Keabsahan Pemberhentian Ketua Yayasan oleh Pembina Tanpa Pemberitahuan dan Upaya Hukum Jika Melanggar UU Yayasan
29/08/16
Oleh : Soa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya diangkat menjadi Ketua Yayasan Pendidikan BINA KUSUMA, dan sebelumnya sbg Pengawas. Kegiatan Yayasan menyelenggarakan pendidikan TK, SD, SLTP dan SLTA. sejak Mei 2010 sampai Mei 2015 sesuai akta notaris. Namun, tanpa pemberitahuan kpd saya dan tanpa alasan, saya diganti oleh Pembina pd thn 2013.. Selama duduk sbg pengawas dan ketua saya tdk digaji, kecuali hny uang tranport sebesar Rp. 500. 000,- yg diberikan langsung Ketua Pembina, dan sifatnya hanya sesekali, tdk rutin.
Apakah keputusan Pembina Yayasan dibenarkan ?
Langkah apa yg saya tempuh kalau keputusan pembina melanggar UU ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Soa************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Madya Haryani, S.H
Di dalam akta notarisapakah disebutkan bahwa Ketua atau pengawas menerima gaji dari Yayasan. Karena di dalam UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan. Pasal 5 ayat (1) UU ini menegaskan kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas. Namun demikian ada pengecualian yang hanya bisa diputuskan oleh Pembina apabila Pengurus akan diberikan gaji/insentive dan kitu harus dituangkan dalam Anggaran Dasar Yayasan. .
Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Yayasan yang melarang kekayaan yayasan dialihkan atau dibagikan dalam bentuk gaji, upah, honorarium, kepada pembina, pengurus dan pengawas. Ketentuan ini untuk memisahkan kekayaan yayasan dengan kekayaan pendirinya, karena pendiri yayasan merupakan donatur sekaligus pengurus.
Dalam UU Yayasan disebutkan bahwa yayasan ditujukan bukan untuk kepentingan pengurusnya, melainkan tetap dipergunakan untuk kepentingan dan kemanfaatan umum. Selain itu pengelolaan yayasan membutuhkan tenaga profesional menghadapi tuntutan transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas. Makanya UU Yayasan memberi jalan keluar dengan mengangkat pelaksana kegiatan/pengurus harian yang tidak dilarang menerima imbalan.
Orang yayasan yang bekerja untuk kepentingan yayasan harus diberi upah guna membayar ongkos. Bahkan yayasan mempunyai kewajiban kepada organ yayasan untuk membayar segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ yayasan yang melanggar norma pasal 5 sekaligus upaya menegakkan hukum dan memberi ketertiban bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan agar tidak disalahgunakan. Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!