Penarikan Kendaraan oleh Leasing Akibat Tunggakan Cicilan Sejak Desember 2020 dan Permohonan Restrukturisasi Kontrak

21/01/21

Oleh : Muh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya nunggak ciciln dileasing mulai tagihanc desember 2020. Saya komunikatif dengan leasing. Saya mengajukan rescedul atau apa saja supaya saya bisa menyelesaikan kontrak. Tapi leasing ngak ada solusi selain take over. Pertanyaannya bisakah leasing menarik kendaraan saya karena tunggakan saya tersebut

Terima kasih atas pertanyaan saudara Muh************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdr Muh. SUGENG RIYADI dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 KUHPer, para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya:  “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Kesepakatan adalah adanya kesamaan kehendak antara para pihak yang hendak membuat perjanjian, jika anda merasa adanya tekanan / paksaan dari pihak leasing untuk take over maka hal tersebut dianggap perbuatan melawan hukum. Karena anda ada itikad baik untuk tetap menyelesaikan kontrak cicilan kendaraan. hal itu juga sesuai dengan pasal 1321 BW yaitu “Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan”. Pasal 1325 KUHPerdata menyatakan  Paksaan menjadikan suatu persetujuan batal, bukan hanya bila dilakukanterhadap salah satu pihak yang membuat persetujuan, melainkan jugabila dilakukan terhadap suami atau istri atau keluarganya dalam garis keatas maupun ke bawah. Sangat jelas bahwa tanpa adanya “sepakat” karena dianggap melakukan perubahan kontrak secara sepihak oleh leasing maka tidak akan timbul perjanjian yang sah. Pasal 1324 KUHPerdata:  “Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat. Dalam pertimbangan hal tersebut, harus diperhatikan usia, jenis kelamin dan kedudukan orang yang bersangkutan.” Jika pihak leasing, tanpa mengindahkan keinginan tikad baik saudara untuk tetap menyelesaikan kontrak aquo, meminta anda tetap take over maka berarti pihak leasing harus terlebih dahulu merubah / membatalkan kontrak kerjasama tersebut ke pengadilan. Lebih lanjut, Pasal 1266 KUHPerdata pada pokoknya telah mengatur bahwa pembatalan perjanjian harus dimintakan ke pengadilan. Sehingga apabila leasing ingin membatalkan perjanjian dengan Saudara secara sepihak, maka seharusnya pembatalan tersebut dilakukan oleh leasing melalui pengadilan. Jika take over kendaraan tetap dipaksanakan maka pihak yang menerima take over tersebut dianggap batal/tidak pernah ada take over ke pihak ketiga. Pasal 1323 KUHPerdata menyatakan; Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu Jika kita mengacu juga pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjadi hak konsumen dalam Pasal 4 adalah: Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya. Mengenai kewajiban konsumen dalam Pasal 5 UU No 8 Tahun 1999 , yaitu: Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen. Adapun yang menjadi kewajiban pelaku usaha sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 adalah: Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Jika Anda adalah salah satu orang yang takut dan khawatir dengan adanya kejadian pengambilan/peralihan paksa kendaraan oleh LEASING ini, maka saat ini Anda bisa bernafas lega karena ada peraturan yang melarang perusahaan leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan. Sebab, penilaian cedera janji bisa dilakukan secara sepihak oleh kreditor tanpa memberikan kesempatan kepada debitor untuk membela diri. Tindakan secara sepihak yang dilakukan oleh kreditor berpotensi bahkan secara aktual telah menimbulkan adanya tindakan sewenang-wenang. Maka dengan adanya peraturan ini, Anda sebagai pemilik kendaraan baik motor maupun mobil yang sifatnya masih kredit melalui lembaga pembiayaan (leasing) tidak perlu lagi merasa resah, gelisah, dan khawatir akan berhadapan dengan tukang tagih hutang dari leasing yang akan menarik atau merampas kendaraan dari tangan Anda hanya karena Anda telat atau lalai-gagal dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan kredit bulanan. Dengan adanya peraturan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan. Peraturan ini sendiri tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Dengan telah diterbitkannya peraturan Fidusia tersebut, maka pihak leasing tidak berhak untuk menarik atau mengambil kendaraan Anda secara paksa atau memaksa anda untuk melakukan take over kendaraan. Penyelesaian terhadap nasabah yang lalai dalam melakukan pembayaran kewajiban atas beban cicilan kendaraan diselesaikan melalui jalur hukum. Maka dengan adanya peraturan secara fidusia ini sendiri sebenarnya kedua belah pihak antara dbitur dan kreditur memiliki kekuatanya sendiri-sendiri. Jika tadi debitur atau nasabah bisa lebih tenang karena tidak akan ada pengambilalihan paksaan kendaraan, maka pihak leasing pun akan semakin kuat dari sisi risiko kemacetan dan tunggakan, perusahaan leasing tetap dibolehkan melakukan pengambilalihan tanpa lewat proses pengadilan, dengan syarat debitur melakukan wanprestasi. Aasa Itikad Baik dan Perlindungan Bagi Pembeli yang Beritikad Baik menurut Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merumuskan jual beli sebagai “suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah diperjanjikan”. Dari rumusan tersebut dapat kita ketahui bahwa jual beli melahirkan kewajiban secara bertimbal balik kepada para pihak yang membuat perjanjian. Suatu kontrak terdiri dari serangkaian kata. Oleh karena itu, untuk menetapkan isi kontrak, perlu dilakukan penafsiran, sehingga dapat diketahui dengan jelas maksud para pihak dalam kontrak. Asas itikad baik memegang peranan penting dalam penafsiran kontrak. Sedangkan Itikad baik pada tahap pra kontrak merupakan kewajiban untuk memberitahukan atau menjelaskan dan meneliti fakta material bagi para pihak yang berkaitan dengan pokok yang dinegosiasikan atau diperjanjikan tersebut. Para pihak memiliki kewajiban itikad baik, yakni kewajiban untuk meneliti ( onderzoekplicht ) dan kewajiban untuk memberitahukan dan menjelaskan (medelelingsplicht) ,seperti yang dinyatakan oleh Huge Raad. Dalam kasus ini maka pembeli wajib meneliti berkaitan dengan objek yang diperjanjikan. Di sisi lain, penjual memiliki kewajiban untuk menjelaskan semua informasi yang dia ketahui penting bagi pembeli. Asas itikad baik merupakan salah satu asas yang dikenal dalam hukum perjanjian Pasal 1449 BW : “Perikatan yang dibuat dengan paksaan, kekhilafan atau penipuan, menerbitkan suatu tuntutan untuk membatalkannya”. Setiap pihak yang membuat dan melaksanakan perjanjian harus melandasinya dengan itikad baik. Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata menyatakan bahwa semua perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Artinya, dalam pembuatan dan pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan substansi perjanjian/kontrak berdasarkan kepercayaan atau keyakinan yang teguh atau kemauan baik dari para pihak. Jika kemudian ditemukan adanya itikad tidak baik dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, baik dalam pembuatan maupun dalam pelaksanaan perjanjian maka pihak yang beritikad baik akan mendapat perlindungan hukum. Hal tersebut juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 tahun 2012. Di dalam butir ke-IX dirumuskan bahwa: “Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak.” “Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.” KESIMPULAN Kembali ke masalah pengambilalihan paksa kendaraan oleh leasing. Dengan adanya peraturan PMK ini maka jika nasabah tidak melakukan pembayaran kendaraan bermotornya sesuai perjanjian, pihak leasing akan melakukan analisis. Mereka akan menganalisis kendala apa yang menyebabkan nasabah telat membayar. Dalam hal ini pihak leasing kemudian akan masih memberi toleransi satu sampai tiga bulan asalkan nasabah memiliki niat baik untuk membayar. Lebih jauh terkait peraturan PMK ini, diharapkan dengan adanya peraturan ini tingkat tunggakan pun terus berkurang dari tahun ke tahun. Ditambah lagi dengan aturan Bank Indonesia (BI) yang menyebutkan DP minimal kredit kendaraan harus 20 persen dari harga kendaraan maka hal ini akan membuat pemberian kredit pun semakin potensial kepada nasabah yang mampu. Dengan adanya peraturan tambahan dari BI ini maka kemungkinan terjadinya pembelian kredit kendaraan akan berada pada konsumen yang tepat yang bisa melunasinya hingga akhir angsuran. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih SUMBER HUKUM; KUHPERDATA Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 7 tahun 2012 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan memberikan penilaian *Sangat Baik* atas layanan konsultasi hukum gratis yang telah kami berikan dengan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!