Perubahan Status Perkawinan pada e-KTP dari Kawin menjadi Belum Kawin Setelah Perceraian
21/01/21Oleh : Emi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau ganti KTP berstatus Kawin menjadi belum kawin apakah bisa? Saya berstatus sudah cerai
Terima kasih atas pertanyaan saudara Emi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah KTP yang dilengkapi dengan cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kami mengasumsikan bahwa KTP Saudara adalah KTP-el, setelah bercerai dan ingin mengubah status kawin menjadi tidak kawin/lajang di KTP-el, syarat utama mengenai hal ini yang harus dipersiapkan adalah kutipan akta perceraian yang digunakan sebagai syarat penerbitan KTP-el baru. Akta cerai ini merupakan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa penting.
Untuk menerbitkan KTP-el karena adanya perubahan data dalam hal ini kawin menjadi tidak kawin dokumen yang harus disiapkan yaitu:
Kartu Keluarga;
KTP-el lama;
kartu izin tinggal tetap; dan
surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dalam hal ini akta perceraian.
Perubahan status Anda di KTP-el dari kawin menjadi tidak kawin/lajang, Saudara sebagai pemilik wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian. Adapun yang dimaksud dengan Instansi Pelakasana di sini yaitu perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8) dijelaskan untuk perubahan elemen data status janda/duda/lajang, rusak, atau hilang, penduduk pemilik KTP-el wajib melaporkan kepada Instansi Pelaksana (Disdukcapil) untuk dilakukan perubahan atau penggantian. Sejauh yang kami ketahui karena sekarang sudah menggunakan sistem online cukup menghubungi petugas Kelurahan sesuai KTP-el untuk dilakukan perubahan atau penggantian KTP-el tersebut. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!