri sehingga putus hubungan kerjanya. (Pasal 168 ayat (1)
UUK).
Bagaimana jika karyawan mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu dalam
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? Misalnya sebelum kontrak habis atau tidak
memenuhi jangka waktu percobaan, kami berasumsi bahwa saudara termasuk karyawan
mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu dalam Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu tersebut.
Jika kondisi itu terjadi, berlakulah Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang
berbunyi:
“Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja
bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang
mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar
upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Kembali lagi menuju persoalan hak yang diterima oleh pekerja yang memutuskan
hubungan kerja karena keinginan sendiri hanya berhak atas uang penggantian hak yang
tersebut secara jelas dalam Pasal 156 ayat 4 dan uang pisah yang besarnya telah diatur
dalam perjanjian bersama atau peraturan perusahaan. Jadi, apabila perusahaan tidak
menerapkan aturan pemberian uang pisah, maka pekerja tidak berhak menuntut hal
tersebut dan hanya mendapatkan UPH.
Begitu juga jika karyawan yang mengundurkan diri tidak memenuhi persyaratan seperti
yang diatur dalam Pasal 162 Ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan maka karyawan
tersebut tidak mendapatkan haknya.
Jadi ada akibat yang bisa saudara rasakan jika melakukan resign tanpa pamit atau
berhenti bekerja secara sepihak, di antaranya adalah:
1. Tidak bisa mendapatkan surat rekomendasi kerja
Jika saudara melakukan resign tanpa pemberitahuan sudah jelas saudara tidak akan
bisa mendapatkan surat rekomendasi kerja. Citra saudara sebagai karyawan sudah
dicap buruk dan bahkan bisa menyebar ke perusahaan lain. HRD di perusahaan
biasanya memiliki link ke bagian HRD perusahaan lainnya. Jika ada 1 karyawan yang
dianggap menyalahi aturan, biasanya nama mereka sudah tersebar di grup bahkan bisa
kena blacklist.
Dengan demikian perusahaan akan berkeberatan memberikan saudara surat
pengalaman kerja dan surat pemberhentian kerja apabila sudara memintanya, apa lagi
saudara memintanya setelah berhenti selama 6 tahun.
2. Sisa gaji tidak dibayar
Salah satu kerugian yang bisa saudara rasakan jika melakukan resign tanpa pamit
adalah tidak mendapatkan gaji. Jangankan gaji, surat rekomendasi pekerjaan saja tidak
akan saudara dapatkan. Bahkan jika kamu melanggar jangka waktu kontrak kerja,
bisa-bisa malah saudara yang akan dikenakan denda.
Dengan demikian hak-hak sudara seperti cuti tahunan yang masih tersisa sebelum
sudara berhenti bekerja bisa hangus begitupun hak-hak lainnya, dikarenakan tahun
2014 ssaudara berhenti bekerja dan baru menghadap di tahun 2021.
3. Terkait saudara berhenti bekerja secara sepihak 2 minggu sebelum gajian pada tanggal
11, akan tetapi saudara masih menerima gaji di rekening saudara di tanggal 25. Bila
dikaitkan dengan pasal 62 UUK maka saudara harus mengembalikan gaji yang sudah
saudaara terima sesbelumnya karena saudara selaku pihak yang mengakhiri hubungan
kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah
pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”
Dengan demikian sesuai pertanyaan saudara maka gaji yang saudara terima tersebut
(dari tanggal 11 – tanggal 25) sebagiannya adalah milik perusahaan. Maka untuk
kehalalan atau keabsahan gaji saudara dapat dimusywarahkan kembali dengan
perusahaan.
Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional,
Semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!