Batas Waktu Pengadilan Negeri Mengirim Berkas Kasasi Perceraian ke Mahkamah Agung dan Langkah Jika Terlambat

12/09/16

Oleh : Van***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Sebenarnya berapa lama maximal waktu yg diperlukan PN untuk mengirimkan berkas kasasi perceraian ke MA? Saya dijanjikan stlh hari lebaran Idul Fitri kemarin ternyata sampai hari ini berkas masih Blum dikirim kan juga. Apa yg harus saya lakukan ? Trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Van**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Iva Shofiya S.H. M.Si. Pertama-tama kita harus mengetahui terlebih dahulu prosedur pengajuan kasasi perkara perdata. Berdasarkan Pasal 43 – Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung RI. Prosedur Pengajuan Permohonan Kasasi o Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. o Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan. o Setelah pemohon membayar biaya perkara, Panitera mencatat permohonan kasasi dalam buku daftar, dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara. o Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan itu kepada pihak lawan. o Dalam pengajuan permohonan kasasi pemohon wajib menyampaikan pula memori kasasi yang memuat alasan-alasannya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan yang dimaksud dicatat dalam buku daftar; o Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. o Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Panitera, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi. o Setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi, Panitera Pengadilan yang memutus perkara dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. o Panitera Mahkamah Agung mencatat permohonan kasasi tersebut dalam buku daftar dengan membubuhkan nomor urut menurut tanggal penerimaannya, membuat catatan singkat tentang isinya, dan melaporkan semua itu kepada Ketua Mahkamah Agung. Pencabutan Permohonan Kasasi -Sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon, dan apabila telah dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau. - Apabila pencabutan kembali sebagaimana dimaksudkan ayat (1) dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirimkan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara itu tidak diteruskan kepada Mahkamah Agung. Berdasarkan hal diatas maka yang harus diperhatikan adalah apakah anda sudah melewati prosedur diatas. Jika sudah, maka Pengadilan Negeri yang memutus perkara setelah menerima memori kasasi dan jawaban terhadap memori kasasi dalam tingkat pertama, mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari. Yang harus anda lakukan adalah menghubungi kembali pengadilan negeri yang memutus perkara dan menanyakan hal tersebut, jika ada berkas yang belum lengkap kemungkinan besar berkas belum dikirim ke Mahkamah Agung. Dan jika dihitung waktu anda menunggu sudah melewati (11 Juli – 12 september) 63 hari, dimana jika dihitung secara procedural waktu yang ditempuh sampai dengan berkas kasasi ke MA adalah 109 hari.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!