Kewajiban Perusahaan Memberikan Surat Pengalaman Kerja dan Status Hak Karyawan Tetap yang Mengundurkan Diri Sepihak Setelah Bertahun-tahun

22/01/21

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ass kak. Maaf say mau bertanya. Saya bekerja di suatu perusahaan dan sudah mnjadi karyawan tetap, sy bekerja selama 3 tahun dan saya berhenti bekerja secara sepihak. Sy berhenti bekerja di tahun 2014. Dan saat ini tahun 2021 saya baru ada kesempata untuk memgambil surat pengalaman kerja saya dari t4 kerja sy sblumnya. Pertanyaan saya kak. 1 Apakah perusahaan wajib mmberikan saya surat pengalaman kerja dan surat pemberhentian kerja apa bila sy memintanya ? 2, Apakah hak hak saya seperti cuti tahunan yang masi tersisa sbelum sy berhenti bekerja bisa hangus bgitupun hak hak lainnya, di karenakan tahun 2014 sy berhenti bekerja dan baru menghadap di tahun 2021 ? 3, saya berhenti bekerja secara sepihak 2 minggu sebelum gajian pd tgl 11 , akan tetapi sy msi menerima gaji di rekening sy di tanggal 25. Pertanyaan saya kak, apakah gaji itu full hak saya ataukah separuhnya milik perusahaan ? Terimakasih kak sebelumnya ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional. Yang kami pahami atas pertanyaan saudara adalah: Jawaban Pertanyaan: Saudara Muhammad Akbar yang kami hormati, terima kasih atas pertanyaannya. Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara kami jelaskan terlebih dahulu peraturan terkait hak karyawan yang mengundurkan diri dari suatu perusahaan. Hak karyawan yang mengundurkan diri (resign) sudah diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karyawan yang resign secara sukarela tidak mendapatkan pesangon; tetapi berhak menerima Uang Penggantian Hak (UPH). Hal ini tertera pada Pasal 162 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang berbunyi: “Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 Ayat 4.” Pasal 156 ayat 4 berbunyi: Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:  cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;  biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;  penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;  hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selanjutnya, Pasal 162 Ayat 2 menyebutkan: “Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.” Selanjutnya Pasal 162 Ayat 3 turut mengatur tentang ketentuan hak pekerja yang mengundurkan diri tersebut, yaitu mereka yang memenuhi syarat:  mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;  tidak terikat dalam ikatan dinas; dan  tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri. Berdasarkan pertanyaan saudara diatas bila dikaitkan dengan peraturan perundang- undangan tentang Ketenagakerjaan, menurut kami ada persyaratn-persyaratan yang belum saudara penuhi, antara lain: Para karyawan yang hendak resign, sudah seharusnya mengajukan surat permohonan terlebih dahulu. Jika seorang karyawan yang sudah tidak masuk bekerja selama 5 hari atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan tertulis dan juga sudah dipanggil oleh pengusaha selama 2 kali, karyawan dapat dikatakan mangkir dan dianggap mengundurkan diri sehingga putus hubungan kerjanya. (Pasal 168 ayat (1) UUK). Bagaimana jika karyawan mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)? Misalnya sebelum kontrak habis atau tidak memenuhi jangka waktu percobaan, kami berasumsi bahwa saudara termasuk karyawan mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu tersebut. Jika kondisi itu terjadi, berlakulah Pasal 62 Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berbunyi: “Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.” Kembali lagi menuju persoalan hak yang diterima oleh pekerja yang memutuskan hubungan kerja karena keinginan sendiri hanya berhak atas uang penggantian hak yang tersebut secara jelas dalam Pasal 156 ayat 4 dan uang pisah yang besarnya telah diatur dalam perjanjian bersama atau peraturan perusahaan. Jadi, apabila perusahaan tidak menerapkan aturan pemberian uang pisah, maka pekerja tidak berhak menuntut hal tersebut dan hanya mendapatkan UPH. Begitu juga jika karyawan yang mengundurkan diri tidak memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Pasal 162 Ayat 3 Undang-Undang Ketenagakerjaan maka karyawan tersebut tidak mendapatkan haknya. Jadi ada akibat yang bisa saudara rasakan jika melakukan resign tanpa pamit atau berhenti bekerja secara sepihak, di antaranya adalah: 1. Tidak bisa mendapatkan surat rekomendasi kerja Jika saudara melakukan resign tanpa pemberitahuan sudah jelas saudara tidak akan bisa mendapatkan surat rekomendasi kerja. Citra saudara sebagai karyawan sudah dicap buruk dan bahkan bisa menyebar ke perusahaan lain. HRD di perusahaan biasanya memiliki link ke bagian HRD perusahaan lainnya. Jika ada 1 karyawan yang dianggap menyalahi aturan, biasanya nama mereka sudah tersebar di grup bahkan bisa kena blacklist. Dengan demikian perusahaan akan berkeberatan memberikan saudara surat pengalaman kerja dan surat pemberhentian kerja apabila sudara memintanya, apa lagi saudara memintanya setelah berhenti selama 6 tahun. 2. Sisa gaji tidak dibayar Salah satu kerugian yang bisa saudara rasakan jika melakukan resign tanpa pamit adalah tidak mendapatkan gaji. Jangankan gaji, surat rekomendasi pekerjaan saja tidak akan saudara dapatkan. Bahkan jika kamu melanggar jangka waktu kontrak kerja, bisa-bisa malah saudara yang akan dikenakan denda. Dengan demikian hak-hak sudara seperti cuti tahunan yang masih tersisa sebelum sudara berhenti bekerja bisa hangus begitupun hak-hak lainnya, dikarenakan tahun 2014 ssaudara berhenti bekerja dan baru menghadap di tahun 2021. 3. Terkait saudara berhenti bekerja secara sepihak 2 minggu sebelum gajian pada tanggal 11, akan tetapi saudara masih menerima gaji di rekening saudara di tanggal 25. Bila dikaitkan dengan pasal 62 UUK maka saudara harus mengembalikan gaji yang sudah saudaara terima sesbelumnya karena saudara selaku pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.” Dengan demikian sesuai pertanyaan saudara maka gaji yang saudara terima tersebut (dari tanggal 11 – tanggal 25) sebagiannya adalah milik perusahaan. Maka untuk kehalalan atau keabsahan gaji saudara dapat dimusywarahkan kembali dengan perusahaan. Demikian jawaban dari kami atas pertanyaan saudara ke Badan Pembinaan Hukum Nasional, Semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!