Prosedur Penyidikan Polisi dan Penerapan Pasal dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

28/08/16

Oleh : fra***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana cara polisi menyidik kasus pencemaran nama baik dan pasal berapa yang harus di jatuhi kepada tersangaka......

Terima kasih atas pertanyaan saudara fra* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Mursalim, S.H. Sehubungan dengan permasalahan hukum yang Anda tanyakan maka dapat saya sampaikan, bahwa soal “pencemaran nama baik” masuk dalam ranah hukum pidana atau yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai “penghinaan”. Menurut hemat saya, menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Akibat dari perbuatan tersebut biasanya akan menderita rasa malu karena baik kedudukan ataupun kehormatannya terlukai. Secara yuridis, pencemaran nama baik diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan sebagaimana terdapat pada Pasal 310 sampai dengan 321 KUHP. Delik penghinaan di katagorikan sebagai delik “Aduan”. Artinya untuk sampai dilakukan penyidikan maka harus pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan mengenai kehormatannya. Jadi tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi. Selain itu, terhadap perbuatan penghinaan tersebut, korban juga dapat mengajukan untuk meminta ganti rugi materiil melalui gugatan perdata. Karena dari segi perdata, dengan bukti adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) mengenai penghinaan tersebut, maka dapat diajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada ketentuan Pasal 1372 KUHPerdata, yang berbunyi: “Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuan mendapat penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik”. Bagaimana cara polisi menyidik, maka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) maka proses menyidikan dimulai dari adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan akan kehormatannya. Dari pengaduan ini polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap kasus pencemaran nama baik tersebut. Apakah yang dimaksud dengan penyidikan. Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP dikatakan: “Penyidikan adalah serangkain tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Apabila dari hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21 berarti perkara siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah itu tahap berikutnya adalah tahap penuntutan di Pengadilan untuk di periksa, di tuntut, diadili, dan diputus mengenai perkara tersebut. Dalam delik aduan, orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan pengaduan dalam jangka waktu enam bulan. Namun juga dapat menarik kembali pengaduan tersebut dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!